Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Politik

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:08 WIB

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Labuhan Batu, Ini Tuntutan Masyarakat Dua Desa dan Ampuh

LABUHANBATU,BULENONNEWS.COM- Puluhan masyarakat Desa Sibargot dan Tanjung medan bersama Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) gelar aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Labuhan Batu, Kamis (18/07/24).

Aksi unjuk rasa masyarakat dua desa bersama Aliansi Mahasiswa di Kantor DPRD Labuhan Batu terkait dugaan pemberhentian kaur desa secara sepihak dan tidak ditanggapinya pengaduan masyarakat di Kantor Kecamatan Bilah Barat.

Salah seorang aksi unjuk rasa mengatakan masyarakat merasa kecewa atas kesewenang wenangan kepada dua oknum Kepala Desa ini.

“Kami merasa kecewa dengan Kepala Desa Sibargot dengan inisial (SR) dan Kepala Desa Tanjung Medan inisial (HT) karena keduanya memberhentikan kaur desa secara sepihak,”ujar seorang pengunjuk rasa yang enggan namanya disebutkan.

Baca Juga  Reses Pertama Kausari Wakil Ketua ll DPRD Merangin Sukses

Dirinya menduga pemberhentian kaur desa ini ada hubungannya dengan pemilihan kepala desa.

“Pemberhentian beberapa kaur ini ada hubungannya pada pesta demokrasi pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu yang tidak berpihak pada mereka berdua (red-Kepala Desa),” ungkapnya.

Untuk itu kata dia,dalam unjuk rasa ini masyarakat dan Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) meminta kepada DPRD agar dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita minta DPRD Labuhan Batu untuk memanggil kedua oknum kepala desa dan Camat Bilah Barat terkait pemberhentian perangkat desa,” ucapnya.

Karena menurut salah seorang aksi unjuk rasa ini kedua oknum kepala desa ini telah mengangkangi dan melanggar Peraturan Mendagri No,67 Tahun 2017,tentang pengangkatan, pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga  Apresiasi Keputusan Majelis Tertinggi, DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Siap Menangkan Anis Baswedan Jadi Presiden

“Untuk itu masyarakat meminta agar perangkat desa yang diberhentikan  dikembalikan kembali pada pungsinya masing-masing,” tegasnya.

“Tidak hanya itu, masyarakat meminta gaji perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak selama ini dibayar.”tambahnya.

Lanjut nya,dalam hal ini kami juga mendesak agar Bupati Labuhan Batu memberhentikan camat bilah Barat yg menurut mereka tidak memahami Permendagri No 67 tahun 2017.

“Kami minta DPRD dan Bupati menanggapi kekecewaan masyarakat ini, dimana lagi tempat kami mengadu kalau tidak ke kantor wakil rakyat ini,”pungkasnya.

Pantauan di lokasi aksi unjuk rasa masyarakat dua desa dan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum berjalan aman dan tertib.

 

 

 

Penulis Editor Mursin Pohan

Share :

Baca Juga

Politik

Disambut Tarian Paduppa Khas Bugis dan Percaya Kepemimpinan UAS, Baraso Ewwako Kembali Berikan Dukungan

Politik

Puluhan Jurnalis Hadiri Media Gathering KPU Tanjab Barat

Politik

Abdullah Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Tanjab Barat

Politik

Edi Purwanto, Anak Penyadap Karet dari Jambi di lantik Jadi Anggota DPR RI

Politik

AHY Instruksikan Kader demokrat Konsisten Dengarkan Dan Bantu Kesulitan Masyarakat

Politik

Ucok Mora : Calon Bupati Kita Ini Bapak Pembangunan

Politik

UAS – Katamso Pasangan Ideal,Ratusan Masyarakat Terjun Gajah Serukan Kemenangan

Politik

Laporan Atas Pelanggaran Etik dan Money Politik ke Bawaslu Tanjab Barat Belum Lengkap 

You cannot copy content of this page