TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah menyelesaikan tahapan pencermatan Data Calon Sementara (DCS) Partai Politik (Parpol)
Hal ini disampaikan oleh Fadlan Habibi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tanjab Barat bahwa sejak dibukanya pengajuan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) partai politik (parpol) mendatangi KPU silih berganti.
“Mulai 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023 pukul 23:59 KPU Tanjab Barat membuka pengajuan, bahkan hingga malam masih ada parpol yang mengajukan DCS,” ucapnya.
Lanjutnya,parpol datang untuk melakukan pengajuan pencermatan rancangan daftar calon sementara atau DCS.
“Alhamdulillah tahapan DCS sudah selesai dan akan dilakukan penyusunan dan penetapan DCS,” ujarnya.
“Tahapan ini dimulai dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg pasca pencermatan rancangan DCS, dan dimulai pada 12 – 15 Agustus 2023,” tambahnya.
Untuk di kabupaten Tanjabbar sendiri terdapat 17 parpol dan 575 bacaleg yang bertarung pada pemilu 2024.