TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat mengeluarkan larangan kepada seluruh pejabat Pemkab Tanjab Barat meninggalkan tempat tugas terhitung dari tanggal 7 Maret hingga 4 April 2023.
Larangan itu demi kelancaran pemeriksaan oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi secara terinci terhadap LKPD TA 2022 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nomor 700.1.1/499/Isp/2023 ditandatangani Wakil Bupati H. Hairan, SH tanggal 7 Maret 2023.
Pejabat dimaksud mulai dari Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan para Camat.
“Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemeriksaan Terinci LKPD TA 2022 pada Kabupaten Tanjung Jabung oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Diminta kepada Saudara sebagai berikut :
- Tidak meninggalkan tempat tugas sejak diterbitkannya surat ini sampai dengan tanggal 04 April 2023, kecuali mendapatkan izin khusus dan Bupati Tanjung Jabung Barat;
- Apabila diminta untuk menyampaikan dokumen / data/penjelasan secara langsung oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi agar tidak diwakilkan,” demikian bunyi dalam surat Bupati Tanjab Barat itu.*
Penulis /Editor: Amir/ Otte