Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025 Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah Penyidik PPNS Satpol PP Tanjab Barat Sidak Ke Lokasi Batching Plant Diduga Ilegal  Wabup Katamso dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung Serentak Bersama Kapolri via Zoom Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda

Home / Politik

Senin, 3 Oktober 2022 - 17:03 WIB

Incraht! Menang Lagi,MA Menolah 2 Kasasi Dari Tim Muldoko

 

JAKARTA-BULENONNEWS.COM,Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum”, ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Teuku riefky juga menambahkan jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

Baca Juga  Bawaslu Tanjab Barat Buka Pendaftaran PTPS, Ini Syarat dan Kisaran Honornya

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024, pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Baca Juga  Berikut Nama-nama anggota DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terpilih Yang Dilantik Hari Ini

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai.

JURNALIS:MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Politik

Disambut Hangat Warga Seberang Kota, Anwar Sadat:Lanjutkan Hingga Tuntas Jalan Poros Sampai Parit KUD

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan tahun 2019 – 2024

Politik

Bupati Anwar Sadat Hadiri Media Gathering Yang Diselenggarakan KPU Tanjab Barat

Meraingin

M. Yani: Selamat & Sukses, Sy Fasa dan Hasbi Anshory Pimpin NasDem Jambi

Meraingin

Reses Pertama Kausari Wakil Ketua ll DPRD Merangin Sukses

Politik

Nasdem Deklarasikan Anies Baswedan,Demokrat Sambut Baik,Selaras Dengan Semangat Perubahan Dan Perbaikan

Politik

Pencoblosan Tigal Beberapa Hari UAS-Katamso Rapatkan Barisan di Jantung Kota Kuala Tungkal

Politik

Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU