Bupati Tanjabbar Ikuti Rakor Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Kepala Daerah se-Provinsi Jambi. Wabup Harian Hadiri Halal Bihalal Santri Lirboyo  Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Penanganan Konflik Sosial  Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Halal Bihalal Bersama Kerukunan Bubuhan Banjar Paripurna ketiga, DPRD Tanjab Barat Mendengarkan Tanggapan LKPJ Bupati

Home / Politik

Senin, 3 Oktober 2022 - 17:03 WIB

Incraht! Menang Lagi,MA Menolah 2 Kasasi Dari Tim Muldoko

 

JAKARTA-BULENONNEWS.COM,Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum”, ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Teuku riefky juga menambahkan jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

Baca Juga  Rayakan Hari Jadi SBY Ke 73 dan HUT Ke 21,DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Baca Doa Bersama dan Bagikan Bansos

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024, pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Baca Juga  Diduga Oknum Komisioner PPK di Tanjab Barat Jadi Timses Caleg

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai.

JURNALIS:MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Politik

Partai demokrat Urutan ke 3 Besar Dalam Survey Litbang Kompas

Batang Hari

Hasbi Anshory Anggota DPR RI Serahkan Satu Unit Ambulan Ke Yayasan Tahan Kilang

Politik

KPU Tanjab Barat Tetapkan UAS-HAIRAN Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2020

Politik

Rapimnas Partai Demokrat Satu Arah,Dukung AHY Masuk Dalam Kontestan Capres

Politik

Tidak Terpilih Jadi Ketua DPRD, Hamdani Siap Berkolaborasi Demi Partai

Politik

Terpilih Menjadi Ketua DPC Partai Demokrat,Jamal Gencar Silaturahmi Ke Para Pemuka Agama

Politik

Apresiasi Keputusan Majelis Tertinggi, DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Siap Menangkan Anis Baswedan Jadi Presiden

Politik

Dua Nama Awak Media Masuk Sipol, Ini Tanggapan PPP dan Hanura