Pjs Bupati Kunker Ke SMAN 1 Tanjab Barat  Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD  Pjs. Bupati Tanjab Barat Laksanakan Kunjungan Kerja di Desa Teluk Kulbi Dipercaya Sampaikan Mutiara Pengetahuan Islam, Anwar Sadat Disambut Ratusan Jamaah BKMT Serdang Jaya Berpendidikan Tinggi, Pasangan Putra Terbaik Tanjab Barat Dwi Tunggal UAS – Katamso Diprediksi Menang di Tungkal II

Home / Politik

Senin, 3 Oktober 2022 - 17:03 WIB

Incraht! Menang Lagi,MA Menolah 2 Kasasi Dari Tim Muldoko

 

JAKARTA-BULENONNEWS.COM,Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum”, ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Teuku riefky juga menambahkan jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

Baca Juga  Kami Tidak Butuh Janji,Kami Pilih Yang Sudah Terbukti, Uas-Katamso Coblos Nomor 1,Teriakan Ribuan Massa 

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024, pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Baca Juga  Laporan Atas Pelanggaran Etik dan Money Politik ke Bawaslu Tanjab Barat Belum Lengkap 

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai.

JURNALIS:MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Tanjab barat Gelar Rapat Paripurna kedua Pembahasan 4 Raperda inisiatif

Politik

Dua Nama Awak Media Masuk Sipol, Ini Tanggapan PPP dan Hanura

Politik

Ratusan Warga Jati Mas Nyatakan Sikap Tegas Pilih No Urut 1 Anwar Sadat – Katamso 

Politik

Disambut Tarian Paduppa Khas Bugis dan Percaya Kepemimpinan UAS, Baraso Ewwako Kembali Berikan Dukungan

Politik

Ust KH Said Ismail Tegaskan Dukung Anwar Sadat di Pilkada Serentak 2024

Politik

Puluhan Warga Tanjab Barat Laksanakan Aksi Solidaritas Bebaskan Palestina

Politik

Kapolres Tanjab Barat Bersama Awak Media Samakan Persepsi Wujudkan Pilkada Damai 

Politik

Bupati Anwar Sadat Hadiri Media Gathering Yang Diselenggarakan KPU Tanjab Barat