Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-76 Kabupaten Batanghari Bupati Apresiasi Rapat Semua Pihak Dalam Kesuksesan Pilkada Tanjab Barat 2024 Bupati Anwar Sadat Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Bupati Anwar Sadat Serahkan Bonus Peserta Berprestasi MTQ Ke-53 Bapas Kelas I Jambi Terima Kunjungan Densus 88 Anti Teror

Home / Politik

Senin, 3 Oktober 2022 - 17:03 WIB

Incraht! Menang Lagi,MA Menolah 2 Kasasi Dari Tim Muldoko

 

JAKARTA-BULENONNEWS.COM,Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum”, ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Teuku riefky juga menambahkan jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

Baca Juga  Ucok Mora : Calon Bupati Kita Ini Bapak Pembangunan

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024, pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Baca Juga  Puluhan Jurnalis Hadiri Media Gathering KPU Tanjab Barat

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai.

JURNALIS:MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Politik

Puluhan Warga Tanjab Barat Laksanakan Aksi Solidaritas Bebaskan Palestina

Politik

Berpengalaman dan Berpendidikan Yang Mumpuni, UAS – Katamso Pasangan Duet Ideal Perwakilan Ulama dan Umara

Politik

KPU Resmi Umumkan DCT Caleg DPRD Tanjab Barat Pileg Tahun 2024 Berikut Data Lengkapnya

Politik

Pasangan Anwar Sadat – Katamso Segera Terima Rekomendasi Partai Demokrat.

Politik

Susun Strategi Pastikan Grup WhatsApp Koalisi Steril, Ucok Mora: Ternyata Ada Penyusup

Politik

Teng!! Partai Golkar Resmi Usung Anwar Sadat – Katamso di Pilkada 2024

Politik

Partai Nasdem Tanjab Barat Target Menang di Pemilu 2024

Politik

Partai demokrat Urutan ke 3 Besar Dalam Survey Litbang Kompas