Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / Berita

Rabu, 24 September 2025 - 07:38 WIB

DPRD Merangin Larang PT KDA Beroperasi Jika Tak Perbaiki Alat Penyebab Polusi dan Pencemaran

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin memanggil PT Kesna Duta Agroindo (KDA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin untuk mengadakan rapat hearing pada Senin (22/9/2025). Dalam rapat itu, terungkap pabrik PT KDA mengeluarkan asap yang tidak hanya meningkatkan emisi karbon, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Merangin Hasren Purja, dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Merangin Al Hanim Assodiq, lalu anggotanya; Rustam, Pahala Junior, dan Amri Saham. Selain itu, juga dihadiri tiga kepala bidang dari DLH Merangin, serta pihak PT KDA.

DLH Merangin sebelumnya telah meninjau operasi PT KDA serta dampaknya terhadap masyarakat. Dari sana diketahui bahwa pabrik PT KDA di Langling, Kecamatan  Bangko, megeluarkan asap hitam yang meresahkan warga.

“Sebelum kami ke perusahaan, kami sudah mengecek ke lapangan (permukiman) dan wawancara warga terdampak. Warga terkena abu boiler, terlihat di lantai rumah dan bagian dapur,” kata PLT Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Merangin, Andika.

Pabrik sawit tersebut mengeluarkan asap hitam dalam periode tertentu. Salah satu penyebabnya, yakni karena perusahaan memakai jenis bahan bakar dengan kapasitas yang tidak sesuai; 70 persen cangkang dan 30 persen fiber.

Baca Juga  Lagi-lagi Jalan Kabupaten Dirusak, Pelaku diduga Seorang Kades

Kabid Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Merangin, Sugiono, mengatakan asap tersebut jelas membahayakan masyarakat, apalagi bagi anak. Masyarakat sekitar perusahaan itu terancam mengalami ISPA.

“Secara kasat mata kondisi itu bisa menggangu saluran pernafasan,” katanya.

Tim Media sudah berupaya meminta keterangan dari PT KDA. Namun, pihak perusahaan ini keberatan untuk diwawancarai.

Walau demikian, dalam rapat tersebut, pihak perusahaan sempat menyampaikan keberatan bila menghentikan produksi. Sebab, terdapat para pekerja aktif yang perlu digaji.

Namun, hal ini disangga anggota Komisi III DPRD Merangin, Pahala Junior. Dia mengatakan perusahaan juga harus memikirkan dampaknya terhadap masyarakat.

“Jangan sampai perusahaan jalan dan terserah dampaknya bagaimana. Kalau perbaikannya dilakukan bertahap, sah sah saja,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Merangin, Rustam, mengatakan PT
KDA juga harus memikirkan hak masyarakat. Dia menekankan pihak perusahaan tidak hanya memproduksi dan berbisnis, tetapi juga harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Apa yang menjadi kewajiban perusahaan terlaksana. Jangan sampai tidak, supaya semua nyama. Kalau kondisi ini dibiarkan dampaknya bisa lebih luas kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Kapolres Merangin Segera Tindak Pelaku Intimidasi Wartawan dan Tutup Tambang Ilegal Dam Betuk

Dari rapat ini, Ketua Komisi III DPRD Merangin Al Hanim Assodiq mengatakan terdapat 5 poin kesepakatan. Berikut lima poin tersebut:

1. Komisi III DPRD Merangin mengingatkan PT KDA untuk segera memperbaiki peralatan atau mesin produksi agar tidak menimbulkan asap hitam atau abu boiler dari cerobong asap pabrik.
2. Menunggu hasil analisis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin atas temuan debu boiler yang sampai ke rumah warga di lingkungan sekitar RT 08, 09, dan 10.
3. Komisi III mendesak agar proses Perbaiki dilaksanakan 1 bulan terhitung dari hearing bersama PT KDA dan DLH Merangin.
4. PT KDA menyanggupi untuk perbaiki sistem produksi asap abu boiler dari cerobong asap.
5. PT KDA berkomitmen untuk menyalurkan bantuan CSR sebagai wujud perhatian perusahaan kepada masyarakat yang terdampak.

“Bila mana kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan PT KDA, maka akan dilakukan sanksi berupa penutupan kegiatan produksi sampai masalah ini selesai. Perusahaan diberikan waktu selama sebulan, terhitung dari hari ini,” kata Al Hanim. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati dan Wabup Hadiri Halalbihalal KBBM Merangin, Ingatkan Pentingnya Kebersihan Lingkungan

Berita

BREAKINGNEWS..! Pj Bupati Sidak Ke Dikbud Merangin, Tak Satupun Kabid Yang Hadir Tepat Waktu

Berita

Inspektorat Merangin Tegaskan OPD Untuk Segera Menuntaskan Temuan BPK 2023

Berita

Sujarmin: Nalim-Niwan Pilihan Tepat Buat Masyarakat Merangin

Berita

Yadi: Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Simpang Tengkorak-Pulau Rengas Sudah Memenuhi Standar dan Spek

Berita

Kecamatan Margo Tabir Juara Umum MTQ Ke 50 Tingkat Kabupaten Merangin Tahun 2024

Berita

Merangin Bangun Rumah Sakit Baru, Ini Komentar Izhar Majid DPRD Provinsi Jambi

Berita

Deklarasi Netralitas Pemilu, Ribuan ASN Merangin Ucapkan Ikrar

You cannot copy content of this page