Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Bersama KPK Wabup Katamso Hadiri Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tanjab Barat Ketua DPRD Apresiasi Komunitas Seniman Tanjab Barat Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Progam Dialog Interaktif di Studio TVRI Jambi Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Pengurus DMDI

Home / Berita

Senin, 4 November 2024 - 13:17 WIB

Sebanyak 80 Orang PPPK Merangin Ikuti Orientasi

Pj Bupati Jangcik Mohza Tekankan Mandat Netralitas ASN

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza membuka Orientasi angkata III dan IV tahun 2024, bagi PPPK di jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin yang diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Kominfo Merangin, Senin (04/11).

Dikatakan Pj bupati pada sambutannya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan salah satu unsur sumber daya aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan Pemerintahan dan pembangunan.

‘’Sosok PPPK diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik,’’terang Pj Bupati.

Salah satu tujuan utama diselenggarakannya orientasi bagi PPPK yang berjumlah 80 orang dari formasi guru SMP dan SD itu terang Jangcik Mohza, upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja, serta untuk menanamkan sikap perilaku PPPK.

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama Dermaga Penyeberangan, Bupati Anwar Sadat: Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

‘’Ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai ASN Berakhlak atau PPPK Berakhlak yaitu, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,’’jelas Jangcik Mohza.

Untuk menjalankan tugas pelayanan publik lanjut Pj bupati, tugas Pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan manajemen PPPK yang berdasarkan sistem Merit.

Artinya sistem perbandingan antara klarifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan jabatan dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan dan penempatan sejalan dengan tatakelola Pemerintahan yang baik.

Pada kesempatan itu Pj bupati menekankan mandat netralitas ASN pada para peserta orientasi PPPK. Dimana menurut UU No 20/2023 pengganti UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negera pasal 2, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas f. Netrlaitas.

Baca Juga  Inflasi Merangin Minggu ini Relatif Normal, IPH Diangka 1,130

‘’Jadi yang dimaksud dan Asas Netralitas itu, bahwa setiap pengawasan ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara,’’tegas Pj Bupati.

Selain itu pada pasal 9 ayat (2) menerangkan, pengawasan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pada pasal 24 ayat (1) huruf d, pengawasan ASN wajib menjaga Netralitas.

Tampak hadir mendampingi Pj bupati, Kajari Merangin diwakili Kasi Datum Bachori, Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri, Kepala BKPSDMD Merangin Ferdi Firdaus, Inspektur Merangin Defi Martika dan Sekdin Kesehatan Mas’ud. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Libur, Pj Bupati Bersihkan Kota Bangko, Pedagang Diminta Jangan Buang Sampah di Selokan

Berita

Berita

Dua PJU Kasat Lantas dan Narkoba Tanjab Barat Dijabat Polwan

Berita

Buapti Safrial Absen Dalam Rapat Paripurna Tanjabbarat,Mukhtar Berharap Bukan Karena Ketok Palu

Berita

Ribuan Tim Milenial Dan Generasi Z Menawan Hari Ini Dilantik 

Berita

Virtual, H. Mashuri Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022

Berita

H Mukt Pimpin Rakor Pengawas dan Korwil Sekolah Wilayah Pamenang Sekitar

Berita

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Penen Raya Jahe Merah dan Peresmian UMKM