Bupati Anwar Sadat Tunjuk Mainiarni Indriana Jadi Plt Sekwan DPRD Tanjab Barat Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru

Home / Berita

Senin, 4 November 2024 - 13:17 WIB

Sebanyak 80 Orang PPPK Merangin Ikuti Orientasi

Pj Bupati Jangcik Mohza Tekankan Mandat Netralitas ASN

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza membuka Orientasi angkata III dan IV tahun 2024, bagi PPPK di jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin yang diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Kominfo Merangin, Senin (04/11).

Dikatakan Pj bupati pada sambutannya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan salah satu unsur sumber daya aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan Pemerintahan dan pembangunan.

‘’Sosok PPPK diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik,’’terang Pj Bupati.

Salah satu tujuan utama diselenggarakannya orientasi bagi PPPK yang berjumlah 80 orang dari formasi guru SMP dan SD itu terang Jangcik Mohza, upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja, serta untuk menanamkan sikap perilaku PPPK.

Baca Juga  Hadiri Manasik Jama'ah Calon Haji, Sekda Batang Hari Sampaikan Beberapa Pesan Bupati

‘’Ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai ASN Berakhlak atau PPPK Berakhlak yaitu, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,’’jelas Jangcik Mohza.

Untuk menjalankan tugas pelayanan publik lanjut Pj bupati, tugas Pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan manajemen PPPK yang berdasarkan sistem Merit.

Artinya sistem perbandingan antara klarifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan jabatan dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan dan penempatan sejalan dengan tatakelola Pemerintahan yang baik.

Pada kesempatan itu Pj bupati menekankan mandat netralitas ASN pada para peserta orientasi PPPK. Dimana menurut UU No 20/2023 pengganti UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negera pasal 2, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas f. Netrlaitas.

Baca Juga  Jangcik: HAB ke-79 Kemenag, Refleksi Sikap Rendah Hati

‘’Jadi yang dimaksud dan Asas Netralitas itu, bahwa setiap pengawasan ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara,’’tegas Pj Bupati.

Selain itu pada pasal 9 ayat (2) menerangkan, pengawasan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pada pasal 24 ayat (1) huruf d, pengawasan ASN wajib menjaga Netralitas.

Tampak hadir mendampingi Pj bupati, Kajari Merangin diwakili Kasi Datum Bachori, Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri, Kepala BKPSDMD Merangin Ferdi Firdaus, Inspektur Merangin Defi Martika dan Sekdin Kesehatan Mas’ud. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Balap Liar Marak Saat Ramadhan, Polres Merangin Siaga Patroli Hingga Subuh

Berita

Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan 

Berita

Pj Bupati Buka Acara Pembinaan LPM Desa 2024

Berita

Bukti Nyata Waka l DPRD Mampu Memediasi Massa Aksi dari Front Dusun Bangko

Berita

Pj Bupati Merangin Sampaikan Ranperda APBD 2025

Berita

LKPJ Bupati 2025 Diwarnai Catatan, Bupati M. Syukur: Ini Bahan Evaluasi Pembangunan

Berita

Baznas Merangin Salurkan Rp 3,65 Miliar untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim, Wabup: Semoga Bermanfaat

Berita

Tunjangan Kelangkaan Profesi Kena Efesiensi, Ketua IDI Merangin Buka Suara

You cannot copy content of this page