Loss Gantangan! UAS Cup Siap Manjakan Kicau Mania dengan Hadiah Motor dan Total Bonus Jutaan Rupiah Gerak Cepat Bupati Tanjab Barat: Dari Bantuan Pangan Hingga Urusan Dokumen untuk Korban Kebakaran Jati Mas Putra Terbaik Tanjab Barat Raih Gelar Profesor, Wabup Katamso: Ini Kebanggaan dan Inspirasi Generasi Muda Pimpin Rakor Jargas, Bupati Anwar Sadat: Ini Energi Murah dan Aman untuk Masyarakat dan UMKM Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Anwar Sadat: Pasar Malam Adalah Laboratorium Ekonomi Kerakyatan

Home / Peristiwa

Rabu, 7 Juni 2023 - 20:43 WIB

Diduga Tanpa Dasar Hukum Yang Jelas, Kapten Kapal Ditahan Selama Lima Bulan

TANJAB BARAT – M Taufik Ale Hasibuan seorang Kapten kapal Dabo 103 pengangkut batu bara yang berlayar melintasi Sungai Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ditahan Pol Airut Tanjung Jabung Barat.

Penangkapan ini, terjadi sejak delapan September 2022 lalu, berawal ketika M Taufik akan berlayar dari Tungkal Ulu menuju Pelabuhan Merak. Namun saat masih berada di perairan Tanjung Jabung Barat, Kapal yang dinahkodai nya diduga membuat kabel jaringan bawah laut milik XL  putus.

Anehnya, penahanan terhadap M Taufik Ale Hasibuan ini, diduga tanpa ada dasar hukum yang jelas. Akibat peristiwa ini, M Taufik sudah lima bulan menjadi tahanan Kejaksaan. Serta masih menjalani proses persidangan, yang hingga saat ini sudah berlangsung sekitar sembilan kali persidangan.

Bahkan M Taufik Ale Hasibuan mengaku, jika dirinya dalam hal ini merasa terzolimi akibat peristiwa ini. Karena menurutnya penahanan ini diduga tanpa ada dasar hukum yang jelas.

” Saya juga tidak tahu atas dasar apa saya ditahan. Saya merasa terzolimi dengan kejadian ini,” Ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, usai menjalani persidangan, dengan agenda duplik.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DR Hery Firmansyah Yasin beserta tim yang terdiri dari Alwalit Muhammad, Nessya Monica dan Herman dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin & Partners Law Firm berkedudukan di Jakarta menyatakan sikap akan membela terdakwa.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar di Tahun Baru Islam 1446 H

“Dalam hal ini, kita akan membela terdakwa hingga tuntas dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan koridor hukum normatif.” Tegasnya.

Ia menyebutkan, dalam fakta persidangan ini terungkap bahwa pihak yang berkepentingan dalam hal pengelolaan kabel bawah laut tidak melaksanakan pembuatan rambu-rambu sebagai tanda adanya keberadaan kabel bawah laut sesuai dengan yang diamanatkan dan diinstruksikan oleh Kementerian Perhubungan.

”Tidak sepatutnya pihak yang tidak bersalah dipersalahkan atas perbuatan yang tidak dilakukan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus terus di dikawal agar kedepan jeratan sanksi pidana tepat sasaran.” Tegasnya.

“Nanti kita akan memberikan press rilisnya. Besok akan kita keluarkan untuk kawan kawan media,” Singkatnya saat mendampingi M Taufik pada agenda sidang Duplik.

Hal senada juga diungkapkan oleh Saut Manurung, ia dengan tegasnya menyatakan Sebagai agen Perusahaan Pelayaran sangat menyayangkan peristiwa ini. Menurutnya masalah ini terkesan zolim kepada Kapten kapalnya. Lantaran langsung ditangkap tanpa melalu proses prosedur yang semestinya di dunia pelayaran atau perairan.

“Seharusnya masalah ini ditangani dulu oleh pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Kecuali kalau ini menyangkut masalah kriminal hukum. Seperti membawa narkoba atau barang terlarang lainnya. Namun ini tidak, langsung saja ditangkap oleh pihak Pol Airud Tanjabbar,” Ungkapnya saat berada di Kantor Pengadilan Negeri Tanjab Barat (07/06/23).

Baca Juga  Jaga Ketahanan Jalan, Kadishub Tanjab Barat Pasang Portal Ber-CCTV di Jalur Semau

Ia menjelaskan, untuk masalah kecelakaan ataupun lalu lintas laut dan perairan, mekanismenya seharusnya melalu KSOP.  Tidak mungkin KSOP tidak bisa menyelesaikannya.

“Kalau sudah seperti ini, tentunya akan menimbulkan presedent yang buruk buat dunia pelayaran Tanjab Barat. Intinya kita akan perjuangkan ini hingga ke Mahkamah perhubungan, jelas ini sudah zolim,” Tegasnya.

Saat disinggung berapa besar kerugian yang diderita pihaknya. Saut mengaku sangat luar biasa, kalau dihitung secara materi. Tetapi ada yang lebih dari itu, yang tidak bisa dihitung.

” Kalau secara materi kerugian yang kita taksir selama lima bulan tidak beroperasi ini, bisa mencapai 4 hingga 5 milyar. Tetapi ada hal yang tidak bisa terhitung nilai kerugiannya. Yaitu masalah kepercayaan terhadap perusahaan yang telah bekerjasama atau kontrak dengan kita. Kita bisa kena sanksi karena keterlambatan ini dan hilangnya kepercayaan pada kita. Ini yang tak terhitung nilainya,” Terangnya dengan penuh kekecewaan.

Sayangnya terhadap kasus ini pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Tanjab Barat enggan memberikan berkomentar. Bahkan Aidil Putra salah seorang Jaksa yang hadir saat persidangan, melemparkan masalah ini ke Kasi Intelijen (Kastel ).

” Langsung saja ke Kastel di kantor besok,”singkatnya sembari berlalu meninggal Kantor Pengadilan Negeri Tanjabbar usai melaksanakan sidang.

 

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Kelurahan Tungkal ll Ditemukan Meninggal di Dalam Parit

Meraingin

Butiran Es Dan Hujan Deras Hantam Rumah Warga Merangin

Peristiwa

Satu Unit Mobil Pickup Pengangkut Sofa Terbakar di Pembengis

Peristiwa

Seorang Nenek di Kuala Tungkal Meninggal Gantung Diri

Peristiwa

Gudang Pinang di Parit Panglong Terbakar

Peristiwa

Lima Rumah di Kelurahan Kampung Nelayan Rusak Berat Akibat Abrasi

Peristiwa

Satu Rumah Warga di Kuala Betara Hangus Terbakar

Peristiwa

Kebakaran di Kuala Tungkal Hanguskan Beberapa Bangunan

You cannot copy content of this page