Jum’at- 14 Agustus 2020
PELELAWAN – Giat Kapolsek Pangkalan Kuras tentang Penyebaran Maklumat Kapolda Riau, Tentang larangan Pembakaran hutan dan lahan serta pengecekan lokasi rawan kebakaran yang ada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kelurahan Sorek Satu, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada Hari ini Kamis,13 Agustus 2020 pukul 12.00 Wib, Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin Oleh Panit I SABHARA Polsek Pangkalan Kuras IPDA AHMAD HARIS, beserta 4 (Empat) Orang Personil Polsek Pangkalan Kuras laksanakan Giat tentang himbauan dan larangan Kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras, jelasnya.
“Kami Memberi himbauan dan
larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan Maklumat Kapolda RIAU Kepada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Agar Tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan lahan, serta mensosialikan tentang ancaman bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, ungkanya.
Kata Kapolsek Pangkalan Kuras menerangkan Kepada Media ini,
Saya dan beserta Personil Polsek Pangkalan Kuras akan Melakukan pengecekan Lokasi lahan yang Rawan terjadi Kebakaran, maupun di areal Perusahaan atau di Lingkungan Masyarakat Setempat, terangnya.
Giat di mulai Pada Pukul 12:00 Wib s/d Pukul 12.30 Wib, situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif.
(Adri Bhakri)
Penulis/Editor: Adri Bhakri/Ote