Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis

Home / Daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:46 WIB

Meski Sudah Diatur Surat Edaran Bupati, Warga Kemuning Mengaku Masih Dikepung Asap Pembakaran Tempurung Kelapa

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Warga Desa Kemuning, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengeluhkan pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran tempurung kelapa yang diduga dilakukan pada malam hari. Kepulan asap pekat yang masuk hingga ke dalam rumah dinilai tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mulai berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Keluhan warga mencuat setelah diduga terdapat puluhan tungku pembakaran yang beroperasi saat malam hari, ketika sebagian besar masyarakat tengah beristirahat. Aktivitas tersebut disebut berpindah-pindah lokasi, namun masih berada di sekitar kawasan permukiman sehingga paparan asap sulit dihindari.

“Sejak ada aktivitas ini, napas kami jadi sesak. Asapnya mudah masuk ke dalam rumah, baunya sangat menyengat hingga membuat sulit beristirahat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu.

Menurut warga, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena di lingkungan itu banyak terdapat anak-anak dan lanjut usia yang lebih rentan terhadap dampak buruk polusi udara.

Baca Juga  Camat Kubu Dipolisikan Penghulu Sungai Kubu,Gegara Penganiayaan Karena Terlambat Datang Upacara HUT RI Ke-75, Camat Kubu Dipolisikan

“Kami memiliki anak kecil. Tentu sangat cemas, karena asap semacam ini jelas berbahaya bagi kesehatan mereka,” katanya.

Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak aktivitas ekonomi para pengrajin arang. Mereka hanya berharap pemerintah dapat mengatur lokasi dan waktu operasional pembakaran agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

“Kami tidak melarang mereka bekerja. Yang kami minta hanyalah pengaturan lokasi dan waktu yang tepat, agar tidak merugikan siapa pun. Semoga pemerintah segera turun memeriksa dan mengambil langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Jam Operasional Telah Diatur

Menanggapi keluhan tersebut, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., mengatakan aktivitas pembakaran tempurung kelapa sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut, aktivitas pembakaran hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Ketentuan itu diterbitkan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Baca Juga  Lampu Traffic Light di Kuala Tungkal Segera Berfungsi Kembali demi Tekan Angka Kecelakaan

“Aturan mengenai batas jam operasional sudah kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha. Tujuannya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun kesehatan dan kenyamanan masyarakat juga tetap terjaga,” ujar Rendriawan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Bram Itam bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pengrajin arang agar seluruh aktivitas usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah berharap kepatuhan terhadap aturan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dan perlindungan kualitas lingkungan serta kesehatan warga di Desa Kemuning. Dengan pengawasan yang lebih ketat, persoalan asap pembakaran diharapkan dapat segera ditangani sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas maupun waktu istirahat masyarakat.

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Pemkab Tanjab Barat Panggil Pihak Balai dan Rekanan Jembatan Parit Gompong

Tanjab Barat

MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi di Tanjab Barat Berpotensi di Undur

Meraingin

Mosi Tidak Percaya Oleh OPD, Pimpinan DPRD Minta Ganti Sekda Merangin di Ganti

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Warning Lurah Untuk Tidak Mark Up dan Fiktif Kelola Dana Kelurahan

Meraingin

Bupati Merangin Saksikan Pesta Gol Merangin FC Pada Gubernur Cup di Tebo

Meraingin

Wow..!! Satu Gol 3 Juta Rupiah Bonus Buat Merangin FC di Semifinal Gubenur Cup

Meraingin

Waka Polres Merangin Lakukan Pengecekan Kendaraan Personil Polres Merangin

Meraingin

Jadikan RTH, Bupati Merangin Tanam Pohon di Lokasi Tugu Adipura

You cannot copy content of this page