TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Warga Desa Kemuning, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengeluhkan pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran tempurung kelapa yang diduga dilakukan pada malam hari. Kepulan asap pekat yang masuk hingga ke dalam rumah dinilai tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mulai berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Keluhan warga mencuat setelah diduga terdapat puluhan tungku pembakaran yang beroperasi saat malam hari, ketika sebagian besar masyarakat tengah beristirahat. Aktivitas tersebut disebut berpindah-pindah lokasi, namun masih berada di sekitar kawasan permukiman sehingga paparan asap sulit dihindari.
“Sejak ada aktivitas ini, napas kami jadi sesak. Asapnya mudah masuk ke dalam rumah, baunya sangat menyengat hingga membuat sulit beristirahat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu.
Menurut warga, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena di lingkungan itu banyak terdapat anak-anak dan lanjut usia yang lebih rentan terhadap dampak buruk polusi udara.
“Kami memiliki anak kecil. Tentu sangat cemas, karena asap semacam ini jelas berbahaya bagi kesehatan mereka,” katanya.
Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak aktivitas ekonomi para pengrajin arang. Mereka hanya berharap pemerintah dapat mengatur lokasi dan waktu operasional pembakaran agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
“Kami tidak melarang mereka bekerja. Yang kami minta hanyalah pengaturan lokasi dan waktu yang tepat, agar tidak merugikan siapa pun. Semoga pemerintah segera turun memeriksa dan mengambil langkah yang diperlukan,” tegasnya.
Jam Operasional Telah Diatur
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., mengatakan aktivitas pembakaran tempurung kelapa sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022.
Dalam surat edaran tersebut, aktivitas pembakaran hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Ketentuan itu diterbitkan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Aturan mengenai batas jam operasional sudah kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha. Tujuannya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun kesehatan dan kenyamanan masyarakat juga tetap terjaga,” ujar Rendriawan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Bram Itam bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pengrajin arang agar seluruh aktivitas usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap kepatuhan terhadap aturan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dan perlindungan kualitas lingkungan serta kesehatan warga di Desa Kemuning. Dengan pengawasan yang lebih ketat, persoalan asap pembakaran diharapkan dapat segera ditangani sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas maupun waktu istirahat masyarakat.









