TANJAB BARAT,BULENON NEWS.COM – Sebanyak 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap adanya perhatian dan kepastian terkait status mereka.
Para TKM yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mengaku masih menantikan kejelasan mengenai masa depan dan keberlanjutan pengabdian mereka di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketua TKM, Irham Suandi, mengatakan bahwa harapan tersebut muncul karena banyak tenaga kerja mandiri yang telah mengabdikan diri dalam waktu yang cukup lama, namun hingga kini belum memperoleh kepastian yang diharapkan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap kondisi kami. Saya pribadi sudah mengabdi selama 14 tahun sebagai tenaga honorer atau Tenaga Kerja Mandiri, namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai status kami,” ujar Irham kepada media ini, Minggu (14/6/26)
Ia menjelaskan, pada Februari lalu dirinya bersama salah satu pengurus TKM telah mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta guna mempertanyakan status para Tenaga Kerja Mandiri.
“Kami datang untuk mempertanyakan status TKM. Saat itu kami mendapat respons bahwa persoalan ini akan diperjuangkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga saat ini kami masih menunggu perkembangan dan kejelasan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Irham, para TKM selama ini turut berkontribusi dalam mendukung berbagai tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi yang telah lama disampaikan.
Selain kepada pemerintah daerah, Irham juga berharap DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya Komisi I, dapat turut mengawal dan memperjuangkan aspirasi para TKM melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami hanya berharap ada kejelasan dan perhatian terhadap pengabdian yang telah kami lakukan selama ini. Semoga aspirasi kami dapat didengar dan diperjuangkan bersama,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H.Assek menyampaikan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah pada prinsipnya terus berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan tenaga kerja non-ASN, termasuk Tenaga Kerja Mandiri, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara sepihak karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dan aturan kepegawaian yang harus menjadi acuan bagi pemerintah daerah.
“Kami memahami aspirasi dan harapan rekan-rekan TKM. Pada dasarnya DPRD maupun pemerintah daerah tidak tinggal diam, namun terus berupaya mencari solusi terbaik yang memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Ketua TKM atau perwakilan tenaga kerja mandiri menyampaikan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya Komisi I, sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut dan pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait.
“Silakan sampaikan surat resmi kepada DPRD atau Komisi I agar dapat kami tindak lanjuti. Dengan adanya surat dan data yang lengkap, kami dapat melakukan pembahasan serta koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD akan tetap membuka ruang komunikasi dan menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk para TKM, guna mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak.
Para TKM berharap adanya langkah konkret dan komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, dan tenaga kerja mandiri, sehingga dapat memberikan kepastian serta semangat bagi mereka yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aspirasi para TKM dapat ditindaklanjuti secara optimal tanpa mengabaikan aspek regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait terus berupaya mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku dan membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
Penulis Editor: Mardan HS










