Dramatis! Tekuk Tim Non Blok, Blok DEF Segel Gelar Juara 3 di Turnamen Voli Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas. Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Home / Tanjab Barat

Jumat, 21 Agustus 2020 - 19:10 WIB

Inspektorat Desak Sejumlah OPD Tanjab Barat Kembalikan Uang Negara

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada tahun 2019 lalu, ditemukan sekitar Rp. 2 milyar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk itu, sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar pun didesak untuk mengembalikan uang ke negara atas Hasil audit BPK tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih. Ia menyebutkan bahwa sejumlah OPD wajibkan untuk mengembalikan uang temuan BPK tersebut, dengan batas waktu sampai 25 Agustus 2020.

” Semua dinas sudah mendapatkan memo terkait pengembalian tersebut.
Itu angkanya diatas Rp1 miliar, intinya diatas Rp1 miliar. Batas pengembalian itu kan selama 60 hari, dan terhitung itu terakhir sampai 25 Agustus 2020,” Tegasnya.

Baca Juga  Reaktif Covid-19, 142 Petugas KPPS Tanjab Barat Isolasi Mandiri

Ia mengatakan bahwa proses pengembalian temuan itu telah dilakukan oleh sejumlah OPD. Namun temuan yang paling menonjol adalah temuan terhadap TPP, yang mana belum ada sebelumnya.

” TPP baru tahun ini ada temuan, kita mungkinkan ini karena ada perbedaan pemahaman di Pejabatnya dan di ASN nya. Karena kan ada aturan baru TPP itu atur dalam Perbub nomor 43 tahun 2018,”Ujarnya.

Baca Juga  Bupati Safrial Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

” Misalnya ada PNS yang melakukan umroh, dan ini kan TPP nya seharusnya tidak dibayarkan. Akan tetapi dibayarkan. Temuan semacam ini yang muncul, kerugiannya juga terbilang besar sekitar Rp50 juta untuk TPP,” Kata mantan Kepala BKPSDM Tanjabbar ini.

Kata Encep temuan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ini berada di 20 OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.

” Ini menjadi bahan evaluasi untuk ASN dalam menerapkan atau melakukan pemahaman yang sama terhadap satu aturan.” Pungkasnya.

Penulis/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Akan Turun  ke Lokasi Galian C Ilegal di Tanjab Barat 

Tanjab Barat

Pendidikan Salah Satu Usaha Di Aktifkan Oleh Ibu Retno Dari Salah Satu Diknas

Tanjab Barat

Warga OKU Sempat Sesak Nafas dan Minta Air Mineral Sebelum Meninggal Dunia di Masjid Raya

Tanjab Barat

Polisi Akan Panggil Instansi Terkait Atas Maruttasnya Bangunan Pasar Kuwatik

Tanjab Barat

Ketua Komite SMA n 2 Tidak Dilibatkan Dalam Proses Pembangunan RKB,Saat Tender Baru Diikut Setakan.

Tanjab Barat

Diskoperindag Verifikasi UMKM Layak Dapat Banpres PUM

Tanjab Barat

77 Boxs Benih Lobster Kembali Digagalkan Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-75, Nelayan Kuala Tungkal Kibarkan Seribu Bendera Dilaut

You cannot copy content of this page