Kabid BM PUPR Tanjab Barat Bungkam Saat di Konfirmasi Proyek Peningkatan Jalan Manunggal II Parit 4 Darat  Pemkab Tanjab Barat Akan Bangun TPU Anti Banjir Rob Seluas 2 Hektar  Datang Tanpa Permintaan Pengadaan Alat USG di Puskesmas Tidak Bisa Digunakan, Pejabat Dinkes Saling Lempar Tanggung Jawab Di Hadapan Polisi Para Pemuda Perang Sarung Minta Maaf ke Masyarakat Tanjab Barat Video Viral Perang Sarung Resahkan Warga Tanjab Barat.

Home / Tanjab Barat

Jumat, 21 Agustus 2020 - 19:10 WIB

Inspektorat Desak Sejumlah OPD Tanjab Barat Kembalikan Uang Negara

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada tahun 2019 lalu, ditemukan sekitar Rp. 2 milyar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk itu, sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar pun didesak untuk mengembalikan uang ke negara atas Hasil audit BPK tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih. Ia menyebutkan bahwa sejumlah OPD wajibkan untuk mengembalikan uang temuan BPK tersebut, dengan batas waktu sampai 25 Agustus 2020.

” Semua dinas sudah mendapatkan memo terkait pengembalian tersebut.
Itu angkanya diatas Rp1 miliar, intinya diatas Rp1 miliar. Batas pengembalian itu kan selama 60 hari, dan terhitung itu terakhir sampai 25 Agustus 2020,” Tegasnya.

Baca Juga  Diduga ODGJ,Pria Bacok Seorang Ibu Rumah Tangga di Kuala Tungkal

Ia mengatakan bahwa proses pengembalian temuan itu telah dilakukan oleh sejumlah OPD. Namun temuan yang paling menonjol adalah temuan terhadap TPP, yang mana belum ada sebelumnya.

” TPP baru tahun ini ada temuan, kita mungkinkan ini karena ada perbedaan pemahaman di Pejabatnya dan di ASN nya. Karena kan ada aturan baru TPP itu atur dalam Perbub nomor 43 tahun 2018,”Ujarnya.

Baca Juga  Waduh!!! Temuan BPK-RI Di RSUD Kh Daut Arif Kualatungkal

” Misalnya ada PNS yang melakukan umroh, dan ini kan TPP nya seharusnya tidak dibayarkan. Akan tetapi dibayarkan. Temuan semacam ini yang muncul, kerugiannya juga terbilang besar sekitar Rp50 juta untuk TPP,” Kata mantan Kepala BKPSDM Tanjabbar ini.

Kata Encep temuan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ini berada di 20 OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.

” Ini menjadi bahan evaluasi untuk ASN dalam menerapkan atau melakukan pemahaman yang sama terhadap satu aturan.” Pungkasnya.

Penulis/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dua Posko Pengamanan Natal dan Tahun Baru Akan Di siapkan

Tanjab Barat

Program Kegiatan TPS3R Diduga ada Intervensi Oknum 

Tanjab Barat

AKBP Guntur Saputro Dampingi TRC PPA Pusat Kunjungi Balita Balita Gizi Buruk

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Acara Peningkatan Bahasa Indonesia Bagi TNI,Polri dan ASN

Tanjab Barat

1 Dari 5 Pelaku Pemerkosaan di Bukit Suban Masih Buron

Tanjab Barat

Bupati Ajak Masyarakat Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Tanjab Barat

Buru Pelaku Dugaan Pembuangan Bayi,Penyidik Curigai Beberapa Tempat

Tanjab Barat

PT Pelita Sari Di Duga Cemari Lingkungan,Dampak Dari Pengolahan Kelapa Gunakan Sumber Batu Bara Warga