Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Jumat, 21 Agustus 2020 - 19:10 WIB

Inspektorat Desak Sejumlah OPD Tanjab Barat Kembalikan Uang Negara

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada tahun 2019 lalu, ditemukan sekitar Rp. 2 milyar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk itu, sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar pun didesak untuk mengembalikan uang ke negara atas Hasil audit BPK tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih. Ia menyebutkan bahwa sejumlah OPD wajibkan untuk mengembalikan uang temuan BPK tersebut, dengan batas waktu sampai 25 Agustus 2020.

” Semua dinas sudah mendapatkan memo terkait pengembalian tersebut.
Itu angkanya diatas Rp1 miliar, intinya diatas Rp1 miliar. Batas pengembalian itu kan selama 60 hari, dan terhitung itu terakhir sampai 25 Agustus 2020,” Tegasnya.

Baca Juga  Kebakaran Kebun Terjadi Lagi, Polres Tanjabbar Selidiki Penyebab Kebakaran

Ia mengatakan bahwa proses pengembalian temuan itu telah dilakukan oleh sejumlah OPD. Namun temuan yang paling menonjol adalah temuan terhadap TPP, yang mana belum ada sebelumnya.

” TPP baru tahun ini ada temuan, kita mungkinkan ini karena ada perbedaan pemahaman di Pejabatnya dan di ASN nya. Karena kan ada aturan baru TPP itu atur dalam Perbub nomor 43 tahun 2018,”Ujarnya.

Baca Juga  Disbunak Tanjab Barat Bentuk Satgas Khusus, Antisipasi Penyebaran Virus PMK Pada Ternak

” Misalnya ada PNS yang melakukan umroh, dan ini kan TPP nya seharusnya tidak dibayarkan. Akan tetapi dibayarkan. Temuan semacam ini yang muncul, kerugiannya juga terbilang besar sekitar Rp50 juta untuk TPP,” Kata mantan Kepala BKPSDM Tanjabbar ini.

Kata Encep temuan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ini berada di 20 OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.

” Ini menjadi bahan evaluasi untuk ASN dalam menerapkan atau melakukan pemahaman yang sama terhadap satu aturan.” Pungkasnya.

Penulis/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tinjau Vaksinasi Ibu Hamil, Kapolres Tanjab Barat: Semua Berjalan Lancar

Tanjab Barat

Dandim 0419/Tanjab Tinjau Sejumlah Titik Sasaran TMMD Ke-113 TA 2022 di Muara Papalik

Tanjab Barat

Diduga Pengaruh Lem, Seorang Pemuda di Kuala Tungkal Nekat Tusuk Temannya

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengarahan Mendagri Terkait Pengendalian Covid-19

Tanjab Barat

Proyek Pekerjaan Fisik Jalan Manunggal Dinilai Kurang Tepat Sasaran.Warga Minta Bupati Tinjau Ke Lapangan

Tanjab Barat

Komisi I DPRD Tanjababart Jamal Dermawan Sie Se Bawa OPD Ke Kementrian

Tanjab Barat

Kapolres dan Wakapolres Tanjab Barat Gelar Doa dan Santap Siang Danging Qurban Bersama Warga Binaan

Tanjab Barat

Sempat Viral di Medsos, Mahasiswi Asal Kuala Tungkal Berhasil Diketemukan

You cannot copy content of this page