Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Pemasangan Portal Jalan Sungai Murak Bangko, Diduga Rampas Hak Pengguna Jalan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Hak pengguna jalan raya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana hak umum setiap pengguna jalan adalah mendapatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Pasal 63). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengatur tentang jalan secara umum.

Demikian juga hal nya tiap-tiap Kabupaten/kota yang akan memasang pembatas atau portal jalan, harus memiliki maksud dan tujuan tertentu dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten/kota setempat, karena pemasangan portal jalan raya harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat, biasanya melalui Dinas Perhubungan.

Pemasangan portal tanpa izin dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana atau denda, karena jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus dapat diakses.

Perihal pemasangan Portal jalan raya di RT 18 Sungai Murak Lingkungan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, tanpa adanya persetujuan dari Pemkab (Dinas Perhubungan) Kabupaten Merangin.

Terkait pemasangan portal itu, tanpa adanya  alasan yang jelas, sehingga membuat Petani Perkebunan seberang Sungai Murak merasa hak nya sebagai pengguna jalan telah di rampas dan terganggu.

Baca Juga  Pemkab Merangin Gelar Peringatan HAB ke-78

” Kita sebagai warga juga punya hak melewati jalan tersebut, kami juga bayar pajak ke daerah kenapa jalan umum itu di portal, dan mobil truk pengangkut TBS tidak boleh masuk, ” keluh pemilik kebun sawit seberang Sungai Murak yang minta namanya tidak di publis.

Lucunya, kendaraan berkapasitas sama tapi bukan truk sawit di perbolehkan melawati jalan itu. Lantas keadilannya dimana?

” Anehnya asal jagan mobil truk sawit lewat jalan itu, truk pengangkut material lainnya boleh lewat portal tersebut, termasuk terado pengangkut alat berat dipersilahkan lewat jalan itu,” ungkapnya Selasa (21/10).

Ketua RT 18 Sungai Murak Aswandi di dampingi ketua RT 27, saat dikonfirmasi di kediamannya, menjelaskan pemasangan portal itu, atas dasar kesepakatan dan keputusan warga dua RT Sungai Murak.

Baca Juga  DPRD Merangin : OPD Masih Gamang Baca Arah Kebijakan Bupati

” Seminggu lalu kami gotongroyong memperbaiki jalan yang rusak, jadi kami sepakat memasang portal agar mobil truk sawit tidak masuk lagi mengangkut sawit, kalau mobil kecil boleh,” jelasnya.

Saat tanya keputusan rapat dituangkan dalam bentuk apa, dan kesepakatan rapat pemasangan portal seperti apa?, ketua RT 18 tidak dapat menunjukkan berita acara rapat, yang ada hanya daftar hadir.

” Berita acara lagi diketik, kami rapat dihadiri kepala Lingkungan dan Ketua RW,” kilahnya.

Atas pemasangan portal tersebut, petani pemilik kebun seberang Sungai Murak, meminta solusi terbaik, agar tidak ada miskomunikasi dan jalan itu bisa di lalui bersama.

” Kami berharap ada solusi lah, kalaupun ada pertemuan untuk perbaikan jalan, kami juga siap, tapi tolong bicarakan baik-baik dulu. Jika tidak ada solusi, jangan salahkan kami jika hal ini di sampaikan ke yang berwajib, dan pihak pemkab untuk membuka portal ini,” tegasnya. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati H M Syukur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Merangin.

Berita

Ketua DPC PD Kab. Tanjab Barat siap memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden

Berita

Kecanduan Sabu, Seorang Pemuda Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya

Berita

Sebanyak 2 Kg Narkoba Sabu, Senilai 2,6 Milliar Dimusnahkan Polres Merangin

Berita

Hamas : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Serahkan Berkas Bacaleg

Berita

Sarang Jin Beranak, Bangunan di RTH Pasar Bawah Bangko Merusak Keindahan Kota

Berita

Pedagang  Pasar Bangko Jual Bahan Pokok Melebihi HET Diawasi Ketat Polres Merangin

Berita

Tokkk.. !! Ranperda APBD Merangin 2023 Disetujui Dewan

You cannot copy content of this page