Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Pemerintahan

Kamis, 12 September 2024 - 14:40 WIB

Pemkab Tanjab Barat Menang di PTUN, Bukti Bupati Anwar Sadat Tatati Proses Hukum

TANJAB BARAT,BULENONNEWS.COM – Terkait kasus PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menang dibanding bukti Bupati Anwar Sadat taat hukum.

Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas PTUN Jambi memenangkan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Irhamto, SH., MH, hakim anggota Bonnyartika Kala Lande, SH.,MH dan Irna.SH., MH dengan panitera Irna Zaleha, SH.,MH dengan nomor putusan 37/B/2024/PT.TUN.PLG tertanggal Rabu, 11 September 2024.

Dalam amara putusan banding tersebut tingkat banding PTUN Palembang Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Tergugat dan Pembanding yang semula Tergugat II Intervensi.

Kemudian dalam putusan itu membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 3/G/2024/PTUN.JBI., Tanggal 20 Juni 2024 yang dimohonkan banding tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Irhamto, SH., MH juga menolak permohonan penundaan terbanding yang semula Penggugat dalam hal ini  Kelompok Tani Imam Hasan yang beralamat di Desa Badang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Baca Juga  Wabup Hairan Silaturahmi ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

Majelis juga menerima eksepsi pembanding yang semula tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Tanjabbar dan pembanding yang semula tergugat II intervensi dalam hal ini jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar

“Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan,” katanya.

Majelis hakim juga menyatakan gugatan terbanding yang semula Penggugat tidak diterima dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang.

Kemudian majelis hakim dalam salinan putusannya juga menyebutkan Menghukum Terbanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250ribu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Tanjabbar, Apriansyah.SH., MH mengatakan Bupati Tanjabbar menghormati seluruh upaya hukum dan aturan-  aturan yang berlaku.

Saat ditanya upaya hukum apa lagi yang dapat ditempuh oleh Kelompok Tani Imam Hasan, Afriansyah menjawab singkat “silahkan tanya saja ke mereka, kita Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat siap mengikuti upaya-upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Tanjung Jabung Barat Periode 2021-2025

Afriansyah menyampaikan bahwa berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait baik dari Bupati Tanjabbar Kejari Tanjabbar terkhusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan masyarakat 9 desa serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media, yang telah memberikan motivasi tersendiri bagi kami untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Bupati Tanjab Barat dalam penuntasan persoalan lahan antara PT DAS dan Masyarakat.

“Seharusnya kelompok Tani Imam Hasan, juga berterimakasih kepada Bupati Tanjab Barat yang mau menjadi fasilitator hingga menyelesaikan konflik lahan antara PT DAS dan Masyarakat 9 Desa yang puluhan tahun bersengketa,” ucap Apriansyah, Kuasa Hukum Pemkab Tanjab Barat.*

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Singgung Kinerja Camat dan Lurah Lambatnya Koordinasi Berbagai Persoalan

Pemerintahan

Dinas Dukcapil Tanjab Barat Prioritaskan KTP Elektronik Untuk Pemegang Suket dan Pemula

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Lantik 21 Pejabat Administrator dan Pengawasan lingkungan

Pemerintahan

Wakil Bupati Katamso Pimpin Langsung Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kota Jambi

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Hadiri Kegiatan SAKIP Award Tahun 2024

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Pemerintahan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi