Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 28 November 2020 - 17:38 WIB

Satnarkoba Polres Tanjab Barat Ciduk 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial IW (33), AL (43) dan JA (37).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengungkapkan saat rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Ia mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakt bahwa di Jln. Bangkinang Rt. 12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal lir Kabupaten Tanjab Barat, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Sat Pol PP Lakukan Penertiban Dikalangan Pedagang Pasar Buah Yang Berjualan Di Jalan Trotoar

“Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis shabu,”Ujar Kapolres.

Dari ketiga pelaku kata Kapolres berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4.70 Gram Bruto.

“Kita berhasil mengamankan 6 paket kecil diduga sabu,satu buah timbangan digital,satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu dan satu buah bong (alat hisap sabu – red) serta satu buah jarum,”jelas Guntur.

Baca Juga  Resmikan Masjid Utsman Tungkal, Safrial: Bisa Menjadikan Pusat Kebudayaan dan Pengetahuan, Kajian Ilmu Serta Ajaran Islam

Selain itu kata Kapolres ada barang bukti lainnya berupa 3 buah jenis hp dengan merk dan jenis yang berbeda.

“Ada alat komunikasi berupa hp android merk Samsung dan Oppo serta satu hp lipat merk Samsung warna putih,”katanya.

Lanjut Kapolres,saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Serbuan Vaksinasi TNI Kodim0419/Tanjab di Kec. Betara

Tanjab Barat

Keributan Terjadi di Tengah Antrian Gas LPG 3 Kg di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Pemudik Pulang Lebih Awal Melalui Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rakerda LTPQ  Persiapan MTQ ke 50 Tingkat Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Kajari Tanjabbarat Blander Nakotika Jenis Sabu Seberat 2 kilogram

Pendidikan

Tanjab Barat Akan Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Tanjab Barat

BreakingNews///Satu Unit Mobil Astra Ayla Hantam Pick Up Di Jalur Dua

Tanjab Barat

Pembawa Pempek Diduga Berisi Sabu Kedalam Lapas Kelas ll B Kuala Tungkal Ditangkap