TANJAB BARAT-BULENONnews.com.
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial IW (33), AL (43) dan JA (37).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengungkapkan saat rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).
Ia mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakt bahwa di Jln. Bangkinang Rt. 12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal lir Kabupaten Tanjab Barat, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.
“Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis shabu,”Ujar Kapolres.
Dari ketiga pelaku kata Kapolres berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4.70 Gram Bruto.
“Kita berhasil mengamankan 6 paket kecil diduga sabu,satu buah timbangan digital,satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu dan satu buah bong (alat hisap sabu – red) serta satu buah jarum,”jelas Guntur.
Selain itu kata Kapolres ada barang bukti lainnya berupa 3 buah jenis hp dengan merk dan jenis yang berbeda.
“Ada alat komunikasi berupa hp android merk Samsung dan Oppo serta satu hp lipat merk Samsung warna putih,”katanya.
Lanjut Kapolres,saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Tanjab Barat.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Amr).