Pemkab Tanjab Barat Menang di PTUN, Bukti Bupati Anwar Sadat Tatati Proses Hukum UAS Bersama Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Australia Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai Merajut Solidaritas: Kunjungan PEPABRI Jambi untuk Purnawirawan di Masa Sulit

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 28 November 2020 - 17:38 WIB

Satnarkoba Polres Tanjab Barat Ciduk 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial IW (33), AL (43) dan JA (37).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengungkapkan saat rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Ia mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakt bahwa di Jln. Bangkinang Rt. 12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal lir Kabupaten Tanjab Barat, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Hamdani Kembali Menerima Aspirasi Masyarakat Dapil IV

“Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis shabu,”Ujar Kapolres.

Dari ketiga pelaku kata Kapolres berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4.70 Gram Bruto.

“Kita berhasil mengamankan 6 paket kecil diduga sabu,satu buah timbangan digital,satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu dan satu buah bong (alat hisap sabu – red) serta satu buah jarum,”jelas Guntur.

Baca Juga  Buka Kegiatan Atensi LPPD, Ini Penyampaian Sekda Tanjab Barat

Selain itu kata Kapolres ada barang bukti lainnya berupa 3 buah jenis hp dengan merk dan jenis yang berbeda.

“Ada alat komunikasi berupa hp android merk Samsung dan Oppo serta satu hp lipat merk Samsung warna putih,”katanya.

Lanjut Kapolres,saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tiga Mega Proyek 2021 Milik Pemkab di Nol Kan Dewan

Tanjab Barat

Giat Polres Tanjabbarat Laksanakan Operasi Yustisi Di Dalam Kota Kualatungkal,Sanksi Push Up Diterapkan.

Tanjab Barat

Rumah Pasien Meninggal di Senyerang di Didekontaminasi

Tanjab Barat

Kodim 0419 Tanjab Gelar Vaksin Untuk Masyarakat Tanjab Barat

Tanjab Barat

Satu Lagi Proyek TMMD Dibangun Tim Satgas

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Targetkan SAKIB 2020 Peroleh Nilai BB

Tanjab Barat

Gelombang Tinggi, Nelayan Hentikan Aktifitas Melaut

Tanjab Barat

Penetapan Paslon Terpilih KPU Tanjab Barat Tunggu Keputusan MK