Pemkab Tanjab Barat Buka Penerimaan PPPK  Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh Di Masjid Hidayatul Muslimin Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Desa Suban Bupati Tanjab Barat Hadiri Seminar Wawasan Kebangsaan Sekda Buka Secara Resmi Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 28 November 2020 - 17:38 WIB

Satnarkoba Polres Tanjab Barat Ciduk 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial IW (33), AL (43) dan JA (37).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengungkapkan saat rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Ia mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakt bahwa di Jln. Bangkinang Rt. 12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal lir Kabupaten Tanjab Barat, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Tiadakan Rangkaian Kegiatan Memeriahkan HUT-RI Ke - 75

“Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis shabu,”Ujar Kapolres.

Dari ketiga pelaku kata Kapolres berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4.70 Gram Bruto.

“Kita berhasil mengamankan 6 paket kecil diduga sabu,satu buah timbangan digital,satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu dan satu buah bong (alat hisap sabu – red) serta satu buah jarum,”jelas Guntur.

Baca Juga  Hamdani Kembali Menerima Aspirasi Masyarakat Dapil IV

Selain itu kata Kapolres ada barang bukti lainnya berupa 3 buah jenis hp dengan merk dan jenis yang berbeda.

“Ada alat komunikasi berupa hp android merk Samsung dan Oppo serta satu hp lipat merk Samsung warna putih,”katanya.

Lanjut Kapolres,saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Temuan LHP Inspektorat 56 Kades Di Tanjabbarat,Ini Kata Plt Kadis PMD

Tanjab Barat

Lapas Kualatungkal Temukan Dugaan Kristal Sabu-Sabu Di Got Saluran Pembuagan Air

Tanjab Barat

Dua Pecandu Narkotika Jenis Sabu Di Giring Satnarkoba Polres Tanjababarat

Tanjab Barat

Desa Suak Samin Kecamatan Pengabuan Sukses Laksanakan Rekrutmen Tenaga Staf Perangkat Desa

Tanjab Barat

Perkuat Sinergitas Antar Instansi, Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Rapat TIMPORA

Tanjab Barat

Safrial Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Progaram Retribusi Tanah

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbarat H Anwar Sadat Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Menuju Desa Sialang

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Ajak Kades Komitmen Gerak Berasama Cegah Karhutla