Pantau Malam Puncak Arakan Sahur 2026, Bupati Anwar Sadat Puji Semangat dan Kreativitas Masyarakat Pererat Ukhuwah, Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Tim Safari Ramadan MUI Jambi di Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Usai Tebar Kebaikan, IWO Tanjab Barat Pererat Solidaritas Lewat Buka Puasa Bersama Warnai Jumat Berkah, IWO Tanjab Barat Bagikan 200 Paket Takjil di Jantung Kota Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 28 November 2020 - 17:38 WIB

Satnarkoba Polres Tanjab Barat Ciduk 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial IW (33), AL (43) dan JA (37).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengungkapkan saat rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Ia mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakt bahwa di Jln. Bangkinang Rt. 12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal lir Kabupaten Tanjab Barat, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga  CJH Tanjab Barat Akan Berangkat Dalam Dua Kloter,Ini Jadwalnya

“Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis shabu,”Ujar Kapolres.

Dari ketiga pelaku kata Kapolres berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4.70 Gram Bruto.

“Kita berhasil mengamankan 6 paket kecil diduga sabu,satu buah timbangan digital,satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu dan satu buah bong (alat hisap sabu – red) serta satu buah jarum,”jelas Guntur.

Baca Juga  Tolak Omnibus Law Ratusan Aliansi Mahasiswa Datangi Dedung DPRD Tanjabbar

Selain itu kata Kapolres ada barang bukti lainnya berupa 3 buah jenis hp dengan merk dan jenis yang berbeda.

“Ada alat komunikasi berupa hp android merk Samsung dan Oppo serta satu hp lipat merk Samsung warna putih,”katanya.

Lanjut Kapolres,saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Ajak Masyarakat Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Tanjab Barat

Keributan Terjadi di Tengah Antrian Gas LPG 3 Kg di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Isi Khutbah di Masjid Nurul Iklas Pengabuan Bupati : Mari Sambut Sambut Bulan Puasa Dengan Gembira

Tanjab Barat

Polsek Tungkal Ilir Amankan Pelaku Pembobol Rumah di Bram Hitam

Tanjab Barat

Lima ASN Tanjab Barat Terjerat Kasus Hukum

Tanjab Barat

Ini Modus Guru Tenaga Honor Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMA Di Betara

Tanjab Barat

Tiga Mega Proyek 2021 Milik Pemkab di Nol Kan Dewan

Tanjab Barat

Aliansi Perempuan Berdaya Tanjab Barat Gelar Diskusi Terkait Begal Payudara

You cannot copy content of this page