Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat. Terima Audensi PT PLN UP3, Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan Tambah Daya. Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Bupati Tanjab Barat Kunker ke Kantor PT Digital Sandi Informasi

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 28 November 2020 - 17:38 WIB

Satnarkoba Polres Tanjab Barat Ciduk 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial IW (33), AL (43) dan JA (37).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengungkapkan saat rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Ia mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakt bahwa di Jln. Bangkinang Rt. 12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal lir Kabupaten Tanjab Barat, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan Masyarakat,Perum Bulog Kancab Kuala Tungkal Buka Pasar Murah

“Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis shabu,”Ujar Kapolres.

Dari ketiga pelaku kata Kapolres berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4.70 Gram Bruto.

“Kita berhasil mengamankan 6 paket kecil diduga sabu,satu buah timbangan digital,satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu dan satu buah bong (alat hisap sabu – red) serta satu buah jarum,”jelas Guntur.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Segera Akan Merombak Kabinet

Selain itu kata Kapolres ada barang bukti lainnya berupa 3 buah jenis hp dengan merk dan jenis yang berbeda.

“Ada alat komunikasi berupa hp android merk Samsung dan Oppo serta satu hp lipat merk Samsung warna putih,”katanya.

Lanjut Kapolres,saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kantor Bupati Tanjab Barat Disemprot Desinfektan

Tanjab Barat

Terjaring Razia Yustisi, Puluhan Warga Kena Sanksi Fisik dan Denda

Tanjab Barat

Satu Lagi Proyek TMMD Dibangun Tim Satgas

Tanjab Barat

Kades Muara Seberang Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jebol Di Kebun Warga Dampak Dari Abrasi

Tanjab Barat

Kades Incumbent Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Inspektorat

Tanjab Barat

Jalin Silaturahmi Dengan,Tim Satgas TMMD 0419 Tanjab Ajak Warga Olah Raga Volly Ball

Tanjab Barat

Tegakan Disiplin Prokes, Empat Minimarket Diberikan Surat Teguran Tertulis

Pemerintahan

Terima Hibah 708 Unit Thermogun Dari KPU, Bupati Tanjab Barat: Ini Sangat Bermamfaat