Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
IKLAN

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 28 November 2020 - 17:38 WIB

Satnarkoba Polres Tanjab Barat Ciduk 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial IW (33), AL (43) dan JA (37).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengungkapkan saat rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Ia mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakt bahwa di Jln. Bangkinang Rt. 12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal lir Kabupaten Tanjab Barat, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Apresiasi 24 Penjahit UMKM Produksi Masker Sehat.

“Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis shabu,”Ujar Kapolres.

Dari ketiga pelaku kata Kapolres berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4.70 Gram Bruto.

“Kita berhasil mengamankan 6 paket kecil diduga sabu,satu buah timbangan digital,satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu dan satu buah bong (alat hisap sabu – red) serta satu buah jarum,”jelas Guntur.

Baca Juga  Dugaan Pungli Di Seputaran Dinas Pendidikan Tanjababar Menggeliat,Pihak APH Diminta Usust

Selain itu kata Kapolres ada barang bukti lainnya berupa 3 buah jenis hp dengan merk dan jenis yang berbeda.

“Ada alat komunikasi berupa hp android merk Samsung dan Oppo serta satu hp lipat merk Samsung warna putih,”katanya.

Lanjut Kapolres,saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Berakingnews!!! Puting Beliung Rusak Rumah Warga Di Tanjabbarat

Tanjab Barat

Kekosongan Ketua DPC Partai Demokrat,Jamal Siap Layani Amir Sakib Di Mucab

Tanjab Barat

Bupati dan Danlanal Palembang Tanam Mangrove di Kawasan Pelabuhan Roro.

Tanjab Barat

1 Orang Dari 5 Pelaku Pemerkosa di Bukit Suban Masih Berstatus Buronan

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Bansos Dari Kapolda Jambi

Tanjab Barat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi TPA

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Tanggap Darurat Pada Korban Kebakaran di Andalas

Tanjab Barat

Puluhan ASN Tanjab Barat Ajukan Surat Pindah, Ini Alasannya.

You cannot copy content of this page