Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Pemerintahan

Rabu, 13 November 2024 - 15:44 WIB

Sekda Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024. Rabu (13/11/24).di aula gedung PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

sosialisasi ini bertujuan agar ASN Tanjabbar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memahami pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan tingkat Jabatannya.

Kepala BKPSDM Saldi menyampaikan bahwa sosialisasi memahami pencegahan korupsi ini bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjung Jabung Barat  Agar asn memahami secara lebih mendalam mengenai konsep pencegahan korupsi, peran masing-masing dalam mengamankan integritas institusi, serta menurutnya, sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberanatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

” Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan, di peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.” Ujarnya.

Sementara itu, Mewakili Pjs Bupati, Sekda Tanjabbar Hermansyah menyampaikan bahwa Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa unsur dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Seorang Warga Kuala Tungkal.

” Koruosi itu nerugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.” Tegasnya.

Ia menegaskan, Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat.

” Tindakan korupsi tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan ham dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.” Ungkapnya.

Dijelaskan nya, Pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan dan perbaikan sistem, tapi diperlukan penguatan budaya anti korupsi melalui gerakan anti korupsi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

” Tujuan gerakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan keadilan sosial, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peran aktif masyarakat dalam membangun integritas serta sebagai upaya memitigasi risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten sebagai salah satu aktor penyelenggara pembangunan daerah.” Sebutnya.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Ia berharap, Melalui kegiatan sosialisasi anti korupsi ini diharapkan kesadaran akan bahaya korupsi dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara pemerintah daerah serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn).

” Tujuan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi anti korupsi ini adalah menambah pengetahuan serta memahami hal atau giat apa saja yang masuk ke dalam bentuk korupsi yang sering terjadi dikehidupan sehari-hari dan juga untuk meningkatkan pemahaman asn tentang efek” katanya.

” Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan yang positif inil, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh asn di kabupaten tanjung jabung barat dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsl” Tutupnya.*

 

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Acara Pertemuan Dengan PT Sena.

Meraingin

Bupati Ingatkan ‘Prokes’ Saat Pelepasan Kafilah Merangin Pada MTQ 50 Tk Provinsi Jambi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Himbau ASN Jaga Netralitas di Pemilu Serentak 2024

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Korban Kebakaran Lorong Banten

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Pemerintahan

Wabup Tinjau Persiapan Sarana MTQ di Masjid Syeh Utsman Kuala Tungkal

Pemerintahan

Visi Misi Berkah, Pemerintah Tanjab Barat Target 4000 Unit Bedah Rumah Warga Berpenghasilan Rendah

You cannot copy content of this page