Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, SKK Migas – PetroChina Gelar Sosialisasi Kantin Sehat Kebakaran Lahap Pemukiman Warga di Desa Sungai Dualap Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bupati Tanjab Barat Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban TP- PKK

Home / Tanjab Barat

Kamis, 16 September 2021 - 14:53 WIB

Suardi Laporkan HN Cakades Desa Kemuning Tua Dengan Tuduhan Dugaan Penggunaan Ijazah Paket A Ilegal

Salah Satu Cakades Desa Kemuning Tua Dipolisikan Dengan Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Terkait adanya dugaan inisial HN yang sudah terdpaftar sebagai calon Kepala Desa pada pilkades bulan oktober 2021 nanti berujung di Mapolres Inhil.

Laporan tersebut berawal dari gonjang-ganjing dihampir semu warkop yang ada di Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemunig Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau.Hebohnya masyarakat sekitar atas dugaan salah satu cakades mendaftarkan diri dengan menggunakan ijazah paket aspal(asli tapi Palsu-red),Diketahui beberapa anggota panitia pengawas pilkades dari Desa Kemuning Tua menyurati pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabbarat untuk menanyakan legalitas keabsahan ijazah paket yang digunakan inisial HN pada pilkades Desa Kemuning Tua.

Setelah lebih dari satu bulan surat yang dilayangkan pihak panitia pengawas pilkades tersebut tidak mendapatkan hasil atau jawaban yang pasti.

Baca Juga  Kondisi Lapangan Volly Ball Di Desa Intan Jaya Memperihatinkan,Dandim 0419 Tanjabbarat Berikan Bantuan

Rifky Seftiono SH.MH membenarkan bahwa ia dan klienya Suardi telah melaporkan saudara HN ke Mapolres Indra Giri Hilir atas dugaan penggunaan ijazah paket A ilegal yang sudah terdaftar sebagai Calon Kepala Desa Kemuning Tua.

“Setelah resmi melaporkan HN secara Pidana, kami juga akan melaporkan HN secara Perdata dan meminta kepada Panitia Pendaftaran Pilkades Desa Kemuning Tua untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan HN sebagai Calon Kepala Desa pada Pilkades Desa Kemuning Tua,”Sebut Pengacara Muda ini.

Ditambahkan Pengacara muda yang energik ini pula,kami sudah mengumpulkan data-data yang akurat,seperti,”Ijazah paket A yang digunakan terlapor ditanda tangani oleh Ketua PKBM BM sendiri,yang menurut aturan Ijazah paket A lulusan tahun 2013 ditanda tangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan,itu berlaku di seluruh Indonesia,namun anehnya pada ijazah paket A yang atas nama HN tersebut ditanda tangani oleh Ketua PKBM yang bersangkutan.kemudian pada tanggal pengeluaran ijazah paket A HN dinyatakan lulus pada tanggal 15 juni 2013,sedangkan ijazah tersebut ditanda tangani tanggal 11 juni 2013 berstempel cap PKBM tersebut,”keanehan pada tanggal kelulusan lebih dulu ditanda tangani dari pada pernyataan lulus.

Baca Juga  Laka Maut Di KM 144 Lintas TimurMobil Ford Ranger VS Sepeda Motor

kemudian pada tulisan tanggal terlihat kejanggalan pada angka 2013 sangat berbeda dengan tulisan 15 JUNI, “sedangkan Tulisan 15 Juni jelas terlihat masih asli bawaan dari pemerintah dan pada tulisan angka 2013 itu terlihat dugaan menggunakan Bolpoin atau pulpent spidol.

“Kita berharap proses laporan dugaan penggunaan ijazah paket palsu yang digunakan oleh HN salah satu cakades ini cepat prosesnya.sebab ini akan mengganggu kinerja pemerintahan Desa maupun pemerintahan Kabupaten Inhil kedepan dan menrugikan Klien kami,”Pungkas Pengacara yang Berpenampilan Perlente ini.

BULENON TIM/EDITOR:OTE

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Polisi Akan Panggil Instansi Terkait Atas Maruttasnya Bangunan Pasar Kuwatik

Pemerintahan

Launcing Panahan Sekar Kemuning Archery Club, Bupati Tanjab Barat: Pemkab Akan Dukung Kegiatan ini

Tanjab Barat

Dibalik Safari Jum’at Anwar Sadat

Tanjab Barat

Dinilai Kurang Berpihak Ke Desa,Kang Herry,Dokumen RPJMD Harus Mampu Jalankan Mandat UU Desa

Tanjab Barat

Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanjab Barat Rapat Ketersediaan Antisipasi Ruang Isolasi

Tanjab Barat

Hasil Pers Confrens Atas Terduga Pelaku Pencabulan Siswi Salah Satu SMA Di Palembang Di Amankan DiMapolres Tanjabbarat

Tanjab Barat

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan yang Meresahkan Masyarakat

Tanjab Barat

Tidak Ada Warga Binaan Lapas Kelas II B di Kuala Tungkal yang Dapat Remisi Imlek Tahun 2022