Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
IKLAN

Home / Tanjab Barat

Rabu, 17 November 2021 - 21:20 WIB

Jalan Tol Rengat Jambi Akan Di Bangun 2022,Uang Ganti Rugi Diduga Akan Disunat Mafia Tanah

SUPRIADI KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAMBI

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Camat Tebing Tinggi dan Kepala Desa Teluk Pengkah sebut tifak tau adanya akan dugaan pemotongan atas rencana pencairan dana tersebut,Terkait ganti rugi lahan yang sudah masuk daftar dalam peta jalur tol Rengat Jambi yang dalam rencana akan dikerjakan pada tahun 2022 tahun depan masih menuai persoalan.

Pasalnya,Beberapa orang dari kelompok tani yang lahanya teemasuk dalam daftar serta sudah dilakukan pengukuran oleh beberapa instansi yang terkait didalamnya serta pemiliknlahan belum menghasilkan kesepakatan mutlak,Tajudin dan beberapa orang temanya mengaku mengaku mendapat berupa interfensi dari oknum pengurus kelompok tani,dugaan interfensi tersebut yang diarahkan kepada beberapa orng kelompok tani tersebut yakni,”pihak dminta untuk menanda tangani kesepakatan untuk memberikan fee atas uang yang akan dicairkan oleh pemerintah sebesar Rp 40% dari uang ganti rugi yang akan diterima para masyarakat yang lahan tanahnya termasuk dalam peta pembangunan jalan tol Rengat Jambi.

Didalam surat pernyataan yang diberikan kepada masyarakat tercantum poin -poin yang menyatakan bersedia memberikan ffe sebesar 40% dan 20% akan diperuntukan pengurusan administrasi dan 17,5% akan dibagikan kepada kelompok tani yang tidak mendapatkan uang ganti rugi tersebut serta yang 2,5% akan diperuntukan pembangunan mesjid dalam bentuk atau sumbangan atau sedekah,yang ditotal keseluruhan berjumalah 40%”Sebut Tajudin.

Untuk diketahui,”hari ini rabu 17/11/21 ada pertemuan antara masyarakat pemilik tanah dan lahan yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Teluk Pengkah dengan pihak pemerintahan Desa serta dari Dinas PUPR Provinsi Jambi dan dari instansi Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi (BPN) ditambah lagi dengan masyarakat yang sudah merasa memiliki tanah yang mereka dapatkan dengan cara jual beli dati para kelompok tani tersebut,ada beberapa orang warga yang sudah memiliki sertifikat tanah dan ada cuma memiliki surat sporadik namun diketahui yang memiliki sertifikat tanah dan surat sporadik tidak menjadi penghalang untuk proses pencairan dana tersebut”Katanya.

Baca Juga  Dedikasi Terbaik TMMD Ke -113 Kodim 0419 Tanjab Dalam Membangun Negri

 

Selain itu, jika petani kebun yang lahannya terkena jalur tol tidak menandatangani surat kesepakatan fee tersebut maka oknumĀ  pemerintahan Desa tidak akan menandatangani saporadik milik petani untu dalam pengurusan pencairan sehingga para warga yang tidak sepaham dengan perjanjian kesepakatan tersebut akan terhalang dalam proses pencairan.”Tambah Tajudin.

” Masih terkait persoalan yang sama,salah satu warga yang tidak mau menanda tangani kesepakatan atas bunyi 40% yang akan diberikan kepada oknum kelompok tani dan lainya tersebut jelas kami keberatan,”tapi kalau mengenai harga yang sudah disepakati bersama untuk kegunaan pembangunan pemerintah jelas tidak saya persoalkan ,pada intinya saya setuju.”Pungkas warga yang meminta namanya untuk tidak di publis.

 

 

Masih menurutnya , “sangat jelas ada permainan antara pihak oknum desa dan oknum kelompok tani, karena jika petani tidak menandatangani surat kesepakatan fee maka tidak di acc juga saporadik nya.

Dari pantauan media ini di kantor pemerintahan Desa saat pertemuan antara pihak BPN Provinsi Jambi dan petani Desa Teluk Pengkah terdapat sebanyak dua orang warga secara tegas menolak.

” Kami menolak proses yang dilakukan hari ini, karna jelas sekali cara seperti ini tidak benar, yang dibahas hanya harga permeter lahan sedangkan tanam tumbuh kami yang mayoritas terdiri dari sawit dan pinang yang sudah berhasil tidak dihitung, ” ujarnya.

Dipusat kanyir pemerintahan desa,A Thamrin Kepala Desa Teluk Pengkah yang dikompirmasi bedalih mengatakan tidak tau menau soal adanya surat kesepakan yang harus ditanda tangani diatas matrei serta uang yang segera cair teerebut uantuk diberikan kepada kelompok tani sebesar 40%.”Kilah Kades.

Baca Juga  Dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang - Polres Tanjab Barat lakukan Penyelidikan

 

Sayangnya pernyataan kepala desa berbanding terbalik dengan keterangan yang di sampaikan para petani. Menurut para petani semua warga yang setuju hari ini itu karna adanya interpensi.

 

” Kami siap mendukung pemerintah dalam percepatan program pembangunan jalan tol tersebut, tapiĀ  jangan dirampas apa yang menjadi hak kami, ” Celoteh seorang warga kepada awak media sambil meninggalkan tempat duduknya saat mendengar kompirmasi wartawan dikantor Desa tempat pertemuan tersebut.

Pihak BPN Provinsi Jambi, Supriadi yang juga hadir di pertemuan tersebut menjelaskan, semua proses sudah dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

 

” Jika pertemuan ini sudah di sepakati maka akan dilanjutkan ketahap selanjut nya yaitu pembuatan rekening untuk pencairan dananya, ” terangnya.

Saat ditanya bagaimana terkait adanya warga yang tidak setuju dengan sistim ganti rugi yang dibicarakan hari ini,disebutkan Supriadi,uang atau dana yang sudah stand by akan kami titipkan di Pengadian,jadi silahkan berurusan di pengadilan,”jika salah satu dari kelompok tani yang tdak sepakat atau komplein maka pencairan proses pencairan akan tertunda sampai menunggu kesepakatan dan bisa menunjukan legalitas kepemilikanya.

Bagi masyarakat yang legalitas kepemilikan tanah dan lahan sudah bersertifikat atau sudah sah dan benar memiliki bukti kepemilkan dengan mebawa bukti sertifikat resmi dari pemerintah tentu akan kita tindak lanjuti proses pencairanya,kami akan fatang lagi dengan pihak Bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk membukakan rekening kepada warga yang secara administrasi dinyatakan lengkap,termasuk membuatkan anjunagn tunai mandiri (ATM).”Jelas Supriadi Kepala BPN Provinsi Jambi.

PENULIS:MARDAN HSB.EDITOR MARDAN BULENON.

Share :

Baca Juga

H. Mashuri, SP., ME Ketua DPD PD Prov. Jambi didampingi Bakomstrada

Berita

Temuan BpK RI Di RS KH Daut Arif Kualatungkal Buat Resah Tokoh Masyarakat Dan LSM

Tanjab Barat

Pengurus DPD KNPI Tanjab Barat Resmi Dilantik

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat “Ngopi Manis” Bareng Awak Media

Tanjab Barat

Wabup Amir Sakib Hadiri Rapat Paripurna Ke Empat di DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Cegah Penularan Covid-19,Kasatlantas dan Dinkes Tanjab Barat Lakukan Rapid Antigen di Terminal Pembengis

Tanjab Barat

Pisah Sambut Lima PJU Polres Tanjab, Kompol Wirmanto:Banyak Kenangan dan Pembelajaran Yang Didapat

Tanjab Barat

MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi di Tanjab Barat Berpotensi di Undur

Tanjab Barat

Jamal Dermawan Sie SE MM Dipastikan Maju Pada Perebutan Ketua Partai Demokrat Tanjabbarat

You cannot copy content of this page