Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Polri

Sabtu, 20 April 2024 - 19:01 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – seorang pelaku inisial SYA harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan lapotan polisi Nomor: LP/B/43/IV/2024/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tertanggal 19 April 2024.

Atas laporan tersebut Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) meringkus pelaku.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan kasus persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 20.30 wib di salah satu tempat di Kecamatan Tungkal Ilir. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban HBS (51) melaporkan ke polisi.

Baca Juga  Polsek Tebing Tinggi Gelar Kegiatan 'Police Goes To School'

“Keluarga melaporkan jika NAS (15) diduga disetubuhi pelaku SYA,” katanya.

Kasus ini awalnya adanya kecurigaan HBS atas perilaku yang dialami NAS yang aneh dan menunjukan tanda-tanda hamil. HBS berkonsultasi dengan keluarganya HMY usai berkonsultasi HMY dsn HBS menemui korban NAS dan menanyakan apakah hamil dan siapa yang melakukannya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda

“Korban akhirnya mengaku jika hami. Dan pelakunya SYA,” ungkapnya.

Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi pelaku sejak Februari 2024 sampai yang terkahir pada 30 Maret 2024.

Keluarga korban kemudia melaporkan kasus itu. Kemudian tim PPA Satreskrim Polres Tanjabbar melakukan penangkapan terhadap pelaku atas laporan keluarga korban.

“Tim kemudian melakukan penangkapan Jumat (19/4/2024) pukul 19.00 WIB dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian tersangka,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah

Polri

Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli,SH,S.IK,MH

Polri

Sambut HUT RI Ke-80,Polres Tanjab Barat Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Pada Pengendara Bermotor

Polri

Libur Natal dan Tahun Baru Polres Siapkan Tempat Penitipan Kendaraan Bagi Warga Tanjab Barat

Polri

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025

Polri

Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Diperiksa Bid Propam,Kabid Humas Polda Jambi : Audit Investigasi Sedang Berjalan

Polri

Dimomen Hari Bhayangkara Ke-79 Kapolres Tanjab Barat pimpin ziarah dan tabur bunga di TMP Satria Pengabuan

Berita

Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tanjab Barat Berikan 4 Beasiswa Pendidikan Pada Siswa Siswi Berprestasi

You cannot copy content of this page