Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Polri

Sabtu, 20 April 2024 - 19:01 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – seorang pelaku inisial SYA harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan lapotan polisi Nomor: LP/B/43/IV/2024/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tertanggal 19 April 2024.

Atas laporan tersebut Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) meringkus pelaku.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan kasus persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 20.30 wib di salah satu tempat di Kecamatan Tungkal Ilir. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban HBS (51) melaporkan ke polisi.

Baca Juga  Bupati Bersama Ketua Dekranasda Tanjab Barat Resmi Membuka Pelatihan Menyulam dan Membordir Bagi Penyandang Disabilitas

“Keluarga melaporkan jika NAS (15) diduga disetubuhi pelaku SYA,” katanya.

Kasus ini awalnya adanya kecurigaan HBS atas perilaku yang dialami NAS yang aneh dan menunjukan tanda-tanda hamil. HBS berkonsultasi dengan keluarganya HMY usai berkonsultasi HMY dsn HBS menemui korban NAS dan menanyakan apakah hamil dan siapa yang melakukannya.

Baca Juga  AKSI KEMANUSIAAN POLRES TANJAB BARAT: Setetes Darah untuk Sejuta Harapan

“Korban akhirnya mengaku jika hami. Dan pelakunya SYA,” ungkapnya.

Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi pelaku sejak Februari 2024 sampai yang terkahir pada 30 Maret 2024.

Keluarga korban kemudia melaporkan kasus itu. Kemudian tim PPA Satreskrim Polres Tanjabbar melakukan penangkapan terhadap pelaku atas laporan keluarga korban.

“Tim kemudian melakukan penangkapan Jumat (19/4/2024) pukul 19.00 WIB dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian tersangka,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Tebing Tinggi Gelar Kegiatan ‘Police Goes To School’

Polri

Operasi Keselamatan siginjai 2025, Kapolres Tanjab Barat Berharap Personil Mengedepankan Tindakan Simpatik,Persuasif dan Humanis

Polri

Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Diperiksa Bid Propam,Kabid Humas Polda Jambi : Audit Investigasi Sedang Berjalan

Polri

AKSI KEMANUSIAAN POLRES TANJAB BARAT: Setetes Darah untuk Sejuta Harapan

Polri

Satuan Polairud Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sembako Ke Nelayan

Polri

Nah,, Oknum Kepsek Masuk Daftar DPO Polres Tanjab Barat 

Polri

Polsek Pengabuan Gelar KOPI MANIS di Pasar Teluk Nilau

Polri

Kunker Ke Polres Tanjab Barat, Kapolda Jambi Resmikan Klinik dan Asrama Polres Serta Arahan Untuk Personel

You cannot copy content of this page