Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Polri

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:36 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan inisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, pelaku penggelapan dan pencurian Sepeda Motor (SPM) yang beraksi di 13 lokasi berbeda.

Tersangka SP diamankan oleh Kepolisian Polres Tanjab Barat pada Sabtu (08/05/24) di SPBU Muntialo,Desa Muntialo, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat menggelar press release menerangkan pelaku merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama.

Baca Juga  Kunker Ke Polres Tanjab Barat, Kapolda Jambi Resmikan Klinik dan Asrama Polres Serta Arahan Untuk Personel

“Pelaku dikenakan dengan dua perkara penggelapan dengan pencurian,”ujar Kapolres.

Diantara modus penggelapan yang dilakukan pelaku, kata Kapolres adalah dengan berpura-pura meminta diantarkan kepada korban.

“Setelah setengah perjalanan pelaku meminta korban untuk berhenti lalu beralasan meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan dikembalikan,” jelasnya.

Namun lanjut Kapolres menjelaskan, setelah sepeda motor dibawa oleh pelaku,sepeda motor milik korban tidak dikembalikan.

Baca Juga  Secara Virtual Bupati Anwar Sadat Ikuti Rakornas Wasin Pemerintah Tahun 2024

Sedangkan untuk modus pencurian yang dilakukan pelaku, ujar Kapolres adalah dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak dalam keadaan terkunci stang.

“Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan membawa pergi,”ucapnya.

Untuk itu tersangka SP dikenakan dua pasal Penggelapan 372 KUHPidana dan Pencurian 363 KUHPidana.

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Polri

Serahkan Bantuan Kapolres Tanjab Barat Berbincang dan Tersenyum Bersama Warga

Polri

Libatkan Masyarakat dan Media, Polisi Cek Gudang di Sungai Saren, Ini yang Ditemukan

Polri

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polri

Puluhan Insan Pers Buka Puasa Bersama Kapolres Tanjab Barat

Polri

Pucuk Pimpinan Polda Jambi Bergulir: Kabid Humas hingga Kapolres Resmi Berganti

Polri

Dimomen Hari Bhayangkara Ke-79 Kapolres Tanjab Barat pimpin ziarah dan tabur bunga di TMP Satria Pengabuan

Polri

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama, Dua Perwira Promosi ke Jabatan Strategis

Polri

Kunker Ke Polres Tanjab Barat, Kapolda Jambi Resmikan Klinik dan Asrama Polres Serta Arahan Untuk Personel

You cannot copy content of this page