Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal

Home / Polri

Jumat, 30 Desember 2022 - 19:06 WIB

Polsek Pengabuan Gelar KOPI MANIS di Pasar Teluk Nilau

TANJABBARAT,BULENON NEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pengabuan menggelar Komunikasi Polisi dan Masyarakat Secara Humanis (KOPI MANIS) dalam rangka mewujudkan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Warung Kopi Yansa Pasar Teluk Nilau, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (30/12/22) menjelang tahun baru 2023.

Dalam kesempatan ini turut dihadiri, Anhar Ketua Forum Masyarakat Teluk Nilau, Sudiro ketua RT 22, Suwardi ketua RR 09, Sadri ketua RT 34, Ruslan Tokoh Agama (Toga), H Suhaimi Tokoh Masyarakat (Tomas), Sama pemuda, Cocol, PLN Ranting Teluk Nilau dan Arfani Humas Distrik 6 PT.WKS.

Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan,. S.H mengatakan ucapam banyak terimakasih kepada Toga,Tomas dan Ketua Rt Kel.Teluk Nilau yang sudah berkenan hadir dalam program Kopi Manis. Menurutnya,  Program ini bentuk komunikasi secara langsung kepada masyaralat yang diharapkan dapat memberikan solusi permasalahan yang ada di masyarakat dalam upaya menciptakan siskamtibmas.

Baca Juga  Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Seorang Warga Kuala Tungkal.

“Saya menghimbau kepada Toga,Tomas dan Ketua Rt agar dapat menyampaikan kepada warga dan sanak saudara pada malam pergantian Tahun Baru 2023, tetap waspada pada bencana kebakaran serta tidak melaksnakan hiburan organ tunggal pada malam pergantian Tahun guna mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana dan gangguan kamtibmas lainnya,” katanya.

Edi menyampaikan kepada Ketua RT dapat menyampaikan kepada warga yang memiliki kebun atau lahan tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan karena melanggar Hukum dan bisa di kenakan Sanksi Pidana.

Baca Juga  Diduga Oknum Komisioner PPK di Tanjab Barat Jadi Timses Caleg

“Sesuai dengan UU No.11 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sesuai pasal 78 Ayat 1,” ungkapnya.

Kapolsek juga meminta kepada ketua RT, Tomas, Toga dan Pemuda jika masyarakat melakukan kegiatan untuk bisa berkoordinasi terlebib dahulu ke polsek.

“Untuk ketua Rt jika ada masyarakat yang ingin melaksnakan giat acara pernikahan atau kendurian lainnya, agar di sampaikan surat pemberitahuan ke Polsek Pengabuan agar kami mengetahui jika di lokasi Rt ataupun Dusun ada kegiatan,” ungkapnya.

“Sehingga saya bisa memerintahkan Personil untuk melaksnakan patroli, dalam kegiatan tidak di perkenankan hiburan organ tunggal pada malam hari guna mencegah kamtibmas yang kondusif.” Tutupnya.

 

 

Penulis/Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Polri

Transformasi Pelayanan, Kapolres Tanjab Barat Perkuat Kompetensi Perwira SPKT dengan Nomenklatur Baru Pamapta

Polri

Mendukung Program Makan Gizi Gratis Pemerintah, Kapolres Tanjab Barat Melaksanakan Ground Breaking Gedung SPPG

Polri

Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Seorang Warga Kuala Tungkal.

Polri

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Perambahan Hutan

Polri

Meriahkan!! Event Pesta Rakyat Bhayangkara di Alun alun Kota Kuala Tungkal Ada Hiburan dan Doorprize Menarik 

Polri

Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

Polri

Polres Tanjab Barat Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek

Polri

Amankan Nataru, Polres Tanjab Barat Siagakan 108 Personel dan Dirikan 4 Pos Operasi Lilin 2025

You cannot copy content of this page