Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
IKLAN

Home / Polri

Jumat, 30 Desember 2022 - 19:06 WIB

Polsek Pengabuan Gelar KOPI MANIS di Pasar Teluk Nilau

TANJABBARAT,BULENON NEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pengabuan menggelar Komunikasi Polisi dan Masyarakat Secara Humanis (KOPI MANIS) dalam rangka mewujudkan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Warung Kopi Yansa Pasar Teluk Nilau, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (30/12/22) menjelang tahun baru 2023.

Dalam kesempatan ini turut dihadiri, Anhar Ketua Forum Masyarakat Teluk Nilau, Sudiro ketua RT 22, Suwardi ketua RR 09, Sadri ketua RT 34, Ruslan Tokoh Agama (Toga), H Suhaimi Tokoh Masyarakat (Tomas), Sama pemuda, Cocol, PLN Ranting Teluk Nilau dan Arfani Humas Distrik 6 PT.WKS.

Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan,. S.H mengatakan ucapam banyak terimakasih kepada Toga,Tomas dan Ketua Rt Kel.Teluk Nilau yang sudah berkenan hadir dalam program Kopi Manis. Menurutnya,  Program ini bentuk komunikasi secara langsung kepada masyaralat yang diharapkan dapat memberikan solusi permasalahan yang ada di masyarakat dalam upaya menciptakan siskamtibmas.

Baca Juga  Libur Natal dan Tahun Baru Polres Siapkan Tempat Penitipan Kendaraan Bagi Warga Tanjab Barat

“Saya menghimbau kepada Toga,Tomas dan Ketua Rt agar dapat menyampaikan kepada warga dan sanak saudara pada malam pergantian Tahun Baru 2023, tetap waspada pada bencana kebakaran serta tidak melaksnakan hiburan organ tunggal pada malam pergantian Tahun guna mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana dan gangguan kamtibmas lainnya,” katanya.

Edi menyampaikan kepada Ketua RT dapat menyampaikan kepada warga yang memiliki kebun atau lahan tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan karena melanggar Hukum dan bisa di kenakan Sanksi Pidana.

Baca Juga  Sambut Semarak Bhayangkara Ke 79, Polres Tanjab Barat Gelar Olahraga Bersama TNI - POLRI  dan FORKOPIMDA

“Sesuai dengan UU No.11 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sesuai pasal 78 Ayat 1,” ungkapnya.

Kapolsek juga meminta kepada ketua RT, Tomas, Toga dan Pemuda jika masyarakat melakukan kegiatan untuk bisa berkoordinasi terlebib dahulu ke polsek.

“Untuk ketua Rt jika ada masyarakat yang ingin melaksnakan giat acara pernikahan atau kendurian lainnya, agar di sampaikan surat pemberitahuan ke Polsek Pengabuan agar kami mengetahui jika di lokasi Rt ataupun Dusun ada kegiatan,” ungkapnya.

“Sehingga saya bisa memerintahkan Personil untuk melaksnakan patroli, dalam kegiatan tidak di perkenankan hiburan organ tunggal pada malam hari guna mencegah kamtibmas yang kondusif.” Tutupnya.

 

 

Penulis/Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Polri

Pergantian Malam Tahun Baru 2023 Ke 2024,Kapolres Tanjab Barat Himbau Masyarakat Lakukan Hal Positif

Polri

Sambut HUT RI Ke-80,Polres Tanjab Barat Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Pada Pengendara Bermotor

Polri

Ciptakan Pilkada Nyaman Aman Damai dan Bermartabat, Polres Tanjab Barat Gelar Kegiatan Do’a Bersama Lintas Agama

Polri

Sembelih Delapan Hewan Qurban, Polres Tanjab Barat Bagikan Daging Qurban Pada Warga Sekitar,Ponpes dan Panti Asuhan

Polri

Polsek Tebing Tinggi Gelar Kegiatan ‘Police Goes To School’

Polri

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Wakapolres dan 2 Kasat

Berita

Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan 

Polri

Himbau Masyarakat Pengabuan dan Senyerang Untuk Tidak Bakar Hutan Serta Lahan,Kapolsek: Melanggar Kita Tindak Tegas

You cannot copy content of this page