Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / Polri

Jumat, 30 Desember 2022 - 19:06 WIB

Polsek Pengabuan Gelar KOPI MANIS di Pasar Teluk Nilau

TANJABBARAT,BULENON NEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pengabuan menggelar Komunikasi Polisi dan Masyarakat Secara Humanis (KOPI MANIS) dalam rangka mewujudkan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Warung Kopi Yansa Pasar Teluk Nilau, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (30/12/22) menjelang tahun baru 2023.

Dalam kesempatan ini turut dihadiri, Anhar Ketua Forum Masyarakat Teluk Nilau, Sudiro ketua RT 22, Suwardi ketua RR 09, Sadri ketua RT 34, Ruslan Tokoh Agama (Toga), H Suhaimi Tokoh Masyarakat (Tomas), Sama pemuda, Cocol, PLN Ranting Teluk Nilau dan Arfani Humas Distrik 6 PT.WKS.

Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan,. S.H mengatakan ucapam banyak terimakasih kepada Toga,Tomas dan Ketua Rt Kel.Teluk Nilau yang sudah berkenan hadir dalam program Kopi Manis. Menurutnya,  Program ini bentuk komunikasi secara langsung kepada masyaralat yang diharapkan dapat memberikan solusi permasalahan yang ada di masyarakat dalam upaya menciptakan siskamtibmas.

Baca Juga  Himbau Masyarakat Pengabuan dan Senyerang Untuk Tidak Bakar Hutan Serta Lahan,Kapolsek: Melanggar Kita Tindak Tegas

“Saya menghimbau kepada Toga,Tomas dan Ketua Rt agar dapat menyampaikan kepada warga dan sanak saudara pada malam pergantian Tahun Baru 2023, tetap waspada pada bencana kebakaran serta tidak melaksnakan hiburan organ tunggal pada malam pergantian Tahun guna mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana dan gangguan kamtibmas lainnya,” katanya.

Edi menyampaikan kepada Ketua RT dapat menyampaikan kepada warga yang memiliki kebun atau lahan tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan karena melanggar Hukum dan bisa di kenakan Sanksi Pidana.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Kuala Indah

“Sesuai dengan UU No.11 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sesuai pasal 78 Ayat 1,” ungkapnya.

Kapolsek juga meminta kepada ketua RT, Tomas, Toga dan Pemuda jika masyarakat melakukan kegiatan untuk bisa berkoordinasi terlebib dahulu ke polsek.

“Untuk ketua Rt jika ada masyarakat yang ingin melaksnakan giat acara pernikahan atau kendurian lainnya, agar di sampaikan surat pemberitahuan ke Polsek Pengabuan agar kami mengetahui jika di lokasi Rt ataupun Dusun ada kegiatan,” ungkapnya.

“Sehingga saya bisa memerintahkan Personil untuk melaksnakan patroli, dalam kegiatan tidak di perkenankan hiburan organ tunggal pada malam hari guna mencegah kamtibmas yang kondusif.” Tutupnya.

 

 

Penulis/Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Polri

SETOP PELANGGARAN! Polres Tanjab Barat Resmi ‘Injak Gas’ Operasi Zebra 2025: Targetkan Nol Fatalitas di Jalan Raya

Polri

Himbau Masyarakat Pengabuan dan Senyerang Untuk Tidak Bakar Hutan Serta Lahan,Kapolsek: Melanggar Kita Tindak Tegas

Polri

Menjaga Kenyamanan dan Keamanan Saat Ibadah Paskah, Kapolres Lakukan Pengecekan dan Patroli Kesejumlah Gereja di Tanjab Barat 

Polri

Pangkat Baru, Amanah Baru: Kapolres Tanjab Barat Lantik 34 Personel di Penghujung Tahun 2025

Meraingin

Bonceng Perum Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah Beras 

Polri

Polres Tanjab Barat Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

Berita

Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tanjab Barat Berikan 4 Beasiswa Pendidikan Pada Siswa Siswi Berprestasi

Polri

Pererat Silaturahmi,Kapolres Tanjab Barat dan Insan Pers Bersama Ciptakan Kamtibamas Istimewa

You cannot copy content of this page