Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Berita

Senin, 26 Februari 2024 - 14:16 WIB

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Berbagai pendapatan yang dilakukan oleh bebrapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rapat RTH yang dibangun kios oleh para pengusaha di samping kantor pajak Kabupaten Merangin.

Saat ini bangunan kios yang berdiri tersebut, diduga tidak memiliki izin, sehingga menjadi perbincangan hangat di lingkup Pemkab Merangin.

Baca Juga  Kadis PMD Merangin Paparkan 9 Materi Pada Bimtek Kades dan BPD

Menyikapi hal itu, Asisten I Setda Merangin Muhammad Sayuti, usai rapat mengatakan Pemkab Merangin dalam hal ini harus tegas, mengingat harga diri Pemerintah Kabupaten Merangin.

“Apopun alasannyo RTH tdk boleh dibangun.
Wajib dibongkar,” ujar Sayuti tegas.

Menurut Dia, Pengusaha tidak boleh semena-mena di Kabupaten Merangin sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Merangin Terancam Kehilangan Dokter Spesialis, Kebijakan Efisiensi Kebablasan

” Apalagi Bupati sudah memerintahkan suruh bongkar bagi yang tidak memiliki izin, jadi tidak harus menunggu, jelas tidak punya izin itu melanggar, jika punya izin monggo, ini kan baru mau ngurus artinya belum punya,” ujarnya. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Mediator Industrial Merangin Siap Menyelesaikan  Perselisihan Karyawan, Masyarakat dan Aksi Demontstran

Berita

30 Tahun Bekerja Sekda Merangin Dianugerahi Satya Lencana Karya Satya 2024

Berita

Nalim-Nilwan Bergema, Kota Bangko Jadi Lautan Manusia

Berita

Kalahkan Bungo FC 4-0, Merangin FC Melenggang Ke Final

Berita

Berkas Perbaikan Bacaleg Partai Demokrat Tanjab Barat dinyatakan “Lengkap dan Benar”

Berita

Satlantas Polres Tanjab Barat Berbagi Takjil, Pengendara Dihimbau Tertib Lalu Lintas

Berita

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kembali Di tolak Partai Demokrat, AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas

Berita

Persiapan Swarna Bhumi Kabupaten Merangin Tahun 2024 di Mantapkan

You cannot copy content of this page