Kembali Dipercaya Pimpin Komite SMAN 1 Tanjab Barat, Mardan Hasibuan Komitmen Prioritaskan Kebutuhan Siswa dan Transparansi Anggaran Rumah Abu Bhakti Leluhur Kuala Tungkal Resmi Beroperasi, Jadi Sarana Penghormatan kepada Leluhur Ungguli Kota Jambi dan Kerinci, DPRD Tanjab Barat Raih Predikat Terbaik I Pengelolaan JDIH Se-Provinsi Jambi SMC Chapter Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026, Dorong Budaya Safety Riding dan Komunitas Berlegalitas Paripurna DPRD Tanjab Barat:Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kepentingan Rakyat

Home / Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:08 WIB

Polres Merangin Gerebek Aktivitas PETI di Dusun Petekun, Dua Alat Berat Diamankan

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Dalam upaya menindak tegas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Merangin bersama Kodim 0420 Sarko melaksanakan operasi pengecekan dan penindakan di Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko AKP Ramadhan Agustiansyah, S.H., M.H., ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Bangko, Polres Merangin, Kodim 0420 Sarko, dan satu awak media, dengan dukungan sarana berupa kendaraan R2 dan R4 serta senjata laras panjang dan pendek. Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Merangin Nomor: Sprint/641/41/Pam 3.3/2025 dan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga  Tangkap Kurir Dan Bandar Sabu, Sat Resnarkoba Polres Merangin Sita Puluhan Gram Sabu

Setelah melakukan penyisiran sejauh kurang lebih 4 kilometer dari arah PT Jebus Maju, tim menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT dan Sumitomo yang terparkir tanpa operator, serta jejak aktivitas penambangan berupa asbuk bekas ngebok PETI. Diduga, alat berat tersebut hendak dipindahkan keluar dari lokasi untuk menghindari penindakan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan sejumlah tindakan, yakni memberikan arahan (APP) kepada personel sebelum bertugas, menyita komponen komputer dari ekskavator (2 unit dari merk CAT dan 1 unit dari Sumitomo), membakar box yang digunakan untuk aktivitas PETI, serta melaporkan hasil temuan dan tindakan kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan terus kami laksanakan bersama jajaran TNI dan instansi terkait,” tegasnya.

Baca Juga  Hasren Purja Sakti Kembalikan Formulir Cabup, Optimis di Rekom PKS

Selain itu, Kapolres Merangin juga mengimbau kepada para Kepala Desa dan Camat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin agar turut serta menolak segala bentuk aktivitas PETI di wilayahnya.

“ Peran aktif perangkat desa dan kecamatan sangat penting. Jangan beri ruang bagi pelaku PETI untuk masuk dan merusak alam serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Polres Merangin tengah mendalami identitas pemilik dan pemodal alat berat, guna penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Merangin

Share :

Baca Juga

Berita

Di Tanjung Benuang, Pj Bupati Merangin Canangkan Gerakan Tanam Cabe

Berita

80 Pimpinan Ponpes di Merangin Lebih Nyaman Jika Dipimpin Bupati Nalim

Berita

Usai Kukuhkan Tim Kabupaten, Romi-Sudriman Mengunjungi Pengurus NasDem Merangin

Berita

Tumpah Ruah, Ribuan Masyarakat Merangin Turun ke Jalan Saksikan Pawai HUT RI 79

Berita

Bupati: Yang Terbaik itu, Tidak Ada Temuan BPK Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025

Berita

Ikmal Mardiansyah,Riangkan Pengukuhan Ketua Koni Dengan Atraksi Podsi Tanjabbarat

Berita

Proyek TPS RT 11 Dusun Bangko Tanpa Izin Pemilik Tanah, Ini Tanggapan Kadis LH Merangin

Berita

You cannot copy content of this page