Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Berita

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:40 WIB

Akhir Maret 2021 Pelaporan LHKPN dan LHKASN Harus Rampung, Ini Penjelasan,Hatam Tafsir

 

MERANGIN-BULENONnews.com. Untuk mencegah terjadinya tidakan Korupsi, Kolusi dan Nepotismee pada Aparatur,Aipil Negara (ASN), maka seluruh ASN lingkup Pemeritah Daerah Kabupaten Merangin diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Ketentuan tersebut sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Adapun laporan tersebut harus dibuat setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikirim melalui aplikasi eLHKPN dan eLHKASN yang admin untuk Kabupaten Merangin berada di Inspektorat.

Untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Juga  Buapti Safrial Absen Dalam Rapat Paripurna Tanjabbarat,Mukhtar Berharap Bukan Karena Ketok Palu

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Drs Hatam Tafsir MM kepada awak media, Selasa (30/3/2021) diruang kerjanya.

“Untuk tahun 2020, seluruh ASN wajib melaporkan LHKPN dan LHKASN paling lambat tanggal 31 Maret 2021,”tegas Hatam Tafsir.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibuat oleh ASN yang menduduki pejabat negara dan jabatan strategis lainnya.

Sedangkan bagi ASN yang tidak menduduki jabatan diwajibkan buat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Baca Juga  AHY Dipastikan akan Melantik DPC Seprovinsi Jambi 12 Januari 2023

Adapun perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, menurut ia LHKPN penyampaian laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan untuk LHKASN diserahkan ke Kemen PAN RB melalui admin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.

“Apabila sampai akhir bulan Maret 2021 bagi ASN tidak melaporkan, maka Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ditunda pencairannya sampai tahun depan,”jelasnya.

Untuk mengisi laporan seluruh ASN diminta agar, dapat menuliskan dengan sejujur-jujurnya tentang harta yang dimiliki.

“Saat mengisi laporan harus jujur, soalnya laporan akan menjadi dasar bagi penegak hukum jika ada indikasi kasus-kasus korupsi,” katanya. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

H Mukt Pimpin Rakor Pengawas dan Korwil Sekolah Wilayah Pamenang Sekitar

Berita

Pengajian Rutin ASN di Masjid Bhaitul Makmur, Sekda Berikan Kuis Doorprize

Berita

Merangin Kembali Raih Sertifikat Adipura

Berita

NasDem Merangin Umumkan Hasil Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah, Siapa Tereliminasi??

Berita

Hadiri MTQ Ke – X Tingkat Kelurahan Bram Itam Kiri, Jamal : Mari Membangun Generasi Muda Cinta Al – Quran Dari Kelurahan / Desa

Berita

Pj Bupati Merangin Teken NPHD Bersama Kodim 0420 dan Polres Terkait Pengamanan Pilkada 

Berita

Soroti Pembayaran TPP, Jamal : Prioritas Kenaikan Untuk Guru, Eselon III dan IV

Berita

Rohmat Yoesuf:Aktivis MudaBerhasil Mendirikan HomeEditor Indonesia