BANGKO–BULENONNEWS.COM. Di balik kebijakan relokasi PKL ke area sekitar Koramil/Kodim 0420 Bangko, ditemukan sejumlah kejanggalan dan polemik yang kini memicu keresahan di kalangan pedagang kecil. Investigasi tim Awak Media menemukan bahwa sejumlah pungutan tidak tercatat secara resmi dan fasilitas yang dijanjikan belum layak digunakan.
Bayar Rp500 Ribu Tanpa Surat Resmi
Banyak pedagang mengaku diminta membayar Rp500.000 untuk mendapatkan satu petak tempat berjualan. Namun, yang menjadi pertanyaan, tidak ada bukti tertulis atau surat perjanjian yang menjelaskan durasi sewa maupun jaminan keberlangsungan usaha. “Kami hanya diberi tahu secara lisan. Tidak ada tanda tangan kontrak, tapi kalau tidak bayar, kami tidak dapat tempat,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fasilitas Minim, Biaya Terus Jalan
Lapak berjualan berada di tanah terbuka yang rentan becek saat hujan. Genangan air membuat area sulit dilalui pembeli. Sementara itu, biaya operasional harian terus membebani para pedagang, di antaranya:
Rp14.000 per malam untuk listrik
Rp3.000 untuk penitipan gerobak
Biaya parkir yang dibebankan kepada pembeli
Kondisi ini membuat omset sebagian besar pedagang menurun drastis. “Dulu di pinggir jalan, pembeli gampang berhenti.Sekarang masuk gang sempit, becek, dan harus bayar parkir. Banyak yang malas datang,” kata Suharto, pedagang gorengan. (Tim).









