TANJABBARA, BULENONNEWS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) gelar rapat Paripurna ketiga dalam rangka penyampaian tanggapan Bupati, tanggapan Fraksi-fraksi DPRD dan pembentukan panitia khusus DPRD terhadap pembahasan 3 (tiga) rancangan Perda inisiatif DPRD Tanjab Barat, Minggu (23/06/24).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah,SE didampingi Wakil Ketua II H.Muh Sjafril Simamora,SH.
“Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf c kuorum tercapai,”ucap pimpinan rapat h.abdullah.
Lebih lanjut pimpinan rapat H.Abdullah mengatakan,sesuai dengan Jadwal Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, setelah Fraksi menyampaikan Pemandangan umum, maka tahapan selanjutnya adalah Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Anggota DPRD terhadap 3 (Tiga) Rancangan Perda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah kita ikuti dalam Rapat Paripuma Kedua pada tanggal 16 Juni 2024 yang lalu.
“Untuk itu marilah kita ikuti bersama Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Anggota DPRD terhadap 3 (Tiga) Rancangan Perda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kepada Saudara Bupati kami persilahkan,”ujar H.Abdullah.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengapresiasi yang mendalam kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas pemandangan umum yang telah disampaikan pada Minggu, 16 Juni 2024. Pemandangan umum tersebut mencakup saran, pendapat, dan pertimbangan dalam rangka penyempurnaan pembentukan peraturan daerah ini.
“Setelah menyimak dan memahami pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang masing-masing disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem Berkarya, Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PDI-P, pada prinsipnya antara pemerintah dan DPRD telah terdapat pemikiran dan pemahaman yang sama terhadap rancangan peraturan daerah tersebut,” kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan persetujuan terhadap ketiga Ranperda ini untuk dibahas dan ditindaklanjuti.
“Proses pembahasannya dapat diteruskan ke tahap-tahap selanjutnya dengan selalu mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikianlah tanggapan Bupati Anwar Sadat saat rapat Paripurna.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua, para anggota DPRD, Pj. Sekda, asisten, staf ahli, para kepala OPD, serta Kabag.
Penulis Editor Amir Ote