Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang

Home / Berita

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:45 WIB

Aktivitas Alat berat Diduga Tambang Ilegal di Wilayah Desa Kapolres Merangin, Luput Dari Pantauan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. 3 Unit alat berat di Kawasan Konservasi Kecamatan Nalo Tantan, lokasi tersebut merupakan Wilayah Desa tanah tumpah orang tua Kandung Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, diduga aktivitas alat berat tersebut melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Terkait hal itu, Konservasi Ekosistem yang berada di 4 Kecamatan, yakni Nalo Tantan, Renah Pembarap, Batang Masumai, dan Sungai Manau bakal terancam punah apa bila tidak ada tindakan serius dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Merangin.

Saat ini sudah 3 alat berat yang diduga melakukan penambangan di kawasan Konservasi, hari ini mata publik masih tertuju ke kawasan Jangkat timur atas unjukrasa mahasiswa PMII terhadap 12 Ekskavator yang masuk bebrapa hari belakangan ini.

Baca Juga  MTQ Ke 50 Kabupaten Merangin Sukses, Kontroversi Yang Terjadi Hanya Miskomunikasi

Namun di Kecamatan Nalo Tantan, akses Jalan  yang bisa di lalui Roda 4  tidak tersentuh, dengan demikian tentu menjadi Pertanyaan besar bagi masyarakat.

Informasi yang dirangkum, ada 3 alat berat yang masuk kawasan dalam sepekan terakhir. Warga menyebutkan,” Alat berat masuk pada Minggu (15/6/2025) 1 unit, dan pada Kamis (19/6/2025) masuk 2 unit,” sebut Waga yang Enggang namanya di tulis.

Baca Juga  Jaga Kedaulatan, Serentak Ketua Demokrat Se Indonesia Sambangi Pengadilan

Pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk mengatasi aktivitas ilegal di Nalo ini.

“Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem di kawasan konservasi Nalo Tantan akan semakin parah dan sulit dipulihkan, bahkan hutan bisa habis oleh aktivitas PETI,” ungkapnya.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra saat di konfirmasi via WhatsPP, berkomitmen akan menindak tegas PETI tersebut.

” Permasalahan ini hrs nya semua kita hrs pikirkan bg, bkn polres sja namun kita tetap komitmen utk selalu melalukan penindakan thd peti bg,trma ksh,” ujarnya. (Tim).

Share :

Baca Juga

Berita

H. Cek Endra Pimpin Rapat Forkopimda Kabupaten Sarolangun Bahas Soal Warga SAD

Berita

Kapolres Tanjabbar Pimpin Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Tebing Tinggi

Berita

Al Kausari Dilantik Pj Bupati Sebagai Pimpinan PAW Baznas Kabupaten Merangin

Berita

Wabup Nilwan Yahya Buka Turnamen Bulutangkis Desa Mekar Jaya Kecamatan Tabir Selatan

Berita

Ribuan Masyarakat Merangin Histeris Saksikan Pj Bupati dan Ketua DPRD Nyanyi Bersama Hijau Daun

Berita

Capai Target Wiwirda, KKS Merangin Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Tahun 2025-2026

Berita

Bupati H M Syukur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Merangin.

Berita

Anda Hobi Balapan? Ayo Salurkan di Kejuaraan Bupati Merangin Cup Sumatera Open Road Race 2025

You cannot copy content of this page