Sejumlah Prestasi dan Raih IPK 3,92, Recha Oktaviani Safitri Asal Tanjab Barat Dipercaya Menyampaikan Sambutan Mewakili Mahasiswa di Wisuda Ke-V Universitas Baiturrahim Jambi Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Home / Tanjab Barat

Senin, 6 Juni 2022 - 19:58 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendeportasi seorang warga Negara Malaysia berinisial HA, Sabtu (04/06/22).

WN laki-laki berusia 27 tahun, didapati petugas overstay selama lebih dari 2 tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Petugas mendeportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA. Dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstaynya lebih dari dua tahun .

Baca Juga  RTLH Menjadi Program Prioritas Bupati Tanjab Barat

”Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Edy.

Menurutnya, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.

”Akibat kondisi pandemi COVID-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia. Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic COVID-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke negaranya. saudara HA pun tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi.” Ungkapnya.

Baca Juga  Utamakan Kenyamanan, Pelabuhan RoRo Kualatungkal Terlihat Bersih Sehingga Arus Mudik Lebaran Berjalan Lancar

Edy menyebutkan, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

” Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.” Pungkasnya.*

 

Penulis/ Editor: Amir /Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

CJH Tanjab Barat Akan Berangkat Dalam Dua Kloter,Ini Jadwalnya

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Pimpin Langsung Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19

Tanjab Barat

Meski Biaya Swadaya, Pria Warga Senyerang Raih Juara III lomba Kaligrafi Tingkat Asean

Tanjab Barat

Polsek Pengabuan Galakan Kampanye 3 M

Tanjab Barat

Bupati Serahkan SK 146 Pengangkatan Pegawai Pemkab Tanjab Barat

Tanjab Barat

Wakapolres Tanjab Barat Diangkat Menjadi Wadir Tahti Polda Jambi

Tanjab Barat

Bupati Gelar Malam Pisah Sambut, AKBP Guntur Saputro: Terimakasih Masyarakat Tanjab Barat

Tanjab Barat

Sadis, Pelaku Pemerkosaan Teman Suami Korban Sendiri

You cannot copy content of this page