Kualitas Udara Tanjab Barat Memburuk,ISPU Capai 152 Kategori Tidak Sehat Udara Tanjab Barat Memburuk, HIPMI Bagikan 2.000 Masker untuk Pelajar dan Masyarakat 3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu

Home / Tanjab Barat

Minggu, 9 November 2025 - 20:49 WIB

Skandal GOR Badminton Teluk Nilau: Terancam Pidana Korupsi, Plt Kadis dan Kontraktor Hadapi Sanksi Berlapis!

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Dugaan pengaturan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Badminton Teluk Nilau senilai lebih dari Rp1 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kini memasuki babak baru. Aksi ‘curi start’ oleh kontraktor yang memulai pekerjaan sebelum kontrak resmi ditandatangani, telah membawa kasus ini dari sekadar maladministrasi menjadi ancaman serius Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi para pihak terkait.

Proyek yang didanai dua kali, melalui APBD Murni 2025 (Rp760 juta) dan APBD Perubahan 2025 (Rp299 juta), kini terancam gagal bayar dan terhambat secara hukum akibat pelanggaran prosedur mendasar.

Melawan Hukum Negara: “Izin Lisan” Ancam Jeruji Besi

Proyek yang melibatkan Kontraktor dari Zulfan Putra Tunggal Dulai dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disparpora Tanjabbar, Angsori, ini terbukti melangkahi aturan birokrasi dan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

Plt Kadis Angsori, saat dikonfirmasi terkait dasar hukum kontraktor bekerja duluan, hanya membenarkan dengan jawaban singkat: “Iya Dindo,” tanpa memberikan penjelasan rinci. Respons minim ini justru menguatkan dugaan bahwa izin kerja diberikan secara lisan, tanpa dasar hukum yang sah, yang berpotensi menjadi dasar penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Perkerjaan Dana Desa Disinyalir Tumpang Tindih Dengan Kegiatan Proyek APBD-P PUPR Tanjabbar

Konsekuensi Hukum Berat Menanti Pelaku ‘Curi Start’

Berdasarkan regulasi PBJ dan UU Tipikor, tindakan “curi start” atau memulai pekerjaan tanpa kontrak resmi menimbulkan konsekuensi hukum berlapis, yaitu:

Pihak Terlibat Potensi Pelanggaran dan Sanksi Implikasi:

  • Kontraktor (Dulai) Sanksi Administratif Berat Berpotensi dimasukkan dalam Daftar Hitam (Blacklist) secara nasional, yang melarangnya mengikuti tender proyek pemerintah lainnya. Selain itu, biaya pekerjaan yang sudah dikeluarkan tidak dapat dibayarkan menggunakan APBD karena tidak adanya dasar kontrak yang sah.
  • Plt Kadis & PPK (Angsori) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terancam Pasal 3 UU Tipikor terkait Penyalahgunaan Wewenang. Memberi izin kerja tanpa kontrak adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya, melalui pembayaran tidak sah atau kualitas pekerjaan yang buruk), dan dapat dituntut pidana.

“Praktik ‘curi start’ ini bukan hanya kesalahan administrasi, tetapi perbuatan melawan hukum yang sangat kental aroma pengaturan proyek. Ini adalah pintu masuk bagi kerugian negara dan harus diusut tuntas,” tegas pihak LSM JPK Tanjabbar.

Baca Juga  Bupati Serahkan Hadiah Lomba Da'i Cilik dan Festival Arakan Sahur Online di Lapangan Membumi Polres Tanjab Barat

Desakan Keras kepada APH: Usut Indikasi Kolusi!

Mengingat potensi kerugian daerah dan pelanggaran hukum yang terstruktur, berbagai pihak, termasuk LSM JPK Tanjabbar, mendesak aparat penegak hukum (APH)—Kejaksaan dan Kepolisian—untuk segera mengambil langkah tegas:

  • Lakukan Audit Investigasi: Memeriksa seluruh proses pra-kontrak dan pembayaran proyek GOR ini.
  • Periksa Plt Kadis dan PPK: Mendalami motif di balik pemberian “izin lisan” untuk bekerja mendahului kontrak.
  • Terapkan Sanksi Hukum: Menetapkan sanksi pidana dan administratif untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah praktik serupa terjadi pada proyek daerah lainnya.

Publik menantikan keseriusan APH Tanjabbar dalam membongkar dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek GOR Badminton Teluk Nilau, memastikan dana rakyat Rp1 miliar benar-benar digunakan sesuai koridor hukum.

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bunga Bangkai Ditemukan di Pekarangan Masyarakat Desa Suak Labu

Tanjab Barat

Tingkatkan Keamanan Personil Gabungan Polres Tanjab Barat Periksa Penumpang Antar Pulau

Pemerintahan

Wabup Hairan Pimpin Giat Gotongroyong di Kawasan Wisata Titian Orang Kayo Hitam Mustika Rajo Alam

Tanjab Barat

Dihari Kemedekaan RI Ke-75, Sebanyak 197 Napi Tanjabbar Dapat Remisi

Tanjab Barat

Ciptakan Pemilukada Sejuk Aman dan Sehat, Ratusan Nelayan Ikut Sosialisasi

Tanjab Barat

KPU Tanjab Barat Akan Lakukan Rapid Tes Petugas Pilkada

Tanjab Barat

Jalan Tol Rengat Jambi Akan Di Bangun 2022,Uang Ganti Rugi Diduga Akan Disunat Mafia Tanah

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Akan Terima Penghargaan Dari Komnas PA Dan TRC PPA

You cannot copy content of this page