BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal Emas Berkilauan di Danau Sipin! PODSI Tanjab Barat Raih 22 Medali dan Sabet Juara Umum Tiga di Kejurprov Dayung Jambi 2025 Sorti Tanjab Barat Sabet Gelar Juara Umum Kejurprov 2025 di Jambi! Ketua DPRD Tanjab Barat Turun ke Lokasi, Cari Solusi Terbaik Sengketa Tanah RSUD Suryah Khairuddin

Home / Tanjab Barat

Minggu, 9 November 2025 - 20:49 WIB

Skandal GOR Badminton Teluk Nilau: Terancam Pidana Korupsi, Plt Kadis dan Kontraktor Hadapi Sanksi Berlapis!

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Dugaan pengaturan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Badminton Teluk Nilau senilai lebih dari Rp1 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kini memasuki babak baru. Aksi ‘curi start’ oleh kontraktor yang memulai pekerjaan sebelum kontrak resmi ditandatangani, telah membawa kasus ini dari sekadar maladministrasi menjadi ancaman serius Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi para pihak terkait.

Proyek yang didanai dua kali, melalui APBD Murni 2025 (Rp760 juta) dan APBD Perubahan 2025 (Rp299 juta), kini terancam gagal bayar dan terhambat secara hukum akibat pelanggaran prosedur mendasar.

Melawan Hukum Negara: “Izin Lisan” Ancam Jeruji Besi

Proyek yang melibatkan Kontraktor dari Zulfan Putra Tunggal Dulai dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disparpora Tanjabbar, Angsori, ini terbukti melangkahi aturan birokrasi dan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

Plt Kadis Angsori, saat dikonfirmasi terkait dasar hukum kontraktor bekerja duluan, hanya membenarkan dengan jawaban singkat: “Iya Dindo,” tanpa memberikan penjelasan rinci. Respons minim ini justru menguatkan dugaan bahwa izin kerja diberikan secara lisan, tanpa dasar hukum yang sah, yang berpotensi menjadi dasar penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Pengendalian Inflasi Daerah, Sekda Tanjabbar Rakor Bersama Mendagri

Konsekuensi Hukum Berat Menanti Pelaku ‘Curi Start’

Berdasarkan regulasi PBJ dan UU Tipikor, tindakan “curi start” atau memulai pekerjaan tanpa kontrak resmi menimbulkan konsekuensi hukum berlapis, yaitu:

Pihak Terlibat Potensi Pelanggaran dan Sanksi Implikasi:

  • Kontraktor (Dulai) Sanksi Administratif Berat Berpotensi dimasukkan dalam Daftar Hitam (Blacklist) secara nasional, yang melarangnya mengikuti tender proyek pemerintah lainnya. Selain itu, biaya pekerjaan yang sudah dikeluarkan tidak dapat dibayarkan menggunakan APBD karena tidak adanya dasar kontrak yang sah.
  • Plt Kadis & PPK (Angsori) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terancam Pasal 3 UU Tipikor terkait Penyalahgunaan Wewenang. Memberi izin kerja tanpa kontrak adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya, melalui pembayaran tidak sah atau kualitas pekerjaan yang buruk), dan dapat dituntut pidana.

“Praktik ‘curi start’ ini bukan hanya kesalahan administrasi, tetapi perbuatan melawan hukum yang sangat kental aroma pengaturan proyek. Ini adalah pintu masuk bagi kerugian negara dan harus diusut tuntas,” tegas pihak LSM JPK Tanjabbar.

Baca Juga  Diduga Oknum Rekanan Tidak Profesional,Beberapa Bangunan Sekolah Di Tanjabbarat Bakal Terbengkalai

Desakan Keras kepada APH: Usut Indikasi Kolusi!

Mengingat potensi kerugian daerah dan pelanggaran hukum yang terstruktur, berbagai pihak, termasuk LSM JPK Tanjabbar, mendesak aparat penegak hukum (APH)—Kejaksaan dan Kepolisian—untuk segera mengambil langkah tegas:

  • Lakukan Audit Investigasi: Memeriksa seluruh proses pra-kontrak dan pembayaran proyek GOR ini.
  • Periksa Plt Kadis dan PPK: Mendalami motif di balik pemberian “izin lisan” untuk bekerja mendahului kontrak.
  • Terapkan Sanksi Hukum: Menetapkan sanksi pidana dan administratif untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah praktik serupa terjadi pada proyek daerah lainnya.

Publik menantikan keseriusan APH Tanjabbar dalam membongkar dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek GOR Badminton Teluk Nilau, memastikan dana rakyat Rp1 miliar benar-benar digunakan sesuai koridor hukum.

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Gelombang Tinggi, Nelayan Hentikan Aktifitas Melaut

Tanjab Barat

Brekingnews///Terduga Bandar Narkotika Mister X Melarikan Diri Terjun Di Jembatan Parit 7 Meninggal Dunia

Kriminal

Dilaporkan Mencuri Buah Sawit, Budi : Bila Terbukti Siap Saya Digantung

Pemerintahan

Bupati Safrial Resmikan Puluhan Proyek Fisik Tahun 2016-2020

Tanjab Barat

Acara Selebrasi Panen Karya Penguatan P 5 SMP n 2 Kualatungkal

Tanjab Barat

Api Hanguskan Dua Unit Rumah Di Kecamatan Tebing Tinggi Kualatungkal

Tanjab Barat

Hotnews!!!Dunia Pendidikan Tercoreng Oleh oknum Guru Tenaga Honor Perkosa Anak Dibawah Umur

Tanjab Barat

Buka Konsultasi KLHS RPJMD 2021-2026 Ini Disampaikan Sekda

You cannot copy content of this page