Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Minggu, 9 November 2025 - 20:49 WIB

Skandal GOR Badminton Teluk Nilau: Terancam Pidana Korupsi, Plt Kadis dan Kontraktor Hadapi Sanksi Berlapis!

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Dugaan pengaturan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Badminton Teluk Nilau senilai lebih dari Rp1 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kini memasuki babak baru. Aksi ‘curi start’ oleh kontraktor yang memulai pekerjaan sebelum kontrak resmi ditandatangani, telah membawa kasus ini dari sekadar maladministrasi menjadi ancaman serius Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi para pihak terkait.

Proyek yang didanai dua kali, melalui APBD Murni 2025 (Rp760 juta) dan APBD Perubahan 2025 (Rp299 juta), kini terancam gagal bayar dan terhambat secara hukum akibat pelanggaran prosedur mendasar.

Melawan Hukum Negara: “Izin Lisan” Ancam Jeruji Besi

Proyek yang melibatkan Kontraktor dari Zulfan Putra Tunggal Dulai dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disparpora Tanjabbar, Angsori, ini terbukti melangkahi aturan birokrasi dan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

Plt Kadis Angsori, saat dikonfirmasi terkait dasar hukum kontraktor bekerja duluan, hanya membenarkan dengan jawaban singkat: “Iya Dindo,” tanpa memberikan penjelasan rinci. Respons minim ini justru menguatkan dugaan bahwa izin kerja diberikan secara lisan, tanpa dasar hukum yang sah, yang berpotensi menjadi dasar penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Sambut Kunjungan Silaturahmi Anggota DPR RI Komisi V

Konsekuensi Hukum Berat Menanti Pelaku ‘Curi Start’

Berdasarkan regulasi PBJ dan UU Tipikor, tindakan “curi start” atau memulai pekerjaan tanpa kontrak resmi menimbulkan konsekuensi hukum berlapis, yaitu:

Pihak Terlibat Potensi Pelanggaran dan Sanksi Implikasi:

  • Kontraktor (Dulai) Sanksi Administratif Berat Berpotensi dimasukkan dalam Daftar Hitam (Blacklist) secara nasional, yang melarangnya mengikuti tender proyek pemerintah lainnya. Selain itu, biaya pekerjaan yang sudah dikeluarkan tidak dapat dibayarkan menggunakan APBD karena tidak adanya dasar kontrak yang sah.
  • Plt Kadis & PPK (Angsori) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terancam Pasal 3 UU Tipikor terkait Penyalahgunaan Wewenang. Memberi izin kerja tanpa kontrak adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya, melalui pembayaran tidak sah atau kualitas pekerjaan yang buruk), dan dapat dituntut pidana.

“Praktik ‘curi start’ ini bukan hanya kesalahan administrasi, tetapi perbuatan melawan hukum yang sangat kental aroma pengaturan proyek. Ini adalah pintu masuk bagi kerugian negara dan harus diusut tuntas,” tegas pihak LSM JPK Tanjabbar.

Baca Juga  Tinjau Khitanan di Pengabuan, Bupati Anwar Sadat Berikan Bingkisan

Desakan Keras kepada APH: Usut Indikasi Kolusi!

Mengingat potensi kerugian daerah dan pelanggaran hukum yang terstruktur, berbagai pihak, termasuk LSM JPK Tanjabbar, mendesak aparat penegak hukum (APH)—Kejaksaan dan Kepolisian—untuk segera mengambil langkah tegas:

  • Lakukan Audit Investigasi: Memeriksa seluruh proses pra-kontrak dan pembayaran proyek GOR ini.
  • Periksa Plt Kadis dan PPK: Mendalami motif di balik pemberian “izin lisan” untuk bekerja mendahului kontrak.
  • Terapkan Sanksi Hukum: Menetapkan sanksi pidana dan administratif untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah praktik serupa terjadi pada proyek daerah lainnya.

Publik menantikan keseriusan APH Tanjabbar dalam membongkar dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek GOR Badminton Teluk Nilau, memastikan dana rakyat Rp1 miliar benar-benar digunakan sesuai koridor hukum.

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Proses Lelang APBD-P Tahun 2021 Terulang Lagi,Proses Lelang Di Duga Pakai Aturan Panitia Diluar Aturan Semestinya

Tanjab Barat

Bupati Safrial Hadiri Peresmian Mushala Fakultas Perternakan Unja

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Pimpin Langsung Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19

Tanjab Barat

Bupati Resmikan Gedung Produksi Kopi Liberika

Tanjab Barat

Dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang – Polres Tanjab Barat lakukan Penyelidikan

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Luncurkan Pelampung Polri

Tanjab Barat

Dandim 0419/Tanjab Tinjau Sejumlah Titik Sasaran TMMD Ke-113 TA 2022 di Muara Papalik

Tanjab Barat

Proyek Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati Bernilai 5 M Terus Menjadi Sorotan Publik

You cannot copy content of this page