TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Dugaan pengaturan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Badminton Teluk Nilau senilai lebih dari Rp1 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kini memasuki babak baru. Aksi ‘curi start’ oleh kontraktor yang memulai pekerjaan sebelum kontrak resmi ditandatangani, telah membawa kasus ini dari sekadar maladministrasi menjadi ancaman serius Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi para pihak terkait.
Proyek yang didanai dua kali, melalui APBD Murni 2025 (Rp760 juta) dan APBD Perubahan 2025 (Rp299 juta), kini terancam gagal bayar dan terhambat secara hukum akibat pelanggaran prosedur mendasar.
Melawan Hukum Negara: “Izin Lisan” Ancam Jeruji Besi
Proyek yang melibatkan Kontraktor dari Zulfan Putra Tunggal Dulai dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disparpora Tanjabbar, Angsori, ini terbukti melangkahi aturan birokrasi dan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).
Plt Kadis Angsori, saat dikonfirmasi terkait dasar hukum kontraktor bekerja duluan, hanya membenarkan dengan jawaban singkat: “Iya Dindo,” tanpa memberikan penjelasan rinci. Respons minim ini justru menguatkan dugaan bahwa izin kerja diberikan secara lisan, tanpa dasar hukum yang sah, yang berpotensi menjadi dasar penyalahgunaan wewenang.
Konsekuensi Hukum Berat Menanti Pelaku ‘Curi Start’
Berdasarkan regulasi PBJ dan UU Tipikor, tindakan “curi start” atau memulai pekerjaan tanpa kontrak resmi menimbulkan konsekuensi hukum berlapis, yaitu:
Pihak Terlibat Potensi Pelanggaran dan Sanksi Implikasi:
- Kontraktor (Dulai) Sanksi Administratif Berat Berpotensi dimasukkan dalam Daftar Hitam (Blacklist) secara nasional, yang melarangnya mengikuti tender proyek pemerintah lainnya. Selain itu, biaya pekerjaan yang sudah dikeluarkan tidak dapat dibayarkan menggunakan APBD karena tidak adanya dasar kontrak yang sah.
- Plt Kadis & PPK (Angsori) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terancam Pasal 3 UU Tipikor terkait Penyalahgunaan Wewenang. Memberi izin kerja tanpa kontrak adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya, melalui pembayaran tidak sah atau kualitas pekerjaan yang buruk), dan dapat dituntut pidana.
“Praktik ‘curi start’ ini bukan hanya kesalahan administrasi, tetapi perbuatan melawan hukum yang sangat kental aroma pengaturan proyek. Ini adalah pintu masuk bagi kerugian negara dan harus diusut tuntas,” tegas pihak LSM JPK Tanjabbar.
Desakan Keras kepada APH: Usut Indikasi Kolusi!
Mengingat potensi kerugian daerah dan pelanggaran hukum yang terstruktur, berbagai pihak, termasuk LSM JPK Tanjabbar, mendesak aparat penegak hukum (APH)—Kejaksaan dan Kepolisian—untuk segera mengambil langkah tegas:
- Lakukan Audit Investigasi: Memeriksa seluruh proses pra-kontrak dan pembayaran proyek GOR ini.
- Periksa Plt Kadis dan PPK: Mendalami motif di balik pemberian “izin lisan” untuk bekerja mendahului kontrak.
- Terapkan Sanksi Hukum: Menetapkan sanksi pidana dan administratif untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah praktik serupa terjadi pada proyek daerah lainnya.
Publik menantikan keseriusan APH Tanjabbar dalam membongkar dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek GOR Badminton Teluk Nilau, memastikan dana rakyat Rp1 miliar benar-benar digunakan sesuai koridor hukum.
Penulis Editor Tim









