Berkeyakinan Tinggi, Masyarakat Sungai Landak Berkomitmen Menangkan UAS-Katamso  Lanjutkan Kepemimpinan UAS,Hj Fadhilah Sadat Solidkan Kaum Emak Emak Pengajian  Edi Purwanto Harap Prabowo-Gibran Komitmen dan Realisasikan Janji Politik Antusias Ikuti Kampanye Anwar Sadat- Katamso,Warga Ketapang Siap Dukung Untuk Lanjutkan Pembangunan Balas Kebaikan, Kelompok Yasinan Ini Siap Menangkan UAS – Katamso 

Home / Berita

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:54 WIB

Inspektorat Merangin Akan Turun Periksa Kades Pulau Raman Terkait Laporan Fiktif

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Inspektorat Kabupaten Merangin akan turun melakukan pemeriksaan Kades Pulau Raman terkait adanya dugaan yang merugikan Negara dengan melakukan berbagai macam cara menggelapkan anggaran Dana Desa.

Pemeriksaan oleh inspektorat terhadap Kepala Desa tersebut, atas laporan masyarakat Desa Pulau Raman Kecamatan Muara Siau yang terindikasi membuat laporan Fiktif terhadap beberapa kegiatan di desa Pulau Raman tersebut. Adapun kegiatan yang diduga dilaporkan  fiktif oleh Kepala Desa Pulau Raman tersebut diantaranya :

1. Penyertaan Model Bumdes tahun 2022 Sebanyak 30.000.000– (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang di transfer hanya Rp. 19.200.000 Ke Rekening Bundes. Rp.10.200.000, diduga fiktif

Baca Juga  H Andi Pemilik Posko 'Suka' Putar Haluan All Out Menangkan Nalim-Nilwan

2. ATK Madrasah Dusun I dan Dusun II anggaran Dana sebanyak Rp. 8.000.000, juga diduga fiktif

3.Anggaran pemeliharaan sambungan Air bersih Dusun II Sebanyak Rp.10.000.000, Sampai Bulan Maret 2024 belum terlialisasi, di duga juga fiktif.

4. Peremajaan kebun TKD, Anggaran 2023 Sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) sampai Bulan Maret 2024 belum terealisasi dan juga diduga fiktif

5.Rehab Lapangan bola volly Dusun I di duga terjadi penambahan Anggaran dalam APBDes pada tahun 2023, namun tidak ada lagi pengerjaan lanjutan juga di duga fiktif.

Kepala inspektorat Kabupaten Merangin Defi Martika saat dikonfirmasi via telepon Kamis (23/2024) mengatakan, Saat ini Inspektorat sudah meminta Camat Muara Siau untuk mengkroscek dan evaluasi terhadap persoalan tersebut, yang hasilnya akan dilaporkan ke inspektorat Kabupaten Merangin guna dikaji dan di tiindaklanjuti.

Baca Juga  Ketua TP PKK Merangin Silaturahmi dengan 49 Organisasi Wanita

“Sesuai dengan (peraturannya Menteri dalam Negeri) Permendagri 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai: Pengawasan oleh APIP. Pengawasan oleh Camat, jadi kita tunggu hasil laporan Camat, jika, laporan sudah masuk kita siap turun.

Camat Muara Siau Akmal ketika di konfirmasi soal pengawasan Kepala Desa Pulau Raman tidak menjab telepon. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Festival Tenun Songket, H Mukti Bersama Hj Indria Tampil Mempesona

Berita

Pj Bupati Terima Sertifikat Bebas Frambusia Dari Menteri Kesehatan RI

Berita

Merangin Akan Gelar BBGRM XXI di Desa Sinar Gading

Berita

Pemkab Merangin Tak Tinggal Diam Soal Genangan di Depan Ruko Idaman dan Tanah Abang

Berita

Pj Bupati H Mukti Said Pimpin Rakor Camat Se Kabupaten Merangin

Berita

Ketua Fraksi Demokrat Provinsi Jambi, H. Ahmad Fauzi Ansori menyalurkan bantuan UMKM di Kabupaten Merangin

Berita

Demi Merangin M Syukur Ikhlas Tinggalkan DPD RI

Berita

Pemerintah Desa Kuala Semundan Salukan Bantuan BLT DD Tahap ll