Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Berita

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:47 WIB

Apakah Kios PKL di Lokasi RTH Depan Kantor Pajak Sudah Kantongi Izin??, Ini Penjelasan Sayuti

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Polemik Bangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan kantor Pajak Pratama Kabupaten Merangin, akhirnya terang benderang.

Sebelumnya kios PKL menjadi kontroversi dan menjadi perbincangan publik, dari kedai kopi sampai viral di media sosial menyoroti hal tersebut, sehingga Pemkab Merangin mengambil tindakan tegas dengan meng Eksekusi kios-kios tersebut.

Namun demikian, pasca di tertibkan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) beberapa bulan lalu, pihak pengusaha PKL sudah mengantongi izin dan dapat melakukan aktivitas berjualan kembali pada lokasi itu.

Baca Juga  Merangin Terluas dan Terbaik Soal Program Replanting Sawit

Menurut Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti, S, Ag, bangunan kios PKL di kawasan RTH yang berlokasi di depan kantor pajak, sudah memiliki izin.

” Kemarin mereka sudah mengurus izin ke DLH sesuai rekom dari DKUKMPP Kabupaten Merangin dengan memenuhi berberapa ketentuan diantaranya, tidak boleh mendirikan bangunan permanen, taat retribusi dan sewaktu-waktu pemerintah mendirikan bangunan pada lokasi tersebut, bangunan yang di dirikan PKL siap di gusur tanpa ganti rugi,” terangnya ke Media ini Rabu (26/6).

Baca Juga 

Sayuti menegaskan, selagi masyarakat mengikuti peraturan yang ada, mereka akan nyaman melakukan usaha.

” Sekarang Mereka sudah miliki izin, Jadi sepanjang izinnya ada, mereka berhak memakai lokasi itu, dengan catatan siap cabut bila lokasi tersebut digunakan pemerintah Kabupaten Merangin,” tandasnya. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Nilwan : Do’akan Merangin FC Berjuang Menuju Final Pada Gubernur Cup Jambi 2024

Berita

Terkuak Kejanggalan Penempatan PPPK Paruh Waktu Merangin, Setelah Hearing Ke DPRD

Berita

Pj Bupati Buka Acara Pembinaan LPM Desa 2024

Berita

Pj Bupati Merangin Hadiri Pertemuan Menteri Desa Dengan Para Kades dan Pendamping Desa

Berita

Kapolres Merangin Segera Tindak Pelaku Intimidasi Wartawan dan Tutup Tambang Ilegal Dam Betuk

Berita

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi

Berita

Atap Rumah Warag Bolong-bolong, Pasca Pembongkaran Bangunan Bukit Tiung

Berita

Pj Bupati Merangin Buka Jambore Posyandu 2024

You cannot copy content of this page