Sampaikan Program Berkah Madani,Umi Fadhilah Sadat Soliditaskan Ibu Pengajian Pilih Paslon Anwar Sadat – Katamso Berkeyakinan Tinggi, Masyarakat Sungai Landak Berkomitmen Menangkan UAS-Katamso  Lanjutkan Kepemimpinan UAS,Hj Fadhilah Sadat Solidkan Kaum Emak Emak Pengajian  Edi Purwanto Harap Prabowo-Gibran Komitmen dan Realisasikan Janji Politik Antusias Ikuti Kampanye Anwar Sadat- Katamso,Warga Ketapang Siap Dukung Untuk Lanjutkan Pembangunan

Home / Berita

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:47 WIB

Apakah Kios PKL di Lokasi RTH Depan Kantor Pajak Sudah Kantongi Izin??, Ini Penjelasan Sayuti

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Polemik Bangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan kantor Pajak Pratama Kabupaten Merangin, akhirnya terang benderang.

Sebelumnya kios PKL menjadi kontroversi dan menjadi perbincangan publik, dari kedai kopi sampai viral di media sosial menyoroti hal tersebut, sehingga Pemkab Merangin mengambil tindakan tegas dengan meng Eksekusi kios-kios tersebut.

Namun demikian, pasca di tertibkan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) beberapa bulan lalu, pihak pengusaha PKL sudah mengantongi izin dan dapat melakukan aktivitas berjualan kembali pada lokasi itu.

Baca Juga  Targetkan Menang 80 %, Tim Menawan Margo Tabir dan Tabir Lintas Dikukuhkan

Menurut Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti, S, Ag, bangunan kios PKL di kawasan RTH yang berlokasi di depan kantor pajak, sudah memiliki izin.

” Kemarin mereka sudah mengurus izin ke DLH sesuai rekom dari DKUKMPP Kabupaten Merangin dengan memenuhi berberapa ketentuan diantaranya, tidak boleh mendirikan bangunan permanen, taat retribusi dan sewaktu-waktu pemerintah mendirikan bangunan pada lokasi tersebut, bangunan yang di dirikan PKL siap di gusur tanpa ganti rugi,” terangnya ke Media ini Rabu (26/6).

Baca Juga  Pj Bupati Sidak Kantor-kantor Pelayanan Publik di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

Sayuti menegaskan, selagi masyarakat mengikuti peraturan yang ada, mereka akan nyaman melakukan usaha.

” Sekarang Mereka sudah miliki izin, Jadi sepanjang izinnya ada, mereka berhak memakai lokasi itu, dengan catatan siap cabut bila lokasi tersebut digunakan pemerintah Kabupaten Merangin,” tandasnya. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

H. Al Haris Resmikan Gor Sinar Gading

Berita

Beruang Ngamuk, Warga Air Liki Alami Luka Serius Kena Serangan

Berita

DPRD Gelar Rapat Paripurna Ke Tiga Dalam Rangka Mendengarkan Tanggapan Bupati Tanjab Barat

Berita

Asisten I Setda Merangin M. Sayuti Pimpinan Apel Akbar Peringatan Hari Otoda 2024

Berita

Breaking News..! Seorang IRT di Tabir Melepuh, Diduga di Siram Cuka Karet Oleh Suami

Berita

Pj Bupati Merangin Pantau Keterampilan Anak Menjahit dan Mengelas di BLK

Berita

Sejak 2021 Sejumlah Desa Kabupaten Merangin Anggarkan Dana Afirmasi Perhutanan Sosial

Berita

Yadi: Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Simpang Tengkorak-Pulau Rengas Sudah Memenuhi Standar dan Spek