Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Pemerintahan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:33 WIB

Pemkab Tanjab Barat Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Enam Desa 

TANJABBARAT,BULENONNNEWS.COM -Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjab Barat) melalui Bagian Hukum menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu di enam desa dalam dua kecamatan di wilayahnya, Kamis (26/07/24).

Kegiatan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan berbagai lapisan masyarakat lainnya.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum kepada masyarakat desa. Pemateri dari Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat turut serta dalam memberikan materi yang relevan dan mendalam.

PN Tanjab Barat, yang diwakili oleh Rafli Fadilah Rahmat, SH, MH, menyampaikan materi seputar profil satuan kerja, yurisdiksi, penyelesaian perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta isu-isu hukum terkini. “Penyuluhan ini penting untuk memperkuat pemahaman hukum di masyarakat, sehingga mereka dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Rafli Fadilah Rahmat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Mutasi 4 Pejabat

Sementara itu, materi dari Kejaksaan disampaikan oleh  Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, SH, MH melalui Aidil Raya, SH, MH, Kasi Datun Kejari Tanjab Barat. Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi mereka, terutama terkait Program Jaga Desa yang digagas oleh Jaksa (Jaksa Garda Desa Sejahtera). “Program ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan desa melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tepat,” ucapnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri, MH, menyatakan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini. “Kami berharap penyuluhan hukum terpadu ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum kepada masyarakat desa. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari pelanggaran hukum dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” ungkap Agus Sumantri.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Rancangan Perda RPJMD Tahun 2025- 2029

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa dan membantu mereka memahami berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

“Pemkab Tanjab Barat berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan penyuluhan hukum guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan sejahtera,” tukasnya.

Adapun enam Desa Yang Mengikuti Penyuluhan Hukum yaitu:

Kecamatan Batang asam

1.Desa sri agung

2.Desa rawa medang

Kecamatan Bram itam

1.Jati mas

2.Bram itam kanan

Kecamatan Pengabuan 

1.Suak samin

2.Sungai baung.

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Promosikan Potensi SDA Tanjab Barat di Otonomi Expo 2024

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Siapkan SDM Unggul,Menuju Generasi Emas Bebas Stunting Tahun 2025

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi Tahun 2025

Pemerintahan

Terima Hibah 708 Unit Thermogun Dari KPU, Bupati Tanjab Barat: Ini Sangat Bermamfaat

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Ramadhan Pertama di Masjid Baiturrahman

Pemerintahan

Tinjau Pos Pengamanan Lebaran Bupati Anwar Sadat Himbau Pemudik Perhatikan Keselamatan

You cannot copy content of this page