Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025 Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah Penyidik PPNS Satpol PP Tanjab Barat Sidak Ke Lokasi Batching Plant Diduga Ilegal  Wabup Katamso dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung Serentak Bersama Kapolri via Zoom Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda

Home / Pemerintahan

Jumat, 6 September 2024 - 07:22 WIB

Bupati Anwar Sadat Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Tanjab Barat

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri langsung pemusnahan barang bukti dari 73 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (5/9/24).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S.H., M.H., beserta jajarannya, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta sejumlah perwakilan media dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Tanjung Jabung Barat dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara-perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini adalah bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran

“Langkah pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kajari Tanjab Barat, Radot Parulian, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus pidana, termasuk tindak pidana narkotika, perlindungan anak, perjudian, pencurian, penggelapan, pengadaan, pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya. Total barang bukti berasal dari 73 perkara yang telah selesai diproses dan memperoleh putusan hukum tetap.

Baca Juga  Peringatan Hari Pramuka Ke 62, Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Lencana Melati

“Barang-barang bukti ini akan dimusnahkan melalui berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dirusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas Kajari.

Setelah pemusnahan, Bupati Anwar Sadat bersama jajaran pejabat lainnya turut menandatangani berita acara sebagai penanda bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.*

 

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wabup Katamso Hadiri Acara Forum Human Capital Summit 2025

Pelalawan Riau

H. Samsari Kades Palas Bersama Dewan Povinsi Riau Hadiri Turnamen Voly Ball Desa Palas

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Acara Ground Breaking Ceremony Gas Project Akarta Field KKKS Jade Stone Energy

Pemerintahan

Hadiri Pelantikan PWI Tanjab Barat,Wabup Berharap Dapat Mendukung Program Kerja Pemerintah

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri peringatan Haul Syekh Samman Al-Madani di Desa Mandala Jaya

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka TC MTQ Tahap Pertama

Pemerintahan

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Laksanakan Tanam Jagung

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Akan Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Daud Arif