Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Pemerintahan

Jumat, 6 September 2024 - 07:22 WIB

Bupati Anwar Sadat Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Tanjab Barat

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri langsung pemusnahan barang bukti dari 73 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (5/9/24).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S.H., M.H., beserta jajarannya, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta sejumlah perwakilan media dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Tanjung Jabung Barat dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara-perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini adalah bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati 

“Langkah pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kajari Tanjab Barat, Radot Parulian, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus pidana, termasuk tindak pidana narkotika, perlindungan anak, perjudian, pencurian, penggelapan, pengadaan, pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya. Total barang bukti berasal dari 73 perkara yang telah selesai diproses dan memperoleh putusan hukum tetap.

Baca Juga  Wakil Bupati Katamso Sampaikan Pendapat Terkait Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat

“Barang-barang bukti ini akan dimusnahkan melalui berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dirusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas Kajari.

Setelah pemusnahan, Bupati Anwar Sadat bersama jajaran pejabat lainnya turut menandatangani berita acara sebagai penanda bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.*

 

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Beri Daging dan Sarung ke Nelayan Tradisional Sehari Jelang Ramadhan

Meraingin

H. Mashuri: Merangin Harus Bersih dan Bebas Dari Korupsi

Pemerintahan

Wabup Hairan Silaturahmi ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Pembicara dalam Focus Group Discussion

Pemerintahan

RTLH Menjadi Program Prioritas Bupati Tanjab Barat

Pelalawan Riau

53 BPD Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar Resmi Dilantik

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penyerahan LHP LKPD Tahun 2021

You cannot copy content of this page