Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Polri

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:36 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan inisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, pelaku penggelapan dan pencurian Sepeda Motor (SPM) yang beraksi di 13 lokasi berbeda.

Tersangka SP diamankan oleh Kepolisian Polres Tanjab Barat pada Sabtu (08/05/24) di SPBU Muntialo,Desa Muntialo, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat menggelar press release menerangkan pelaku merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Cek Surat Kesehatan dan Uji Ulang Rapid Antigen Penumpang

“Pelaku dikenakan dengan dua perkara penggelapan dengan pencurian,”ujar Kapolres.

Diantara modus penggelapan yang dilakukan pelaku, kata Kapolres adalah dengan berpura-pura meminta diantarkan kepada korban.

“Setelah setengah perjalanan pelaku meminta korban untuk berhenti lalu beralasan meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan dikembalikan,” jelasnya.

Namun lanjut Kapolres menjelaskan, setelah sepeda motor dibawa oleh pelaku,sepeda motor milik korban tidak dikembalikan.

Baca Juga  Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Sedangkan untuk modus pencurian yang dilakukan pelaku, ujar Kapolres adalah dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak dalam keadaan terkunci stang.

“Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan membawa pergi,”ucapnya.

Untuk itu tersangka SP dikenakan dua pasal Penggelapan 372 KUHPidana dan Pencurian 363 KUHPidana.

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Polri

Himbau Masyarakat Pengabuan dan Senyerang Untuk Tidak Bakar Hutan Serta Lahan,Kapolsek: Melanggar Kita Tindak Tegas

Polri

Rayakan Tahun Baru dengan Empati, Kapolres Tanjab Barat Larang Euforia Berlebihan dan Batasi Jam Malam

Polri

Antisipasi Kapal Membawa Migor, Polairud Polres Tanjab Barat Lakukan Penyisiran

Polri

Satuan Polairud Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sembako Ke Nelayan

Polri

Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Rakor Vaksinasi dengan Kapolri

Polri

Polres Tanjab Barat Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek

Polri

Kado Istimewa,Masyarakat Tanjab Barat Tumpah Ruah Saksikan Pesta Rakyat Bhayangkara Ke-78

Polri

Resmikan Bedah Rumah Polres Tanjab Barat, Kapolda Jambi:Ini Bentuk Kepedulian Polri Kepada Masyarakat

You cannot copy content of this page