Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Polri

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:36 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan inisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, pelaku penggelapan dan pencurian Sepeda Motor (SPM) yang beraksi di 13 lokasi berbeda.

Tersangka SP diamankan oleh Kepolisian Polres Tanjab Barat pada Sabtu (08/05/24) di SPBU Muntialo,Desa Muntialo, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat menggelar press release menerangkan pelaku merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama.

Baca Juga  Di Hadapan KPK Bupati Tanjab Barat Terima Ratusan Sertifikat Dari BPN 

“Pelaku dikenakan dengan dua perkara penggelapan dengan pencurian,”ujar Kapolres.

Diantara modus penggelapan yang dilakukan pelaku, kata Kapolres adalah dengan berpura-pura meminta diantarkan kepada korban.

“Setelah setengah perjalanan pelaku meminta korban untuk berhenti lalu beralasan meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan dikembalikan,” jelasnya.

Namun lanjut Kapolres menjelaskan, setelah sepeda motor dibawa oleh pelaku,sepeda motor milik korban tidak dikembalikan.

Baca Juga  Tiga Perusahaan Diduga Kuasai Puluhan Proyek di Tanjab Barat Hingga Mencapai Puluhan Milyar

Sedangkan untuk modus pencurian yang dilakukan pelaku, ujar Kapolres adalah dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak dalam keadaan terkunci stang.

“Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan membawa pergi,”ucapnya.

Untuk itu tersangka SP dikenakan dua pasal Penggelapan 372 KUHPidana dan Pencurian 363 KUHPidana.

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Polri

Sembelih Delapan Hewan Qurban, Polres Tanjab Barat Bagikan Daging Qurban Pada Warga Sekitar,Ponpes dan Panti Asuhan

Polri

Menjaga Kenyamanan dan Keamanan Saat Ibadah Paskah, Kapolres Lakukan Pengecekan dan Patroli Kesejumlah Gereja di Tanjab Barat 

Polri

Polres Tanjab Barat Laksanakan Apel Pergeseran Pasukan Dalam Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Polri

Dimomen Hari Bhayangkara Ke-79 Kapolres Tanjab Barat pimpin ziarah dan tabur bunga di TMP Satria Pengabuan

Polri

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025

Polri

Satuan Polairud Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sembako Ke Nelayan

Polri

Nah,, Oknum Kepsek Masuk Daftar DPO Polres Tanjab Barat 

Meraingin

Bonceng Perum Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah Beras 

You cannot copy content of this page