Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Polri

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:36 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan inisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, pelaku penggelapan dan pencurian Sepeda Motor (SPM) yang beraksi di 13 lokasi berbeda.

Tersangka SP diamankan oleh Kepolisian Polres Tanjab Barat pada Sabtu (08/05/24) di SPBU Muntialo,Desa Muntialo, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat menggelar press release menerangkan pelaku merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama.

Baca Juga  Hari Raya Idul Adha Tahun 2024 Pemkab Tanjab Barat Sembelih Hewan Korban 

“Pelaku dikenakan dengan dua perkara penggelapan dengan pencurian,”ujar Kapolres.

Diantara modus penggelapan yang dilakukan pelaku, kata Kapolres adalah dengan berpura-pura meminta diantarkan kepada korban.

“Setelah setengah perjalanan pelaku meminta korban untuk berhenti lalu beralasan meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan dikembalikan,” jelasnya.

Namun lanjut Kapolres menjelaskan, setelah sepeda motor dibawa oleh pelaku,sepeda motor milik korban tidak dikembalikan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 419- 03/Tungkal Ilir Goro Tempat Ibadah di Kampung Pancasila

Sedangkan untuk modus pencurian yang dilakukan pelaku, ujar Kapolres adalah dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak dalam keadaan terkunci stang.

“Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan membawa pergi,”ucapnya.

Untuk itu tersangka SP dikenakan dua pasal Penggelapan 372 KUHPidana dan Pencurian 363 KUHPidana.

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Polri

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Perambahan Hutan

Polri

Kunker Ke Polres Tanjab Barat, Kapolda Jambi Resmikan Klinik dan Asrama Polres Serta Arahan Untuk Personel

Polri

Hindari Aksi Jambret, Polres Tanjab Barat Himbaua  Masyarakat Jangan Menggunakan Barang Mencolok

Meraingin

Bonceng Perum Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah Beras 

Polri

Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Diperiksa Bid Propam,Kabid Humas Polda Jambi : Audit Investigasi Sedang Berjalan

Polri

Kapolda Jambi Inginkan Pilkada di Tanjab Barat Berjalan Aman dan Damai 

Polri

Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai

Polri

Libatkan Masyarakat dan Media, Polisi Cek Gudang di Sungai Saren, Ini yang Ditemukan

You cannot copy content of this page