Sejumlah Prestasi dan Raih IPK 3,92, Recha Oktaviani Safitri Asal Tanjab Barat Dipercaya Menyampaikan Sambutan Mewakili Mahasiswa di Wisuda Ke-V Universitas Baiturrahim Jambi Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Home / Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:08 WIB

Polres Merangin Gerebek Aktivitas PETI di Dusun Petekun, Dua Alat Berat Diamankan

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Dalam upaya menindak tegas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Merangin bersama Kodim 0420 Sarko melaksanakan operasi pengecekan dan penindakan di Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko AKP Ramadhan Agustiansyah, S.H., M.H., ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Bangko, Polres Merangin, Kodim 0420 Sarko, dan satu awak media, dengan dukungan sarana berupa kendaraan R2 dan R4 serta senjata laras panjang dan pendek. Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Merangin Nomor: Sprint/641/41/Pam 3.3/2025 dan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga  Ceramah di Masjid Nasional Istiqlal Jakarta, Bupati Anwar Sadat Jabarkan Budaya Lokal Arakan Sahur

Setelah melakukan penyisiran sejauh kurang lebih 4 kilometer dari arah PT Jebus Maju, tim menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT dan Sumitomo yang terparkir tanpa operator, serta jejak aktivitas penambangan berupa asbuk bekas ngebok PETI. Diduga, alat berat tersebut hendak dipindahkan keluar dari lokasi untuk menghindari penindakan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan sejumlah tindakan, yakni memberikan arahan (APP) kepada personel sebelum bertugas, menyita komponen komputer dari ekskavator (2 unit dari merk CAT dan 1 unit dari Sumitomo), membakar box yang digunakan untuk aktivitas PETI, serta melaporkan hasil temuan dan tindakan kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan terus kami laksanakan bersama jajaran TNI dan instansi terkait,” tegasnya.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Merangin Histeris Saksikan Pj Bupati dan Ketua DPRD Nyanyi Bersama Hijau Daun

Selain itu, Kapolres Merangin juga mengimbau kepada para Kepala Desa dan Camat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin agar turut serta menolak segala bentuk aktivitas PETI di wilayahnya.

“ Peran aktif perangkat desa dan kecamatan sangat penting. Jangan beri ruang bagi pelaku PETI untuk masuk dan merusak alam serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Polres Merangin tengah mendalami identitas pemilik dan pemodal alat berat, guna penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Merangin

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Merangin Soroti Banyaknya Kekosongan Jabatan Di OPD

Berita

Berita

Pj Bupati Pantau Kerusakan Jalan Depan Toko Mella Shoes

Berita

Pj Bupati Merangin Apresiasi Smart Edu Cara Cepat Hafal Qur’an Oleh PKK

Berita

Dalam Rangka HUT ke 22 Partai Demokrat, DPC PD Kab. Tanjab Barat Mengadakan Lomba Gasing

Berita

Nalim-Nilwan Bergema, Kota Bangko Jadi Lautan Manusia

Berita

Sapu Rata, Tiga Desa Eks Trans Juga Pilih MENAWAN

Berita

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Penen Raya Jahe Merah dan Peresmian UMKM

You cannot copy content of this page