Sejumlah Prestasi dan Raih IPK 3,92, Recha Oktaviani Safitri Asal Tanjab Barat Dipercaya Menyampaikan Sambutan Mewakili Mahasiswa di Wisuda Ke-V Universitas Baiturrahim Jambi Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Home / Berita

Minggu, 21 September 2025 - 18:49 WIB

Bukan Omon-omon, Fraksi NasDem Ingin Tindakan Nyata Terkait SE Bupati Soal PETI di Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Fraksi Partai NasDem mengapresiasi surat edaran Bupati Merangin terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Hal itu disampaikan Fraksi NasDem melalui juru bicara, Pahala Junior Pasaribu pada paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Merangin terhadapan rancangan APBD perubahan tahun 2025, Sabtu (20/9/2025) malam.

Salah satu poin pandangan akhir NasDem adaalah terkait surat edaran Bupati Merangin tentang PETI. “Berkenaan maraknya aktivitas Pertambangan tanpa izin, fraksi NasDem memberikan apresiasi terkait terbitnya surat edaran Bupati Merangin tentang PETI,” ujar Pahala Junior Pasaribu, juru bicara Fraksi NasDem.

Meskipun begitu, namun Fraksi NasDem sangat menanti tindaklanjut dari Bupati Merangin, pasca terbitnya surat edaran tersebut.

Baca Juga  Dalam Peningkatan PAD, DPRD Minta Pemkab Merangin Banyak Belajar Dari Kegagalan

“Berupa tindakan nyata dan konsisten di lapangan. dan tentunya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas aktivitas PETI secara tegas,” harapnya.

Selanjutnya, Fraksi NasDem juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan masukan AKD dan pandangan fraksi-fraksi lain.

Seperti diketahui, Surat edaran Bupati Merangin tersebut bernomor 414/491/DPMD/2025 tertanggal 17 September 2025, berisi tiga poin penting.

Pertama, “Pertambangan tanpa izin (PETI) dilarang di Kabupaten Merangin.”

Kedua, “Camat, kepala desa, dan ketua BPD diinstruksikan untuk menginventarisir, mengawasi, serta melaporkan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kepada pihak berwenang baik secara lisan maupun tertulis,”.

Baca Juga  Dua Kali Diminta JPU Soal Perkembangan Penyidikan Kasus 2 Alat Berat di Jangkat

Dan Ketiga, “Kepala desa, ketua BPD, sekretaris BPD, anggota BPD, dan perangkat desa yang diduga sebagai pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dan diduga melanggar pakta integritas jabatan, diperiksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin (Inspektorat, DPMD, dan perangkat daerah lainnya).”

Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009  tentang pertambangan mineral dan batubara. Bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi, keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Motivasi M. Yani, NasDem Sejati Suka Tidak Suka Harus SUKA Untuk Merangin 2024

Berita

Swarnabhumi di Rantau Panjang Bakal Meriah Dengan Berbagai Kebudayaan Merangin

Berita

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025 Disepakati 1,5 T

Berita

Bupati: Yang Terbaik itu, Tidak Ada Temuan BPK Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025

Berita

Buapti Safrial Absen Dalam Rapat Paripurna Tanjabbarat,Mukhtar Berharap Bukan Karena Ketok Palu

Berita

Ratusan Honorer Ngadu ke Komisi I DPRD Terkait PPPK Paruh Waktu, Adakah Solusi?

Berita

Pj Bupati Merangin Beri Motivasi ke Penyuluh Pertanian

Berita

Diduga Abaikan Spesifikasi, Rehab Bangunan 3 Pintu Rumah Dinas SDN 09/VI Nalo Gedang Merangin Dibongkar

You cannot copy content of this page