Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / Berita

Minggu, 21 September 2025 - 18:49 WIB

Bukan Omon-omon, Fraksi NasDem Ingin Tindakan Nyata Terkait SE Bupati Soal PETI di Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Fraksi Partai NasDem mengapresiasi surat edaran Bupati Merangin terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Hal itu disampaikan Fraksi NasDem melalui juru bicara, Pahala Junior Pasaribu pada paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Merangin terhadapan rancangan APBD perubahan tahun 2025, Sabtu (20/9/2025) malam.

Salah satu poin pandangan akhir NasDem adaalah terkait surat edaran Bupati Merangin tentang PETI. “Berkenaan maraknya aktivitas Pertambangan tanpa izin, fraksi NasDem memberikan apresiasi terkait terbitnya surat edaran Bupati Merangin tentang PETI,” ujar Pahala Junior Pasaribu, juru bicara Fraksi NasDem.

Meskipun begitu, namun Fraksi NasDem sangat menanti tindaklanjut dari Bupati Merangin, pasca terbitnya surat edaran tersebut.

Baca Juga  Bunda Paud Merangin Buka Pawai Himpaudi Hari Anak 2024

“Berupa tindakan nyata dan konsisten di lapangan. dan tentunya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas aktivitas PETI secara tegas,” harapnya.

Selanjutnya, Fraksi NasDem juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan masukan AKD dan pandangan fraksi-fraksi lain.

Seperti diketahui, Surat edaran Bupati Merangin tersebut bernomor 414/491/DPMD/2025 tertanggal 17 September 2025, berisi tiga poin penting.

Pertama, “Pertambangan tanpa izin (PETI) dilarang di Kabupaten Merangin.”

Kedua, “Camat, kepala desa, dan ketua BPD diinstruksikan untuk menginventarisir, mengawasi, serta melaporkan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kepada pihak berwenang baik secara lisan maupun tertulis,”.

Baca Juga  Saksikan..!! Grand Final Bujang Upik Merangin 2025, Dimulai Pagi Sampai Malam Ini

Dan Ketiga, “Kepala desa, ketua BPD, sekretaris BPD, anggota BPD, dan perangkat desa yang diduga sebagai pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dan diduga melanggar pakta integritas jabatan, diperiksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin (Inspektorat, DPMD, dan perangkat daerah lainnya).”

Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009  tentang pertambangan mineral dan batubara. Bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi, keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Bukti Nyata Kepiawaian Kapolres Merangin, Aksi Unjuk Rasa FDB di DPRD Berjalan Dengan Tertib

Berita

Komisi lll DPRD Hearing Bersama DPUPR dan BPBD Merangin, Bahas Proyek SMI dan Bencana

Berita

Mediator Industrial Merangin Siap Menyelesaikan  Perselisihan Karyawan, Masyarakat dan Aksi Demontstran

Berita

Inflasi Merangin Terkendali Minus 0,30, Pemkab Merangin Gelar OP, Harga Cabai Alami Kenaikan

Berita

Merangin Berbatik, Macam-macam Motif Ditampilkan Saat Meriahkan HUT ke-75, 

Berita

Kunjungi NasDem Merangin, DPR RI Syarif Fasha Akan Sampaikan Rencana Investasi Ke Menteri

Berita

Al Haris Sebut Nalim-Nilwan Nomor 01 untuk Merangin

Berita

Dotinjau Bupati, Jalan Bangko-Kerinci Kembali Lancar

You cannot copy content of this page