Pantau Malam Puncak Arakan Sahur 2026, Bupati Anwar Sadat Puji Semangat dan Kreativitas Masyarakat Pererat Ukhuwah, Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Tim Safari Ramadan MUI Jambi di Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Usai Tebar Kebaikan, IWO Tanjab Barat Pererat Solidaritas Lewat Buka Puasa Bersama Warnai Jumat Berkah, IWO Tanjab Barat Bagikan 200 Paket Takjil di Jantung Kota Kuala Tungkal

Home / Berita

Minggu, 21 September 2025 - 18:49 WIB

Bukan Omon-omon, Fraksi NasDem Ingin Tindakan Nyata Terkait SE Bupati Soal PETI di Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Fraksi Partai NasDem mengapresiasi surat edaran Bupati Merangin terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Hal itu disampaikan Fraksi NasDem melalui juru bicara, Pahala Junior Pasaribu pada paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Merangin terhadapan rancangan APBD perubahan tahun 2025, Sabtu (20/9/2025) malam.

Salah satu poin pandangan akhir NasDem adaalah terkait surat edaran Bupati Merangin tentang PETI. “Berkenaan maraknya aktivitas Pertambangan tanpa izin, fraksi NasDem memberikan apresiasi terkait terbitnya surat edaran Bupati Merangin tentang PETI,” ujar Pahala Junior Pasaribu, juru bicara Fraksi NasDem.

Meskipun begitu, namun Fraksi NasDem sangat menanti tindaklanjut dari Bupati Merangin, pasca terbitnya surat edaran tersebut.

Baca Juga  Rekomendasi Sepatu Boots Tahan Air Kece

“Berupa tindakan nyata dan konsisten di lapangan. dan tentunya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas aktivitas PETI secara tegas,” harapnya.

Selanjutnya, Fraksi NasDem juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan masukan AKD dan pandangan fraksi-fraksi lain.

Seperti diketahui, Surat edaran Bupati Merangin tersebut bernomor 414/491/DPMD/2025 tertanggal 17 September 2025, berisi tiga poin penting.

Pertama, “Pertambangan tanpa izin (PETI) dilarang di Kabupaten Merangin.”

Kedua, “Camat, kepala desa, dan ketua BPD diinstruksikan untuk menginventarisir, mengawasi, serta melaporkan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kepada pihak berwenang baik secara lisan maupun tertulis,”.

Baca Juga  Begini Program Cerdas Kapolsek Tabir Ulu Untuk Mengubah Pola Pikir Masyarakat Berwawasan Lingkungan

Dan Ketiga, “Kepala desa, ketua BPD, sekretaris BPD, anggota BPD, dan perangkat desa yang diduga sebagai pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dan diduga melanggar pakta integritas jabatan, diperiksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin (Inspektorat, DPMD, dan perangkat daerah lainnya).”

Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009  tentang pertambangan mineral dan batubara. Bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi, keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat, Hari Ini Pol PP Merangin Tertibkan 6 Titik Kawasan RTH

Berita

MTQ Ke 50 Kabupaten Merangin Sukses, Kontroversi Yang Terjadi Hanya Miskomunikasi

Berita

H. Al Haris LKPJ Merupakan Laporan Resmi Bupati Kepada Dewan

Berita

Hadiri Perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, AHY: Mari Jaga Kerukunan dan Rasa Toleransi

Berita

Kali Kedua, DPRD Merangin kembali menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Merangin 2026

Berita

H. Mukti Kembali Meninjau Jalan Rusak dan Penyumbatan Draenase di Depan Toko Tanah Abang

Berita

Pj Bupati Merangin Pimpin Rapat Evaluasi LPPK

Berita

HUT Merangin Ke-75, Pj Bupati Menjemput Gubernur Jambi Didampingi Secara Adat Menuju Gedung DPRD

You cannot copy content of this page