Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Berita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:32 WIB

Dua Kali Diminta JPU Soal Perkembangan Penyidikan Kasus 2 Alat Berat di Jangkat

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proses penyidikan kasus dugaan ilegal mining yang menetapkan alat berat sebagai barang bukti kembali menjadi sorotan. Ternyata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai 2 kali minta SPDP kasus 2 alat berat di Jangkat.

JPU diketahui sudah dua kali meminta perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik Polres Merangin, namun berkas perkara belum juga diterima kejaksaan terungkap Jumat (12/12/2025) oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, Ari Pratama.

Dijelaskan Ari pada sejumlah media, Permintaan pertama dilayangkan JPU pada 25 Oktober 2025, menyusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sejak 12 September 2025.

Karena tidak ada tindak lanjut, JPU kembali mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan pada 20 November 2025, tepat 30 hari setelah permintaan pertama.

“Berdasarkan SOP kami, jika hingga 20 Desember 2025 berkas belum juga diserahkan penyidik, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas SPDP kepada penyidik,” ujar Ari diruang kerjanya.

Baca Juga  Pj Bupati Terima Silaturahmi Akhwat Bergerak Merangin

Disinggung soal klaim Kasat Reskrim yang telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pinjam pakai Barang Bukti (BB) alat berat oleh pemilik, Ari menjelaskan, koordinasi yang dilakukan selama ini lebih kepada pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan penyidik, termasuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Koordinasi tersebut terkait bagaimana proses penanganan perkara tersebut, proses pemenuhan unsur-unsur sebagaimana pasal-pasal yang disankakan penyidik,” jelasnya.

Namun, pihak kejaksaan mengaku tidak mengetahui soal klaim Kasat Reskrim Polres Merangin terkait barang bukti alat berat yang dibawa kembali ke pemilik dengan status pinjam pakai.

“Saya kurang tahu soal pinjam pakai. Biasanya koordinasi itu lebih ke teknis penyidikan,” katanya.

Baca Juga  Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan 

Sementara itu, terkait lambannya penyampaian berkas ke JPU, pihak kejaksaan menyebut penyidik Polres Merangin beralasan bahwa tersangka belum ditemukan sejak penangkapan awal pada 29 Juni 2025.

“Kendalanya itu karena tersangka belum ditemukan. Mungkin itu alasan dari penyidik kenapa berkas belum diberikan ke JPU,” ujar pejabat tersebut menambahkan.

Hingga kini publik menunggu kejelasan terkait status barang bukti alat berat dan progres penyidikan yang sudah berjalan lebih dari lima bulan.

Dibawanya alat berat dari Polsek Jangkat saat kasus masih dalam proses, memicu protes Pemuda dan Mahasiswa Merangin.  Tak main-main, protes dalam bentuk demo itu dilakukan langsung di Polda Jambi hari ini, Jumat (12/12/2025)

Share :

Baca Juga

Berita

Wow..!! DPRD Merangin Sidak ke PT KDA, Asap Boiler Pabrik Sedang Mengepul Hebat

Berita

Pj Bupati Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Merangin 2024

Berita

Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tanjab Barat Berikan 4 Beasiswa Pendidikan Pada Siswa Siswi Berprestasi

Berita

Jailani Totalitas Memenangkan Nalim – Nilwan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Merangin 2024-209

Berita

Mobil BH 1 F Nunggak Pajak, Ini Penjelasan Kabag Umum 

Berita

Haidir Dianugerahi Piagam Penghargaan Sebagai  Camat Teladan Oleh Pj Bupati Merangin

Berita

Jangcik Mohza Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Desa Salambuku

Berita

Merangin Terancam Kehilangan Dokter Spesialis, Kebijakan Efisiensi Kebablasan

You cannot copy content of this page