BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal Emas Berkilauan di Danau Sipin! PODSI Tanjab Barat Raih 22 Medali dan Sabet Juara Umum Tiga di Kejurprov Dayung Jambi 2025 Sorti Tanjab Barat Sabet Gelar Juara Umum Kejurprov 2025 di Jambi! Ketua DPRD Tanjab Barat Turun ke Lokasi, Cari Solusi Terbaik Sengketa Tanah RSUD Suryah Khairuddin

Home / Berita / Polri

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:42 WIB

Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan 

TANJAB BARAT,BULENONNEWS.COM – Demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama Bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi melaksanakan Razia ke sejumlah lapak penjual Petasan dalam  Kota Kuala Tungkal, Selasa Malam (26/3/24).

Razia   perintah langsung Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM diawali dengan Apel yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat IPDA Daniel E. H. Situmorang, S.Tr.K dan di ikuti seluruh Personil Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK., MM melalui Kanit Opsnal IPDA Daniel E. H Situmorang, S. Tr. K mengatakan, razia petasan dilakukan bersama Tim di dalam Kota Kuala Tungkal.

Baca Juga  Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat

“Petasan yang kami sita menurut Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 adalah petasan yang mengganggu kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.

Menurut Kanit Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat ini, harus bisa dibedakan apa itu Kembang Api apa itu Petasan. Dan Berkaca pada kejadian sebelumnya yang sempat viral berawal dari pelemparan Petasan.

“Razia ini perintah langsung dari Bapak Kapolres. Jadi jenis Petasan korek walaupun memiliki suara kecil namun karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat itu kita sita,” katanya.

Saat razia sambung IPDA Daniel, Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Surat izin pendistribusian kembang api yang dimiliki penjual.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami’ Hidayatur Rahman Kelurahan Teluk Nilau

“Penjual yang memiliki surat izin pendistribusian kembang api itu tidak masalah. Namun untuk petasan koreknya tetap kami sita,” jelasnya.

Hasil dari Razia petasan Selasa Malam (26/3/24) tambah IPDA Daniel, dengan sasaran penjual tidak memiliki izin, sebanyak 244 kotak petasan berbagai jenis dilakukan penyitaan.

“Pada saat razia kita menemukan ada 5 (Lima) penjual tidak memiliki izin. Dan sebanyak 244 Kotak petasan berbagai jenis kita sita dan diamankan di Mako Polres Tanjung Jabung Barat. Tujuan kami adalah mencegah kegaduhan dan keributan yang diawali dari petasan,” pungkasnya*

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Jangcik Mohza Ucapkan Selamat

Berita

Wakili Pj Bupati, Asisten III Merangin Hadiri Reuni Pondok Musthafawiyah Purba Baru Se-Provinsi Jambi

Berita

9 Fraksi DPRD Merangin Usulkan Perpanjang Pj Bupati, Siapakah Nama-nama Yang di Usulkan??

Berita

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Usai Reses

Berita

Pelantikan Ketua LAM Kecamatan Tabir, Disaksikan Pengurus LAM Provinsi Jambi

Berita

Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Merangin 2023 di Rembuk

Berita

Bupati Merangin Launching BUMDES Desa Pelangki dan Resmikan Gedung Serba Guna 

Berita

Viral di TikTok, Salah Satu Warga di Tanjab Barat Pasang Bendera Amerika Serikat

You cannot copy content of this page