Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat. Terima Audensi PT PLN UP3, Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan Tambah Daya. Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Home / Berita / Polri

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:42 WIB

Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan 

TANJAB BARAT,BULENONNEWS.COM – Demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama Bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi melaksanakan Razia ke sejumlah lapak penjual Petasan dalam  Kota Kuala Tungkal, Selasa Malam (26/3/24).

Razia   perintah langsung Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM diawali dengan Apel yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat IPDA Daniel E. H. Situmorang, S.Tr.K dan di ikuti seluruh Personil Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK., MM melalui Kanit Opsnal IPDA Daniel E. H Situmorang, S. Tr. K mengatakan, razia petasan dilakukan bersama Tim di dalam Kota Kuala Tungkal.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Bagikan Sembako dan Masker Buat Warga Terdampak Pandemi di Kecamatan Seko

“Petasan yang kami sita menurut Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 adalah petasan yang mengganggu kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.

Menurut Kanit Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat ini, harus bisa dibedakan apa itu Kembang Api apa itu Petasan. Dan Berkaca pada kejadian sebelumnya yang sempat viral berawal dari pelemparan Petasan.

“Razia ini perintah langsung dari Bapak Kapolres. Jadi jenis Petasan korek walaupun memiliki suara kecil namun karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat itu kita sita,” katanya.

Saat razia sambung IPDA Daniel, Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Surat izin pendistribusian kembang api yang dimiliki penjual.

Baca Juga  Kondisi Gelap Motor Milik Daus Dibobol Maling

“Penjual yang memiliki surat izin pendistribusian kembang api itu tidak masalah. Namun untuk petasan koreknya tetap kami sita,” jelasnya.

Hasil dari Razia petasan Selasa Malam (26/3/24) tambah IPDA Daniel, dengan sasaran penjual tidak memiliki izin, sebanyak 244 kotak petasan berbagai jenis dilakukan penyitaan.

“Pada saat razia kita menemukan ada 5 (Lima) penjual tidak memiliki izin. Dan sebanyak 244 Kotak petasan berbagai jenis kita sita dan diamankan di Mako Polres Tanjung Jabung Barat. Tujuan kami adalah mencegah kegaduhan dan keributan yang diawali dari petasan,” pungkasnya*

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Berita

Muda Mudi Hingga Orang Tua di Jalan Delima Kampung Nelayan Kompak Dukung UAS-Katamso

Polri

Libur Natal dan Tahun Baru Polres Siapkan Tempat Penitipan Kendaraan Bagi Warga Tanjab Barat

Berita

H Mukti Laporkan Bencana Banjir dan Longsor Ke Deputi BNPB Pusat Dalam Rakor

Berita

Pj Bupati Merangin Lepas Pawai Peringatan Hari Santri Nasional

Berita

HUT ke-75 Merangin, Pj Bupati Salurkan Bantuan Merangin Perduli

Berita

H Andi Pemilik Posko ‘Suka’ Putar Haluan All Out Menangkan Nalim-Nilwan

Berita

Bacaleg Demokrat Memberikan Bantuan Tanah Longsor di Kec. Senyerang

Berita

Berkas Perbaikan Bacaleg Partai Demokrat Tanjab Barat dinyatakan “Lengkap dan Benar”