716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Home / Berita / Polri

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:42 WIB

Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan 

TANJAB BARAT,BULENONNEWS.COM – Demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama Bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi melaksanakan Razia ke sejumlah lapak penjual Petasan dalam  Kota Kuala Tungkal, Selasa Malam (26/3/24).

Razia   perintah langsung Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM diawali dengan Apel yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat IPDA Daniel E. H. Situmorang, S.Tr.K dan di ikuti seluruh Personil Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK., MM melalui Kanit Opsnal IPDA Daniel E. H Situmorang, S. Tr. K mengatakan, razia petasan dilakukan bersama Tim di dalam Kota Kuala Tungkal.

Baca Juga  Bupati Syukur : Camat dan Kades Jangan Tinggalkan Tempat Tugas Sejak Tanggal 18-24 Maret

“Petasan yang kami sita menurut Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 adalah petasan yang mengganggu kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.

Menurut Kanit Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat ini, harus bisa dibedakan apa itu Kembang Api apa itu Petasan. Dan Berkaca pada kejadian sebelumnya yang sempat viral berawal dari pelemparan Petasan.

“Razia ini perintah langsung dari Bapak Kapolres. Jadi jenis Petasan korek walaupun memiliki suara kecil namun karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat itu kita sita,” katanya.

Saat razia sambung IPDA Daniel, Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Surat izin pendistribusian kembang api yang dimiliki penjual.

Baca Juga  Jamal,Terkait Polemik Jalan Rigit Beton BTN Disinyalir Kurangnya Koordinasi

“Penjual yang memiliki surat izin pendistribusian kembang api itu tidak masalah. Namun untuk petasan koreknya tetap kami sita,” jelasnya.

Hasil dari Razia petasan Selasa Malam (26/3/24) tambah IPDA Daniel, dengan sasaran penjual tidak memiliki izin, sebanyak 244 kotak petasan berbagai jenis dilakukan penyitaan.

“Pada saat razia kita menemukan ada 5 (Lima) penjual tidak memiliki izin. Dan sebanyak 244 Kotak petasan berbagai jenis kita sita dan diamankan di Mako Polres Tanjung Jabung Barat. Tujuan kami adalah mencegah kegaduhan dan keributan yang diawali dari petasan,” pungkasnya*

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Berita

Syukur-Khafied Ikuti Gladi Bersih Pelantikan

Berita

77 Personel Polres Merangin Dikerahkan Untuk Pengamanan Dan Pengawalan Keberangkatan Jamaah Haji

Berita

72 Orang Sekdes Merangin Ikuti Peningkatan Kapasitas

Berita

Pj Bupati Saksikan Penandatanganan MoU Lapas dangan OPD

Berita

Komisi lll DPRD Hearing Bersama DPUPR dan BPBD Merangin, Bahas Proyek SMI dan Bencana

Berita

Pj Bupati Dialog dengan Camat, Kades/Lurah dan Ketua BPD Dapil I dan IV

Berita

Tunjangan Kelangkaan Profesi Dipotong, Akan Berdampakkah Pada Pelayanan RSUD?, Ini Kata Direktur

Berita

Hadapi Pilkada 2024, H Mukti Minta Masyarakat Waspadai Paham Radikal dan Terorisme

You cannot copy content of this page