Meski Sudah Diatur Surat Edaran Bupati, Warga Kemuning Mengaku Masih Dikepung Asap Pembakaran Tempurung Kelapa Sekda Hermansyah Lepas Kontingen PBSI Tanjab Barat ke PB Pratama Open Jambi 2026, Tekankan Prestasi dan Kehormatan Daerah Wabup Katamso Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri Kunci Stabilitas Daerah DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Dengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda

Home / Berita

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Sejarah Baru, Merangin Raport Merah Atas Keterlambatan KUA-PPAS APBD Tahun 2026

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pasca ditundanya pengesahan KUA PPAS Anggaran Belanja  Pandapatan Daerah (APBD) tahun 2026 oleh DPRD Merangin, hingga saat ini pembahasan anggaran tahun 2026 masih terkatung-katung.

Diketahui, penundaan pembahasan itu karena tak kooperatif nya TAPD Merangin selama pembahasan anggaran dengan Banggar, sehingga pada paripurna 15 Agustus 2025 lalu, Dewan sepakat menunda pengesahan KUA-PPAS hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sudah hampir dua pekan berlalu, baru ada surat dari Pemerintah daerah kepada Dewan, meminta untuk penjadwalan ulang pembahasan KUA-PPAS APBD 2026.

Hal ini sebagaimana disampaikan Waka I DPRD Merangin, Herman Efendi kepada sejumlah awak media, pada Selasa (26/8/2025).

“Kemarin surat masuk dari ketua TAPD ditandatangani oleh bapak Fajarman, menyampaikan permintaan untuk DPRD menjadwalkan ulang pembahasan KUA-PPAS APBD 2026,“ ungkap Fendi.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Mengingatkan Masyarakat Untuk Mentauladani Perjuangan Rasulullah SAW

Menurutnya, surat tersebut diterima olehnya sebagai pimpinan DPRD Merangin, karena saat ini ketua sedang dinas luar. Dan surat tersebut sudah diteruskan kepada Plt Sekwan, agar segera mengundang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Merangin.

“Karena ada juga rekan-rekan anggota DPRD yang sedang dinas luar, seperti bagian Banpeperda termasuk anggota Pansus, sehingga tidak quorum. Kami masih menunggu informasi selanjutnya dari saudari Plt Sekwan,” ujarnya.

Waka I mengaku, selain tak kooperatif nya TAPD selama pembahasan karena sedikit yang hadir, ternyata juga ditemukan di beberapa OPD, yang perencanaan nya sedikit lari dari visi misi Bupati Merangin.

Politisi Golkar tersebut sangat menyayangkan keterlambatan ini, seharusnya sudah disahkan pada minggu kedua bulan Agustus 2025, tapi karena pembahasan belum selesai maka molor dari jadwal.

Baca Juga  Ratusan Honorer Ngadu ke Komisi I DPRD Terkait PPPK Paruh Waktu, Adakah Solusi?

Terkait jeda yang cukup lama dari penundaan pengesahan KUA-PPAS APBD 2026 tersebut, dari rentan waktu 15 Agustus ke 25 Agustus 2025, apakah Pemkab Merangin lamban menanggapi itu?. Fendi tak menanggapinya, namun pihaknya akan memproses permintaan TAPD tersebut.

“Intinya kita sudah menerima surat dari mereka (TAPD), selanjutnya kita menunggu teman-teman DPRD quorum. Pada intinya, prosesnya sudah berjalan,” kata Fendi.

Pendi menjelaskan, atas keterlambatan pembahasan KUA PPAS APBD 2026 itu, secara otomatis Kabupaten Merangin sudah terhitung rapor merah.

” Sudah pasti secara otomatis Merangin sudah kena Finalty, meskipun surat dari pusat tidak ada, karena jadwal yang di tentukan itu jelas, Minggu kedua bulan Agustus seharusnya sudah terealisasikan,” parparnya.

Share :

Baca Juga

Berita

PT AIP Tampung  TBS Bekerjasama Dengan Koperasi Merah Putih Desa Tambang Baru

Berita

Soroti Pembayaran TPP, Jamal : Prioritas Kenaikan Untuk Guru, Eselon III dan IV

Berita

DPRD Merangin Bersama HMI Cabang Bangko Sepakat Tolak Tapera 

Berita

Bupati Syukur Ingatkan Disiplin ASN, dan Semangat Gotong Royong di Hari Lahir Pancasila

Berita

Kocak Futsal Pakai Sarung & Helm, PJU Polres Gulung Wartawan 3-0

Berita

Lantik 17 DPC se-Sumsel, AHY Minta Kader Selalu Berani Bersuara untuk Rakyat

Berita

Pj Bupati Merangin Teken MoU dengan Delapan Pimpinan Instansi

Berita

Tunjangan Kelangkaan Profesi Dipotong, Akan Berdampakkah Pada Pelayanan RSUD?, Ini Kata Direktur

You cannot copy content of this page