Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Berita

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Sejarah Baru, Merangin Raport Merah Atas Keterlambatan KUA-PPAS APBD Tahun 2026

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pasca ditundanya pengesahan KUA PPAS Anggaran Belanja  Pandapatan Daerah (APBD) tahun 2026 oleh DPRD Merangin, hingga saat ini pembahasan anggaran tahun 2026 masih terkatung-katung.

Diketahui, penundaan pembahasan itu karena tak kooperatif nya TAPD Merangin selama pembahasan anggaran dengan Banggar, sehingga pada paripurna 15 Agustus 2025 lalu, Dewan sepakat menunda pengesahan KUA-PPAS hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sudah hampir dua pekan berlalu, baru ada surat dari Pemerintah daerah kepada Dewan, meminta untuk penjadwalan ulang pembahasan KUA-PPAS APBD 2026.

Hal ini sebagaimana disampaikan Waka I DPRD Merangin, Herman Efendi kepada sejumlah awak media, pada Selasa (26/8/2025).

“Kemarin surat masuk dari ketua TAPD ditandatangani oleh bapak Fajarman, menyampaikan permintaan untuk DPRD menjadwalkan ulang pembahasan KUA-PPAS APBD 2026,“ ungkap Fendi.

Baca Juga  SETENGAH MILIAR HANYA JADI 'BENCANA': Tanggul Rp580 Juta di Muara Sebrang Jebol, Kebun Warga Terancam! Dewan Minta Segera Diperbaiki

Menurutnya, surat tersebut diterima olehnya sebagai pimpinan DPRD Merangin, karena saat ini ketua sedang dinas luar. Dan surat tersebut sudah diteruskan kepada Plt Sekwan, agar segera mengundang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Merangin.

“Karena ada juga rekan-rekan anggota DPRD yang sedang dinas luar, seperti bagian Banpeperda termasuk anggota Pansus, sehingga tidak quorum. Kami masih menunggu informasi selanjutnya dari saudari Plt Sekwan,” ujarnya.

Waka I mengaku, selain tak kooperatif nya TAPD selama pembahasan karena sedikit yang hadir, ternyata juga ditemukan di beberapa OPD, yang perencanaan nya sedikit lari dari visi misi Bupati Merangin.

Politisi Golkar tersebut sangat menyayangkan keterlambatan ini, seharusnya sudah disahkan pada minggu kedua bulan Agustus 2025, tapi karena pembahasan belum selesai maka molor dari jadwal.

Baca Juga  Luas Lahan Galian C Diduga Ilegal Milik Barok Capai 110 Hektare, Diduga Tak Bayar Pajak ke Tanjabbar 

Terkait jeda yang cukup lama dari penundaan pengesahan KUA-PPAS APBD 2026 tersebut, dari rentan waktu 15 Agustus ke 25 Agustus 2025, apakah Pemkab Merangin lamban menanggapi itu?. Fendi tak menanggapinya, namun pihaknya akan memproses permintaan TAPD tersebut.

“Intinya kita sudah menerima surat dari mereka (TAPD), selanjutnya kita menunggu teman-teman DPRD quorum. Pada intinya, prosesnya sudah berjalan,” kata Fendi.

Pendi menjelaskan, atas keterlambatan pembahasan KUA PPAS APBD 2026 itu, secara otomatis Kabupaten Merangin sudah terhitung rapor merah.

” Sudah pasti secara otomatis Merangin sudah kena Finalty, meskipun surat dari pusat tidak ada, karena jadwal yang di tentukan itu jelas, Minggu kedua bulan Agustus seharusnya sudah terealisasikan,” parparnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Beri Motivasi Pada Pemain Merangin FC

Berita

Rapat Laporan Keuangan Komite SMKN 1 Telah Disepakati dan Dapat di Terima Wali Murid

Berita

Peduli Anak Yatim dan Kaum Dhuafa, DPD PAN Merangin Beri Santunan dan Buka Bersama

Berita

DPRD Merangin Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Berita

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024

Berita

Fakta Mencengangkan, Wabup Merangin Bantah Sebut Dapur MBG Elviana di Nalo Tantan Layak

Berita

Launching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Berita

Pj Bupati Perintahkan Dinas PUPR Turunkan Alat Atasi Genangan Air di Depan Ruko Idaman

You cannot copy content of this page