BANGKO-BULENONNEWS.COM. Dari 6 orang Tersangka Pengeroyokan Oknum Security PT SGN, hanya 4 orang yang bisa dihadirkan Penyidik Polres Merangin ke Kejaksaan Negeri Merangin. Masih ingat peristiwa pengeroyokan oknum security PT SGN beberapa waktu lalu hingga saat ini tahapan perkara tersebut sudah sampai ke Kejaksaan namun dari 6 orang tersangka hanya 4 orang yang bisa dihadirkan sementara 2 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dikutip dari Putra Bayangkara.com.
Untuk itu dimohon bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan dua orang tersebut agar dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Untuk diketahui nama dua orang yang melarikan diri tersebut adalah :
1. AFRIZAL BIN UNSAN
2. JARWADI BIN NGADIMIN
Keduanya merupakan warga Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.
Dugaan sementara kedua orang tersangka tersebut bersembunyi di kebun-kebun sawit warga dan dimohon kehati-hatian jika bertemu dengan kedua orang tersebut karena berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman bagi masyarakat.(Agus).