Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:32 WIB

Empat Tersangka Narkoba Berhasil Di Gulung Sat Resnarkoba Polres Merangin Dalam 1 Semalam

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Jambi. Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin. Dalam semalam 4 orang tersangka berhasil diamankan.

Penangkapan tersebut bermula pada hari selasa (18/03/2025) sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan undercover buy diseputaran Desa kungkai Kec. Bangko Kab.Merangin dan sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisal YP (34) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dalam kotak rokok AO milik tersangka (YP), selanjutnya tersangka dan barang bukti yang lain diamankan ke Polres Merangin.

Terkait pengungkapan kasus narkoba, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra,S.H.,S.I.K.,M.Si, langsung perintahkan Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H.,M.M, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut.

”Terkait ungkap kasus narkoba, saya sudah perintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut, jangan ada ruang untuk narkoba dimerangin”, ujar Kapolres.

Benar saja, dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa tersangka (YP) mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya dengan cara membeli. Berbekal informasi dari tersangka sebelumnya sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin langsung berangkat menuju Rt.21 Waskita Kec.Bangko Kab.Merangin dan mendatangi rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan pada saat itu seorang tersangka berinisial AYA (41) dan barang bukti berupa 2 (dua) buah alat hisap, 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto 0,30 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kompor alat hisap, 1 (satu) unit hp android merek samsung berwarna hitam dan uang berjumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) berhasil disita dari tersangka.

Baca Juga  Merangin Berbatik, Macam-macam Motif Ditampilkan Saat Meriahkan HUT ke-75, 

Dihari yang sama yakni selasa (18/03/2025) sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim opsnal Sat Reskrim menghubungi Tim opsnal Satresnarkoba untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan pada saat dilakukan penyisiran diseputaran lorong Telkom Pasar Baru Bangko, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, masing-masing berinisial MI (25) dan AMHH (26) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0.19 gr didalam kotak rokok surya yang berada di saku celana milik tersangka MI, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dimankan ke Satresnarkoba Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan.

Baca Juga  Persiapan Swarna Bhumi Kabupaten Merangin Tahun 2024 di Mantapkan

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalagunaan narkotika dalam waktu satu hari dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

“Saya ucapkan terimakasih kepada anggota yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, saya harap kedepannya lebih ditingkatkan lagi karena saya masih mendapat laporan dari masyarakat terkait masih maraknya peredaran narkoba ditengah-tengah masyarakat.” sebut Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

”Ini bukan hanya masalah penegakkan hukum, tapi juga masalah sosial yang dapat merusak generasi muda kita kedepannya, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, untuk Merangin bebas narkoba,” Tutup Roni.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Keempat tersangka yang berhasil diamankan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Penguasa Ambil Alih Partai Demokrat , Kader Teriak Lawan Moeldoko

Berita

Kantongi Rekom Partai NasDem, Syukur Konsolidasi Bersama DPD NasDem Merangin

Berita

Habiskan Enam Milyar Arena Road Race Sia-sia

Berita

Kecanduan Sabu, Seorang Pemuda Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya

Berita

Pj Bupati Merangin Lepas Karnaval Hari Anak Nasional ke-40

Berita

Kunjungi NasDem Merangin, DPR RI Syarif Fasha Akan Sampaikan Rencana Investasi Ke Menteri

Berita

Merangin FC Tumbangkan Batanghari FC 1-0 di Gubernur Cup Jambi 2025

Berita

Mobil Dinas Bupati Merangin Nunggak Pajak, 628 Kendaraan Mati 2 Tahun

You cannot copy content of this page