Kukuhkan Bunda Literasi 2026–2030, Bupati Anwar Sadat Wajibkan Seluruh Kepala OPD Miliki Kartu Perpustakaan’ Atasi Keluhan Banjir Warga, Bupati Anwar Sadat Tinjau Proyek Box Culvert Jalan Lintas Timur Jambi–Riau Silaturahmi PABPDSI: Bupati Anwar Sadat Ajak BPD Gali Potensi Desa untuk Dukung Program Prioritas Nasional   Hadiri Kenal Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Perkuat Sinergi Membangun Negeri Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro, Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU Provinsi Jambi

Home / Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 05:23 WIB

Kecanduan Sabu, Seorang Pemuda Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Polisi Sektor (Polsek) Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu (12/03/2025) sekira pukul 19.30 Wib. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MS Alias USUP (28) pada hari Jum’at (02/05/2025) sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahnedra, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe, SH., MH, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka atas nama MS yang pada saat itu bersembunyi didalam sebuah pondok yang berada diareal kebun sawit milik warga yang berada di Desa Koto Jati Rantau Panjang,” ujar AKP Munthe.

Baca Juga 

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Scoopy dengan alasan untuk mengambil uang hasil jual emas. Namun setelah ditunggu-tunggui tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjammnya dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka kepada Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah), sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu dan tersangka juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus yang sama.

“Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka terkait sepeda motor yang sudah dijual ke warga SAD, serta uang hasil penjualan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis Sabu. Dan kami akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk mengungkapnya.” tutup Kapolsek.

Baca Juga  DPRD Merangin : OPD Masih Gamang Baca Arah Kebijakan Bupati

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tabir. Ruly juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.

“Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Merangin,” sebut Ruly.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*).

Sumber : Humas Polres Merangin

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Berita

Diduga Tak Ada Itikad Baik Terhadap Korban, Supir Lawan Yani Kecelakaan Lari Dari Tanggungjawab

Berita

Berita

Takaran Minyak Goreng Tidak Pas, Satreskrim Polres Merangin Sidak ke Pasar Bangko

Berita

Pj Bupati Merangin Teken NPHD Bersama Kodim 0420 dan Polres Terkait Pengamanan Pilkada 

Berita

Sejumlah Titik Api Sekala Besar Mulai Terlihat di Tanjab Barat 

Berita

Bonus Atlit PORPROV Jambi 2023 Besok Dibagikan

Berita

Kapolres Tanjabbar Pimpin Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Tebing Tinggi

You cannot copy content of this page