Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Berita

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Rustam Effendi Resmi Dilantik Jadi DPRD Pergantian Antar Waktu

{

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"image_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"be0fbea9e9dd47eeaec905fffc6ca846","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Rustam Effendi resmi menjadi anggota DPRD Merangin periode 2024-2029, setelah mengikuti pengambilan sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Merangin dari Partai PKS sisi masa jabatan 2024-2029, Selasa (19/8).

Pengambilan sumpah/janji dilakukan Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi, pada Rapat paripurna DPRD Merangin, dalam rangka pengumuman Pengambilan Sumpah/Janji PAW anggota Dewan dari PKS atas nama Rustam Effendi.

Paripurna itu diikuti Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Effendi dan Ahmad Fahmi serta para anggota DPRD Merangin. Hadir juga unsur Forkopimda Merangin, Sekda Fajarman, para kepala Organisasi Perangkat Daerah dan tokoh masyarakat.

Baca Juga  Pemasangan Portal Jalan Sungai Murak Bangko, Diduga Rampas Hak Pengguna Jalan

Rustam Effendi mengikuti sumpah/janji anggota DPRD Merangin, menggantikan Zainal Amri dari PKS, karena yang  bersangkutan telah meninggal dunia pada Kamis (26/6), sesuai akta kematian No 1502.KM03072025-005 tanggal 03 Juli 2025.

Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi, mengatakan PAW  pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Merangin Rustam Effendi tersebut, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 693/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA.2025.

Keputusan Gubernur Jambi tersebut tentang, peresmian pengangkatan Penggantian Antara Waktu (PAW) anggota PPRD Merangin Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga  Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Merangin Ke 76 Dihadiri Menko Pangan dan Sejumlah Tokoh Besar Provinsi Jambi

‘’Pasca meninggalnya Zainal Amri, jumlah anggota DPRD Merangin menjadi 34 orang, sekarang setelah pengambilan sumpah/janji Pak Rustam Effendi, anggota DPRD Merangin kembali genap berjumlah 35 orang,’’ujar Muhammad Rivaldi.

Rapat paripurna DPRD Merangin dalam acara pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Merangin sisa masa jabatan 2024-2029 tersebut, diakhiri dengan acara ucapan selamat, kepada Rustam Effendi yang resmi menjadi anggota Dewan. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

PetroChina Mulai Program Pengeboran 2026

Berita

Sapu Rata, Tiga Desa Eks Trans Juga Pilih MENAWAN

Berita

Andri Bakar : Pimpinan DPRD Merangin Tidak Mesti Mengacam Saat Rapat Anggaran

Berita

Jangcik Mohza : Stok Kebutuhan Pokok Untuk Nataru Cukup

Berita

BBM Sulit Didapat, Pengawas Koperasi Khusus BRT Trans Siginjai Minta Pertamina Awasi SPBU di Jambi

Berita

Tak Masuk Dalam Pendataan Formasi P3K, Puluhan Karyawan Dukcapil Ngadu Ke DPRD Merangin

Berita

Sebanyak 80 Orang PPPK Merangin Ikuti Orientasi

Berita

Stadion Bhakti Karya Kuala Tungkal Seperti Kubangan Anggaran Perawatan Tidak Mampu Memperbaiki

You cannot copy content of this page