SMC Chapter Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026, Dorong Budaya Safety Riding dan Komunitas Berlegalitas Paripurna DPRD Tanjab Barat:Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kepentingan Rakyat Breaking News: Pria Sekitar 60 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel STJ Kuala Tungkal Diduga Bakar Lahan, Dua Pria di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu HUT ke-61 Tanjab Barat: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Teguhkan Semangat Bersatu Wujudkan Berkah Madani

Home / Pemerintahan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:34 WIB

TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian Status, Pemkab: Masih Tunggu Regulasi Pusat

TANJABBARAT, BULENON NEWS COM – Sebanyak 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih menanti kepastian mengenai status dan keberlanjutan pengabdian mereka. Harapan agar pemerintah daerah dan DPRD memberikan perhatian terhadap nasib para TKM terus disuarakan, mengingat banyak di antara mereka telah mengabdi selama belasan tahun.

Ketua TKM Tanjung Jabung Barat, Irham Suandi, mengatakan hingga saat ini para TKM masih belum memperoleh kejelasan mengenai masa depan mereka.

“Saya pribadi sudah mengabdi selama 14 tahun sebagai tenaga honorer atau Tenaga Kerja Mandiri. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai status kami,” ujar Irham, Minggu (14/6/2026).

Menurut Irham, pada Februari lalu dirinya bersama salah seorang pengurus TKM mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta untuk mempertanyakan status para TKM.

“Kami datang untuk mempertanyakan status TKM. Saat itu kami mendapat respons bahwa persoalan ini akan diperjuangkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga saat ini kami masih menunggu perkembangan dan kejelasan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga  Video Viral Perang Sarung Resahkan Warga Tanjab Barat.

Ia menegaskan, para TKM selama ini turut berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, mereka berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Saldi, SH, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya masih terikat pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme perekrutan tenaga perorangan saat ini masih menggunakan skema pengadaan barang dan jasa, di mana tenaga kerja mendaftarkan diri melalui aplikasi, kemudian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memilih sesuai kebutuhan masing-masing.

“Terkait status mereka ke depan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Kalau regulasinya sudah ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Saldi. Senin (29/06/26)

Ia menjelaskan, beberapa daerah memang menggunakan sistem outsourcing. Namun kebijakan tersebut bergantung pada kebutuhan daerah dan kemampuan anggaran, termasuk dalam pembiayaan gaji serta mekanisme pengadaannya.

Baca Juga  DPRD Gelar Rapat Paripurna Ke Tiga Dalam Rangka Mendengarkan Tanggapan Bupati Tanjab Barat

Saldi juga mengungkapkan, kondisi tenaga non-ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini telah melebihi batas ideal.

“Sebenarnya jumlah pegawai non-ASN tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara kondisi kami saat ini sudah lebih dari 40 persen. Hal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah daerah telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat. Di antaranya melalui surat resmi kepada Kementerian PANRB sebanyak dua kali, termasuk penyampaian langsung saat kunjungan Menteri PANRB bersama Gubernur Jambi. Selain itu, persoalan TKM juga telah dibahas bersama DPRD yang berencana kembali menyampaikan surat kepada pemerintah pusat.

“Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Jadi pada intinya kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat karena persoalan ini bersifat nasional. Pemerintah daerah hanya dapat menyesuaikan kebijakan setelah ada aturan resmi dari pemerintah pusat,” tutup Saldi.

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Breaking News: Pria Sekitar 60 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel STJ Kuala Tungkal

Pemerintahan

Secara Resmi Bupati Tanjab Barat Buka Festival Panen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7

Pemerintahan

Pjs Bupati Silaturahmi Bersama Toga, Tomas dan Insan Pers

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Kembali Gelar Pengajian Rutin

Pemerintahan

Kompak !!! Camat Sebut Mobnas Lama Tidak Layak Pakai

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Giat Senam Santai

Pemerintahan

Bappeda Tanjab Barat Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2025

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

You cannot copy content of this page