MERANGIN-BULENONNEWS.COM. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, diduga kuat milik Toni dengan Merk Zoomlion, hingga saat ini bebas beraktivitas.
Diduga kuat masuknya alat berat ke lokasi Desa Nibung ini atas koordinasi bersama pemerintah Desa setempat, sehingga secara bebas memporak porandakan ekosistem yang ada.
Seorang sumber terpercaya saat di konfirmasi awak media mengatakan tidak akan mungkin Alat berat melintasi Desa tanpa adanya koordinasi pemerintah Desa tersebut.
” Dak mungkin kalau tanpa koordinasi perangkat Desa Bang, kami yakin dugaan ini sehingga bebas nian alat berat keluar masuk Desa ini,” ujarnya.
Hal yang sama juga sama diakui seorang Pekerja saat di datangi awak media menjelaskan bahwa Ekskavator Merk Zoomlion tersebut adalah milik Toni.
” Iya Bang, kami cuma pekerja tapi yang punya alat itu Toni, Entah Rental entah milik sendiri, yang jelas Dia yang ngurus,” kata pekerja.
Masyarakat minta kepada Aparat Penegak Hukum (Polsek Bangko) untuk mengambil tindakan atas aktivitas PETI di bantaran sungai Masumai Desa Nibung tersebut.
” Kepada Pihak kepolisian (Polsek) Bangko, kami minta agar tidak tutup mata dalam hal ini, kalau terus menerus di biarkan lama-lama Desa Nibung akan menjadi Desa penampung aktivitas Ilegal,” pintanya.
Perihal Pertambangan Emas Tanpa izin ini sangat bertentangan, Mengingat Para pelaku penambangan liar ini dapat di jerat dengan hukum berlapis:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 & 161): Mengancam penambang, penampung, dan penjual hasil tambang ilegal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (TIM).









