Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat.

Home / Berita / Tanjab Barat

Sabtu, 28 November 2020 - 18:40 WIB

Bandar Serta Kurir Narkoba Berhasil Dipikkok Tim Polres Tanjabbarat

FOTO JUMPA PERS DI HALAMAN LOBBY MAPOLREA TNJABBARAT

 

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Tergolong licik dan piawai mengelabui petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Tanjab Barat akhirnya berhasil dipikkok dan diamankan,seorang Bandar  inisial RB (44) warga Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini dalam proses pengembangan kepimilikan narkotika berbagai jenis.

Hal ini dipaparkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro,SIK, MH,yang didampingi Wakapolres Kompol Alhajat SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK saat jumpa pers. Sabtu (28/11/20).

Diterangkannya,”mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Musyawarah Rt. 07 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan, Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat diduga dijadikan tempat  bertransaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga  KPUD Tanjab Barat Siap Menerima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada 04-06 Sepetember 2020

Dengan informasi dari warga tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi tempat transaksi narkoba tersebut,”Pungkas Guntur.

Guntur Saputro juga menjelaskan”,bahwa pada hari senin tanggal 23 November 2020 sekira pukul 01.00 WIB. Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 38.91 gram bruto. 45 (empat puluh lima) butir Pil Extacy warna Hijau seberat 18.33 gram bruto,”Terang Kapolres dihadapan par pewarta.

Uang Rp 1.815.000 (satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah)dan satu unit hand phon warna hitam dengan 2buah isolatif warna putih serta 3 buah plastik warna merah biru dan hijau,ditambah lagi 1kantong kain berwrna merah turut diamankan dari tempat pengerebekan untuk dijadikan barang bukti yang diamankan,”Tambah Sang Kapolres.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Siapkan Perda Protokol Kesehatan Wajib Masker dan Sanksi

 

Masih katabGuntur,”Saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan atas kepemilikan narkotika hasil operasi tim satnarkoba Polres Tanjabbarat,atas perbuatanya,tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.pelaku yang diamankan akan dikenakan tuntutan maksimal seumur hidup,”Sebut AKBP Guntur S,Sik,MH.

LIPUTAN:AMIR.

EDITOR:MARDAN HASIBUAN.

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pasar Terbengkalai Di Tanjabbarat Akan Diaktifkan Tahun Tahun 2022

Tanjab Barat

Disnaker Tanjab Barat Masih Menunggu Petunjuk Terkai BLT Pekerja Swasta

Tanjab Barat

Terkait Pemeriksaan Wabup Tanjabbarat Oleh Direskrimsus Polda Jambi,Dartono Langsung Cuti

Tanjab Barat

Hadirkan Percetakan Urusan Rumah Tangga Disdukcapil Di Desa Muara Papalik

Tanjab Barat

Tiga Wilayah di Tanjab Barat Rawan Karhutla

Tanjab Barat

Oknum Anggota DPRD Tanjab barat BA Jadi Terdakwa Dalam Kasus Curi TBS,Jaksa Tuntut 2,6 Tahun

Tanjab Barat

Na’as///Kejadian Hari Ini Sebuah Pompong Pembawa Kopra Tenggelam Di Bawah WFC Tanggo Rajo Ulu

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga yang Tertimpa Musibah Tanah Longsor