TANJABBARAT,BULENON NEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung transformasi sistem peradilan pidana melalui penerapan Pidana Kerja Sosial.
Langkah inovatif ini diharapkan menjadi solusi alternatif pemidanaan yang lebih mendidik sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Dukungan strategis tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP, MH, saat mewakili Bupati dalam rapat koordinasi daring (Zoom Meeting) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Jumat (6/3).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, rapat ini membahas sinkronisasi program Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi di wilayah hukum Tanjab Barat.
Dalam penyampaiannya, Sekda Hermansyah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memandang positif skema pidana kerja sosial sebagai instrumen untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberdayakan pelanggar hukum dalam kegiatan sosial yang produktif.
“Pemerintah Daerah pada intinya setuju dan mendukung penuh program dari Kanwil Ditjenpas Jambi ini. Kami melihat ini sebagai langkah maju dalam sistem peradilan kita,” ujar Hermansyah di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komitmen ini akan segera diformalkan melalui nota kesepakatan (MoU) yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini penting guna memastikan payung hukum dan koordinasi lapangan berjalan selaras.
“Terkait waktu dan tempat penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, akan segera kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk mendapatkan arahan tindak lanjutnya,” tambahnya.
Keseriusan Pemkab Tanjab Barat dalam menyambut program ini terlihat dari hadirnya sejumlah pejabat lintas sektoral yang nantinya akan menjadi pos-pos pelaksana kerja sosial.
Di antaranya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, hingga perwakilan Satpol PP Tanjab Barat.
Nantinya, para terpidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial dapat diarahkan untuk membantu pelayanan publik, mulai dari pemeliharaan kebersihan lingkungan hingga kegiatan sosial lainnya di bawah pengawasan instansi terkait. Inovasi ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelanggar hukum dan masyarakat secara harmonis.
Penulis Editor Amir Ote










