Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Pemerintahan

Selasa, 24 Januari 2023 - 07:23 WIB

2 Tahun Tak Ngantor,Honorer Dishub Tanjab Barat Masih Terima Gaji

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Salah satu pegawai honorer/Tenaga KerJa Kontrak (TKK) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan.

Seperti mendapat perlakuan istimewa, pegawai honorer yang disebut-sebut berinisial NH jarang masuk kantor namun tetap digaji dan tidak disanksi.

Menurut salah seorang sumber media ini yang enggan namanya disebutkan membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan kalau selama dua tahun, dari 2021 hingga 2022 honorer berinisial NH jarang dan dapat dikatakan tidak masuk kerja.

“Sudah hampir dua tahun tak masuk kantor, tapi ganjingnya jalan terus,” ungkap sumber tersebut.

Baca Juga  Teng!! Partai Golkar Resmi Usung Anwar Sadat - Katamso di Pilkada 2024

Padahal kata sumber itu menyebutkan kalau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengetahui jika NH tidak pernah masuk kerja akan tetapi terkesan hanya tutup mata.

“Kadis tau NH tidak pernah masuk kantor selama hampir dua tahun, tapi tidak pernah dikasih peringatan ataupun sanksi,” pungkasnya.

Saat ditanya apakah honorer NH ada ikatan keluarga dengan Kadishub? “Kalau NH ada hubungan keluarga atau idak dengan Kadis dak tau juga bang soal itu,” tutupnya.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Berikan Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis Untuk Palestina

Berdasarkan data pengajian tahun anggaran 2021- 2022, NH menerima gaji sebesar Rp 1.100.000,- / bulan dengan tugas Staf LLAJ Dishub Tanjab Barat.

Istimewanya lagi, meski tidak masuk kerja, kontrak NH sebagai Tenaga Kontrak Kerja (TKK) diperpanjang kembali untuk tahun anggaran 2023 pada UPT PKB Dishub Tanjab Barat.

Perpanjangan kontrak tertuang dalam SPT Nomor : 550/1220/DISHUB/2022, ditandatangani oleh Kadis Perhubungan Syamsul Juhari tanggal 30 Desember 2022.

 

Penulis/Editor: Tim

Share :

Baca Juga

Meraingin

Terbaru, Bejabat Administrasi Dilantik Bupati Merangin

Pemerintahan

Temuan 1,8 M  Oleh BPK di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Belum Sepenuhnya Selesai

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 di Makassar

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Acara Pertemuan Dengan PT Sena.

Pemerintahan

Mengencangkan Ikat Pinggang Daerah, Bupati Tanjab Barat Pastikan Dana Desa Aman dari Pemotongan

Pemerintahan

Dinas Perakim Tanjab Barat Lakukan Bedah Rumah di Sejumlah Titik

Pemerintahan

Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat lantik H. Dahlan, S.Sos., MM sebagai Pj. Sekda

You cannot copy content of this page