Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Pemerintahan

Senin, 19 Februari 2024 - 20:28 WIB

Laporan Poktan Imam Hasan di SP3, Kadisbunak Tanjab Barat Lapor Balik

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Poktan Imam Hasan Desa Badang,Kecamatan Tungkal Ulu melalui kuasa hukum nya melaporkan Bupati Tanjung Jabung Barat ke Direskrimum Polda Jambi perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat.

Sebagai mana dalam pasal 110 KUHPidana tentang adanya pemufakatan jahat diantara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT DAS.

Atas laporan itu, sudah dilakukan penyelidikan,pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh Polda Jambi.

Namun laporan yang dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan dari kantor hukum Mike Siregar dan rekan tertanggal 21 Desember 2023 lalu tidak terdapat cukup bukti tindakan pemufakatan jahat sebagaimana yang dilaporkan.

Wendy SH,.MH Kuasa Hukum Kadisbunak Tanjabbar atau Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat membenarkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Poktan Imam Hasan sudah dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3)

“Iya benar, lapdu Poktan Imam Hasan tertanggal 21 Desember 2023 lalu ke Polda Jambi sudah di SP3,” ujarnya kepada tribun Senin (19/2/2024).

Wendy menyebut, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jambi tertanggal 12 Februari 2024 lalu.

Atas terbitnya SP3, dirinya selaku kuasa hukum dari terlapor dalam pemufakatan jahat ini yakni, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana membuat laporan balik atas tuduhan yang dialamatkan kepada klien nya.

Wendy mengatakan, adapun pasal yang akan dilaporkan ke Polda Jambi, yakni pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan atau pasal 311 KUHPidana tentang fitnah Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pasal 311 itu terlapor mengharuskan terlapor untuk membuktikan atas tuduhan nya, karena ada SP3 otomatis klien kita tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat,” ungkapnya.

Atas laporan pemufakatan jahat itu, Wendy bilang sudah banyak sekali berita-berita baik dari media sosial, flatform tiktok, di Facebook dan media online, yang mengarah kepada framing minor terhadap klien nya.

Baca Juga  Seruan Dukungan Ikatan PKL Gaya Khas Jari “UAS Dua Periode”

“Atas dasar itulah maka kita melakukan laporan pengaduan ke Polda Jambi,kalau kita lihat dari media yang kita kumpul kan ada judul nya dikatakan bersekongkol dengan PT DAS, ada juga Bupati Tanjabbar dilaporkan ke KPK, oleh Ketua Kelompok Tani Imam Hasan,” ujarnya.

Dari kesemua muatan materi tersebut, Wendy menilai mengarah tindak pidana fitnah. Namun dirinya melampirkan 3 pasal sekaligus untuk laporan pengaduan, supaya penyidik lebih mudah untuk menemukan peristiwa tindakan pidana di pasal mana yang paling mungkin untuk dibuktikan.

Diketahui, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Riduwan langsung mendatangi Mapolda Jambi didampingi kuasa hukum Wendy SH,MH dan Kabag Hukum Setda Tanjabbar Agus Sumantri untuk menerima SP3 terhadap pemeriksaan yang dilayangkan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat terhadap aduan Desa Badang yang menyatakan bahwa dirinya diduga ada pemufakatan jahat terhadap perpanjangan HGU PT DAS.

“Alhmdulillah kami sudah menerima dab melihat SP3 dan kami sekaligus melaporkan balik terhadap pengaduan yang dilayangkan ke kami, yang dilayangkan melalui pengacara Kuasa Hukum ibu Mike dan rekan-rekan nya,” ujarnya.

Kata Kadis, hari ini dirinya melaporkan langsung saudara Mike ke Polda Jambi yang menuduh dirinya melakukan pemufakatan jahat, dengan tegas ia menyampaikan bahwa hal demikian tidak benar.

“Ini sudah merugikan saya selaku Dinas Perkebunan dalam hal ini pencemaran nama baik, dan saya merasa malu dimata masyarakat, secara kedinasan orang tidak percaya lagi kepada saya, atau kurang kepercayaan terhadap Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat karena melakukan sesuatu yang melanggar undang-undang,” ujarnya.

Selanjutnya dirinya berharap kepada Polda Jambi dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap masyarakat Desa Badang yang telah memberikan kuasa hukum kepada Mike Siregar.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Tinjau Pemasangan Mesin Pendorong PDAM di Bram Itam

“Apa motif nya dan apa kaitannya sehingga kami dilayangkan pengaduan pemufakatan jahat, yang artinya kami ini tidak baik kalau dikategorikan melakukan pemufakatan jahat,padahal semua itu sudah diperiksa di Polda dan semua nya tidak benar tidak ada bukti terhadap apa yang dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga berharap, mudahan-mudahan nantinya pihak pelapor dalam hal ini pemberi kuasa kepada Mike dapat diperiksa dan diminta klarifikasi nya terhadap atensinya, terhadap keinginan yang melaporkan dirinya selaku Kepala Dinas Perkebunan, Bupati dan Asisten II yang mana sebagai terlapor saat itu, bahkan dirinya juga turut terperiksa.

“Dengan kita melaporkan balik, kita juga ingin mendapatkan informasi secara terang benderang, pada hari ini nantinya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap mereka, apa motif nya dan apa keinginan mereka sehingga mereka melaporkan kami melakukan pemufakatan jahat,” ujarnya.

Kadis menyebut ada lima orang yang dilaporkan ke Polda Jambi yang memberikan kuasa hukum kepada Mike Siregar diantara Mawardi, Dedi Arianto,Fauzi Ar, Turhamin, Lili Marlina,M.Ikhsan.

“Mereka juga harus mempertanggung jawabkan terhadap pengaduan mereka supaya saya juga memiliki rasa keadilan terhadap fitnah, terhadap isu yang dibuat kemana-mana baik ke media maupun ke ranah hukum,mudahan-mudahan mereka juga bisa memberikan klafikasinya,” ujarnya.

“Saya mengadukan ini atas nama pencemaran nama baik,terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, saya selaku Aparat pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sehingga saya merasa malu itu wajar, karena masyarakat merasa apa yang kami lakukan itu tidak benar selam ini,” sambungnya.

Dirinya berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik bisa melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (*)

 

 

Penulis/Editor:tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Pemerintahan

Di Balik Meriahnya UAS Cup 2026: Sentuhan Kasih Bupati Anwar Sadat untuk Anak Yatim dan Janda di Hari Bahagia

Meraingin

H Mashuri Beri Apresiasi Kepada OPD Atas Perolehan Penghargaan KLA 2021

Pemerintahan

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,Bupati Hadiri Tabligh Akbar di Kecamatan Muara Papalik 

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Open Turnamen Futsal Ke 20 PT. Lise Permai Tahun 2021

Pelalawan Riau

53 BPD Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar Resmi Dilantik

Pemerintahan

Peringatan Hari Pahlawan, Bupati Tanjab Barat Berikan Penghargaan Camat Teladan dan Berprestasi

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Buka Secara Resmi Pembinaan Tahap Pertama Kafilah MTQ

You cannot copy content of this page