DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting BeliungĀ  Bupati Anwar Sadat Bersama Ketua PKK Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Warnai Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat Turnamen Sepakbola Resmi Ditutup, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Pada Batang Asam Juara Bupati Cup 2025. Ketua DPRD Berikan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 60

Home / Tanjab Barat

Rabu, 11 November 2020 - 13:10 WIB

Batasan Usia Jama’ah Umroh Tanjab Barat Berangkat Tahun 2021

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Pemerintah Arab Saudi telah kembali mengizinkan para jama’ah untuk melaksanakan ibadah umrah bagi umat muslim dunia.

Karena itu, Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberangkatkan jama’ah umroh pada masyarakat Tanjab Barat pada awal Januari tahun 2021 ini.

Namun, sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada keputusan menteri agama nomor 719 tahun 2020.

Dimana regulasi ini mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Lakukan Vaksinasi Massal Pada Lansia

Kepala kantor kementerian agama Kabupaten Tanjab barat, Drs.Hasbi M.P.di meminta jamaah umroh nantinya tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Jama’ah juga diminta menerapkan protokol kesehatan covid 19 selama di tanah suci Mekkah Arab Saudi. Sebab protokol kesehatan covid 19 difokuskan dalam pelaksanaan umroh ini,”Ucapnya.

Selain itu kata hasbi berharap KBIH travel haji dan umroh yang ada di Kabupaten Tanjab Barat untuk tetap senantiasa memberi imbauan kepada calon jamaah yang akan berangkat umroh.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Cek Surat Kesehatan dan Uji Ulang Rapid Antigen Penumpang

“Ikuti sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh yang telah tertera pada keputusan menteri agama nomor 719 tahun 2020.”ujarnya.

Tidak hanya itu,masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19.

“Surat bebas Covid-19 terverifikasi kemenkes,” pintanya.

Ia menambahkan meski masih lama jama’ah umroh akan di berangkatkan ketanah suci mekkah.Namun, persiapan harus dilakukan dengan matang.

“Calon jamaah umroh untuk tetap jaga kesehatan menjelang keberangkatan ke tanah suci mekkah.”pungkasnya.

Reporter :: Amir.

Share :

Baca Juga

DPRD

Dewan Sebut Dari Awal Pengerjaan Setapak Beton di Desa Kayu Aro Sudah Tidak Benar

Tanjab Barat

Dinilai Kurang Berpihak Ke Desa,Kang Herry,Dokumen RPJMD Harus Mampu Jalankan Mandat UU Desa

Tanjab Barat

AKBP Guntur Saputro Dampingi TRC PPA Pusat Kunjungi Balita Balita Gizi Buruk

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Anak di SD Muhammadiyah Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Putra Putri Tanjab Barat Raih Juara di MTQ Nasional XXVIII di Kota Padang Sumbar

Tanjab Barat

Hari Besar Keagamaan 16 WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Terima SK Remisi

Tanjab Barat

Masa Pandemi,Ibadah di Klenteng Kuan Kong Bio Parit Gompong di Batasi

Pemerintahan

Launcing Panahan Sekar Kemuning Archery Club, Bupati Tanjab Barat: Pemkab Akan Dukung Kegiatan ini