Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:06 WIB

Hari Besar Keagamaan 16 WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Terima SK Remisi

Tanjab Barat – Momen Natal adalah hari yang ditunggu – tunggu bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang tengah menjalani hukuman Pidana. Sebab, diperayaan hari besar keagamaan ini WBP Umat bergama kristen menerima pengurangan hukuman (Remisi).

Seperti di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam ini untuk Natal 2021, sebanyak 16 WBP Lapas menerima SK Remisi Natal.

Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 yang dilaksanakan di Gereja Okumene Lapas Kuala Tungkal diikuti 22 orang warga binaan dan 3 orang tahanan yang beragama kristiani dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sugiharto, Bc IP, S. Sos, Sabtu (25/12/21).

Membacakan sambutan Menkum-HAM Republik Indonesia Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menyebutkan, pemberian Remisi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.1701.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021.

Baca Juga  Brekingnews///Na'as.3 Unit Rumah Di Sambar Puting Beliung

“Berdasarakan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebanyak 16 (enam belas) orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Natal,” ungkap Kalapas.

Kalapas merincikan untuk Warga Binaan yang menerima Remisi Normal diantaranya untuk besaran Remisi 15 Hari sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang dan penerima besaran Remisi 2 Bulan sebanyak 1 orang.

Baca Juga  Kejari Tanjab Barat Gelar FGD di Desa Purwodadi Tebing Tinggi

“Selain itu untuk kategori Remisi PP. 99, ada 2 Warga Binaan yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi. Untuk besaran 1 Bulan 1 orang dan 2 Bulan 1 orang,” sebut Kalapas.

Diluar pada itu ada 6 (Enam) Warga Binaan yang belum mendapatkan Remisi. Kalapas menjelaskan jika Warga binaan ini belum memenuhi syarat asministratif dan subtantif.

“4 (Empat) Warga binaan belum memperoleh Justice Collaborator (JC), 1 (Satu) orang belum menjalani 6 Bulan Pidana dan 1 (Satu) orang Narapidana hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos melalui sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyebutkan, Remisi ini diberikan sebagai bentuk apreasiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan taat Ibadah

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polres Tanajab Barat

Tanjab Barat

Nelayan Kembali Melaut,BBM Solar Telah Tersedia di SPBN Kuala Tungkal

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Lakukan Vaksin, Tubagus Jadi Dewan Pertama di Vaksin

Tanjab Barat

Vaksinasi Masal DPRD Tanjab Barat, H. Abdullah: Masyarakat Sangat Antusias

Tanjab Barat

Polres Terjunkan Tim Khusus Cegah Money Politics Tanjab Barat

Tanjab Barat

Binmas Polres Tanjabbarat Gelar Jum’at Curhat Dan Minggu Kasih

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbarat Serahkan Bantuan Kenderaan Operasional Inseminasi

Tanjab Barat

Kantor Bupati Tanjab Barat Disemprot Desinfektan

You cannot copy content of this page